JAKARTA - Pemerintah Indonesia kembali mengumumkan kebijakan penting dalam rangka memberikan stimulus ekonomi bagi sektor tertentu. Kebijakan baru ini menawarkan relaksasi beban pajak penghasilan bagi karyawan di beberapa industri yang terpilih. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) yang ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah untuk tahun anggaran 2025. PMK ini diberlakukan rasmi mulai tanggal 4 Februari 2025 dan akan berlaku hingga Desember di tahun yang sama.
Relaksasi untuk Industri Tertentu
Kebijakan ini secara spesifik menargetkan beberapa sektor industri, yakni industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit. Langkah ini dipandang sebagai salah satu cara untuk memperkuat sektor industri tersebut yang dianggap sebagai pilar penting dalam perekonomian nasional. Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, mengatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mempertahankan daya beli masyarakat serta menjaga stabilitas perekonomian nasional di tengah-tengah kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang baru.
"Latar belakang penerbitan PMK ini adalah sebagai upaya mempertahankan daya beli masyarakat. Selain itu, kebijakan ini bertujuan menjaga stabilitas perekonomian nasional," ujar Dwi Astuti.
Kriteria Penerima Insentif Pajak
Berdasarkan peraturan ini, insentif pajak akan diberikan kepada pegawai yang memiliki penghasilan bruto tidak melebihi Rp 10.000.000 per bulan, atau Rp 500.000 per hari. Pemberian insentif ini diharapkan bisa memberikan angin segar bagi pekerja di industri yang dimaksud, mengingat sektor-sektor tersebut banyak menyerap tenaga kerja.
Untuk dapat menikmati insentif pajak ini, pemberi kerja diwajibkan memiliki kode klasifikasi lapangan usaha yang tertera pada lampiran A dalam PMK tersebut. Itu berarti hanya perusahaan yang termasuk dalam industri yang dicakup dan telah memenuhi persyaratan administratif tertentu yang dapat memberikan fasilitas ini kepada karyawannya.
Upaya Memperkuat Sektor Ekonomi
Sektor industri yang mendapatkan insentif ini merupakan sektor yang secara tradisional menyerap banyak tenaga kerja di Indonesia. Dengan memberikan pemotongan pajak, pemerintah berharap bisa meningkatkan daya saing dan produktivitas industri dalam negeri, serta menghindari terjadinya gelombang pemutusan hubungan kerja yang lebih luas.
"Upaya ini juga sebagai dukungan pemerintah terhadap industri yang menyerap banyak tenaga kerja, dengan harapan besar bahwa pertumbuhan dalam sektor ini bisa memberikan dampak yang signifikan terhadap penciptaan lapangan kerja dan pengurangan tingkat pengangguran," tambah Dwi Astuti.
Dampak Terhadap Ekonomi
Relaksasi pajak ini juga dilihat sebagai kompensasi bagi kenaikan tarif PPN yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Tarif PPN yang sebelumnya 11 persen kini diubah menjadi 12 persen, sebuah kebijakan yang disebut-sebut akan memberikan dampak bagi daya beli masyarakat secara langsung.
Di sisi lain, dengan mendongkrak daya beli masyarakat melalui pengurangan beban pajak bagi kalangan pekerja di sektor tertentu, diharapkan akan ada dorongan lebih lanjut terhadap perekonomian, terutama dalam konsumsi rumah tangga yang selama ini menjadi salah satu mesin utama pertumbuhan ekonomi nasional.
Reaksi dan Tanggapan Pelaku Industri
Pelaku industri menyambut baik kebijakan baru ini. Mereka menganggap bahwa langkah pemerintah ini dapat mendorong iklim usaha yang lebih kondusif serta menawarkan napas baru bagi sektor-sektor yang sedang berjuang di tengah berbagai tantangan global yang ada.
"Sektor alas kaki dan tekstil, misalnya, menghadapi persaingan ketat dan biaya produksi yang meningkat. Kebijakan pajak seperti ini sangat membantu untuk tetap kompetitif di pasar internasional," ujar seorang pelaku usaha di industri tekstil yang enggan disebutkan namanya.
Kebijakan relaksasi pajak penghasilan ini merupakan salah satu langkah taktis pemerintah dalam mempertahankan momentum pertumbuhan ekonomi di tengah tantangan ekonomi global. Menerapkan kebijakan ini di sektor-sektor strategis bertujuan untuk membangun ketahanan ekonomi dari bawah, memberi lebih banyak ruang bagi pekerja dan perusahaan untuk dapat terus berkembang dan berkontribusi bagi ekonomi nasional. Informasi lebih lanjut mengenai kebijakan tersebut dapat diakses pada situs resmi Direktorat Jenderal Pajak.
Dengan kebijakan ini, diharapkan tidak hanya akan membantu meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi, namun juga memperkuat fondasi industri nasional terhadap berbagai tantangan yang ada di masa depan.