JAKARTA - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Paser mengungkapkan kasus penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal yang menghebohkan masyarakat Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser. Penggerebekan dilakukan pada Senin, 17 Februari 2025 pukul 02.00 WITA, dan hasilnya, sebanyak 120 liter BBM disita dari satu lokasi yang diduga sebagai gudang ilegal. Pengungkapan kasus ini menambah deretan kasus penyelundupan BBM di wilayah Paser yang semakin meresahkan masyarakat.
Penggerebekan Lintas Malam yang Berhasil Mengungkap
Laporan dari warga yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan BBM ilegal menjadi awal dari terungkapnya kasus ini. Respon cepat dari pihak kepolisian memicu dilakukannya operasi penggerebekan yang berujung pada penangkapan seorang pelaku berinisial A (30 tahun).
Ipda Bahruddin, Kepala Unit Tipidter Satreskrim Polres Paser, menjelaskan dalam konferensi persnya, Selasa, 18 Februari 2025, “Kami berhasil mengamankan pelaku penimbunan BBM bersubsidi ilegal di sebuah gudang penyimpanan yang berlokasi di rumah pelaku.”
Barang Bukti dan Modus Operandi
Dalam operasi ini, sejumlah barang bukti krusial berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Selain 120 liter BBM bersubsidi, polisi juga menyita satu unit sepeda motor yang digunakan oleh pelaku untuk mendistribusikan BBM ilegal tersebut. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan melakukan penimbunan illegal dan menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi, mencuri keuntungan dari disparitas harga pasar dan subsidi pemerintah.
“Seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi telah kami amankan, bersama dengan pemilik gudang, yaitu saudara A,” tambah Ipda Bahruddin.
Ancaman Hukum Berat bagi Pelaku
Pelaku kini menghadapi proses hukum yang serius dan dijerat dengan pasal berlapis. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang merupakan perubahan atas Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukuman yang menanti pelaku dapat mencapai 6 tahun penjara. Penggerebekan dan penahanan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.
Komitmen Polres Paser: Tidak Ada Tempat untuk Kejahatan
Kasatreskrim Polres Paser, AKP Agus Setyawan, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan yang merugikan masyarakat secara material maupun moral. “Pengungkapan kasus gudang BBM ilegal ini adalah wujud nyata respons cepat Polres Paser terhadap pelanggaran hukum. Kami tidak akan pernah mendukung pelaku kejahatan,” tegas AKP Agus Setyawan.
Pihak kepolisian berjanji untuk terus meningkatkan pengawasan dan tanggap cepat terhadap laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dan distribusi BBM yang ilegal. Ini semua dilakukan guna melindungi hak masyarakat untuk mendapatkan BBM bersubsidi yang telah diatur oleh pemerintah dan menghindari adanya kenaikan harga di pasaran yang disebabkan oleh ulah para pelaku usaha ilegal.
Impian Masyarakat Akan Rasa Aman dan Kepastian Harga
Masyarakat Paser berharap kejadian ini dapat menjadi pembelajaran dan memperketat pengawasan agar distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran. Dengan pengungkapan ini, harapannya distribusi BBM bersubsidi bisa lebih merata dan tidak menyebabkan kelangkaan yang didalangi oleh oknum tak bertanggung jawab.
Masyarakat diharapkan tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwajib. Keterlibatan warga dalam pemantauan aktivitas illegal merupakan bentuk sinergi yang perlu dipertahankan untuk mencegah kejahatan serupa.
Dengan tegasnya tindakan yang diambil oleh kepolisian dalam kasus ini, diharapkan akan menimbulkan efek jera bagi para pelaku bisnis ilegal lainnya dan memastikan ketersediaan BBM bagi warga Paser sesuai dengan yang diharapkan tanpa adu domba permainan harga ilegal. Ini bukan hanya masalah hukum, tetapi juga masalah keadilan bagi seluruh warga masyarakat.