JAKARTA - Industri pinjaman online atau yang lebih dikenal sebagai fintech peer to peer (P2P) lending kembali menemukan dirinya dalam sorotan. Data terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan peningkatan dramatis dalam kredit macet pada Desember 2024, yang mencapai angka Rp2,01 triliun. Fakta yang lebih mengejutkan adalah bahwa mayoritas dari kredit macet ini disumbangkan oleh borrower individu, mencapai 74,74 persen dari total kredit macet. Yang mengkhawatirkan, sebagian besar peminjam bermasalah berasal dari kelompok usia muda dan produktif, yakni rentang usia 19 hingga 34 tahun.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyebutkan bahwa dari porsi individu tersebut, borrower berusia 19-34 tahun mendominasi sebesar 52,01 persen, sementara usia 35-54 tahun mencapai 41,49 persen.
"Tren ini mencerminkan tantangan besar dalam stabilitas keuangan generasi muda, di mana mereka yang seharusnya berada dalam fase membangun dasar keuangan yang kuat, justru terperangkap dalam jeratan utang digital," ungkap Agusman dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 19 Februari 2025.
Tren dan Tantangan dalam Industri Pinjaman Daring
Fenomena ini menggelitik perhatian berbagai pihak karena menyoroti masalah serius dalam perekonomian masyarakat, khususnya kaum muda. Persoalan ini, menurut Agusman, disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk rendahnya kemampuan bayar para borrower. Ia menambahkan bahwa kekuatan dalam proses pemberian skoring kredit dan penagihan oleh penyelenggara layanan pinjaman daring (pindar) juga memainkan peran signifikan dalam tingginya tingkat wanprestasi (TWP90).
Pada Desember 2024, ditemukan bahwa terdapat 22 penyelenggara pindar yang memiliki tingkat wanprestasi di atas 5 persen, meningkat satu entitas dibandingkan November 2024. "OJK terus memantau dan melakukan quality control dalam pendanaan industri pindar agar tetap sehat dan sesuai dengan regulasi," lanjutnya.
Aturan dan Pengawasan OJK
Dalam upayanya menekan angka kredit macet, OJK telah memberlakukan sejumlah aturan terkait mekanisme penyaluran pinjaman. Salah satunya adalah pembatasan penerimaan dana dimana borrower hanya diperbolehkan menerima pendanaan dari maksimal tiga penyelenggara pindar, berdasarkan pada Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Agusman menegaskan pentingnya pengawasan yang konstan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk memastikan ketaatan penyelenggara pindar terhadap regulasi yang berlaku. "Apabila dalam proses pengawasan ditemukan adanya pelanggaran, maka penyelenggara pindar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Agusman.
Pertumbuhan Industri dan Penyaluran Pendanaan
Di tengah permasalahan yang ada, industri fintech P2P lending mencatatkan pertumbuhan positif. Per Desember 2024, outstanding pembiayaan tumbuh sebesar 29,14 persen year on year (yoy) dengan nilai total mencapai Rp77,02 triliun. Penyaluran pendanaan ini tidak hanya terbatas pada individu, namun juga mencapai sektor produktif. Menurut data OJK, penyaluran kepada sektor produktif menyumbang 30,19 persen dari total pendanaan.
Mengatasi Masalah dan Masa Depan
Peningkatan kredit macet di kalangan generasi muda memperlihatkan adanya kebutuhan mendesak untuk edukasi keuangan yang lebih baik dan peningkatan literasi digital dalam hal pengelolaan keuangan. Sebagai bagian dari solusi, berbagai pihak diharapkan dapat bekerja sama dalam mengembangkan program edukasi dan peningkatan kesadaran finansial yang lebih efektif untuk generasi muda.
"Perlu ada usaha bersama antara pemerintah, penyelenggara fintech, dan lembaga pendidikan untuk memberikan edukasi keuangan yang memadai kepada masyarakat, khususnya kaum muda," tutup Agusman.
Industri fintech P2P lending memiliki potensi besar untuk mendorong inklusi keuangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi. Namun, pengejaran pertumbuhan harus dibarengi dengan tanggung jawab dan pengawasan yang ketat untuk mencegah timbulnya implikasi negatif seperti peningkatan angka kredit macet. Dengan regulasi efektif dan edukasi keuangan yang baik, tantangan ini diharapkan dapat diatasi dan mengarah ke pengembangan industri yang lebih sehat dan berkelanjutan.