BPJS

Reformasi Skema Kelas BPJS Kesehatan: Skema KRIS Siap Berlaku Juni 2025

Reformasi Skema Kelas BPJS Kesehatan: Skema KRIS Siap Berlaku Juni 2025
Reformasi Skema Kelas BPJS Kesehatan: Skema KRIS Siap Berlaku Juni 2025

JAKARTA - Pemerintah Indonesia, melalui Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, telah mengumumkan rencana transformasi penting dalam skema kelas BPJS Kesehatan. Perubahan ini melibatkan penggantian kelas rawat inap yang selama ini dikenal sebagai kelas 1, 2, dan 3 dengan sistem kelas rawat inap standar (KRIS). Rencananya, penerapan kebijakan ini akan dimulai pada Juni 2025, dan akan berdampak langsung terhadap mekanisme iuran peserta.

Pelaksanaan KRIS di Seluruh Indonesia

Dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Jakarta, Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa pemerintah berharap semua rumah sakit di Indonesia, dengan pengecualian 115 rumah sakit, akan mulai mengimplementasikan KRIS pada bulan Juni 2025. Meski alasan di balik pengecualian beberapa rumah sakit tidak secara rinci dijelaskan, langkah ini menandakan komitmen pemerintah untuk meningkatkan standar pelayanan kesehatan di tanah air.

"Juni ini kita harapkan semua rumah sakit sudah mulai implementasi KRIS," jelas Budi Gunadi Sadikin, menekankan pentingnya penerapan KRIS sebagai standar minimal layanan kesehatan.

Standar Layanan KRIS

KRIS bukanlah prinsip penyamarataan kelas layanan, tetapi lebih kepada penerapan standar pelayanan yang minimal dalam ruang rawat inap. Menteri Budi menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk memastikan layanan kesehatan masyarakat setara, terlepas dari kelas ekonomi mereka.

"Jadi tujuan utamanya bukan dari sisi kelas tapi layanan kesehatannya minimal sama dong dan standarnya terpenuhi dan ada 12 standar kita kasih enggak semuanya sulit," tegas Budi.

Menurut Budi, 12 standar fasilitas yang harus dipenuhi oleh rumah sakit antara lain mencakup ventilasi udara yang baik, pencahayaan yang cukup, adanya kamar mandi dalam ruang, dan berbagai fasilitas lainnya yang mendukung kenyamanan pasien.

"Ada mungkin yang agak memerlukan afford tetapi menurut kami manusiawi adalah pasang kamar mandi di dalam jadi kamar mandinya enggak usah di luar... seperti hotel kan kamar mandinya enggak sharing di luar," tambah Budi.

Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024

Penerapan KRIS telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang menetapkan 12 persyaratan fasilitas ruang perawatan KRIS. Perpres ini menegaskan bahwa pelaksanaan KRIS tidak berarti menghapus seluruh kelas rawat inap di rumah sakit yang ada, tetapi lebih menekankan standar pelayanan yang merata bagi semua pasien.

Konsep Gotong Royong dalam Sistem Jaminan Kesehatan

Implementasi KRIS mencerminkan prinsip gotong royong dalam sistem jaminan kesehatan. Budi Gunadi Sadikin menekankan pentingnya prinsip ini dalam asuransi sosial, di mana kontribusi dari yang kaya membantu yang miskin mendapatkan layanan kesehatan.

"Asuransi sosial itu, harusnya yang kaya itu bayar lebih untuk tanggung yang miskin, jangan dia bayar lebih minta lebih, nah konsep itu menurut saya harus diluruskan dengan KRIS," ungkap Budi.

Dengan adanya KRIS, orang kaya yang ingin mendapatkan layanan lebih mewah seperti ruang rawat inap VIP akan menggunakan skema campuran antara asuransi swasta dengan BPJS Kesehatan. Skema ini telah dirancang dengan mekanisme yang melibatkan OJK dan BPJS, sehingga memudahkan penyesuaian layanan kesehatan berdasarkan kebutuhan dan kemampuan finansial.

Tanggapan BPJS Kesehatan

Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Abdul Kadir, menegaskan bahwa implementasi KRIS tetap mempertahankan keberagaman kelas dalam rumah sakit, terutama untuk rumah sakit pemerintah yang hanya menerapkan sistem KRIS pada 60% dari seluruh tempat tidur.

"Sebenarnya tidak berarti bahwa semua tempat tidur dalam satu rumah sakit itu KRIS, tidak, karena dalam aturannya itu untuk RS pemerintah cuma 60%... KRIS itu betul-betul semua ditanggung BPJS," ujar Abdul Kadir.

Kenaikan Iuran di 2026

Terkait iuran peserta BPJS Kesehatan, Menkes Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa pada 2026 diperkirakan akan terjadi kenaikan iuran. Hal ini akan dibahas lebih lanjut dengan Menteri Keuangan, mengingat kenaikan belanja kesehatan masyarakat selama lima tahun terakhir dan inflasi yang terus berlangsung.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, juga mengungkapkan bahwa penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan penting dilakukan, mengingat biaya layanan kesehatan yang terus meningkat. Rasio beban jaminan terhadap pendapatan iuran telah mencapai 105,78% pada 2024, menunjukkan urgensi penyesuaian tarif.

Adapun peserta BPJS Kesehatan dari kalangan kurang mampu akan tetap menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI), dengan pemerintah memastikan bahwa manfaat PBI tepat sasaran.

Implementasi KRIS bertujuan meningkatkan kualitas layanan kesehatan dengan standar yang lebih merata dan adil bagi masyarakat Indonesia. Sementara kenaikan iuran BPJS Kesehatan masih dalam tahap pertimbangan dan perencanaan, langkah-langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah terhadap perbaikan layanan kesehatan yang berkelanjutan. Melalui kebijakan baru ini, diharapkan semua lapisan masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan yang layak tanpa adanya diskriminasi kelas.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index