BBM

Polres Paser Gerebek Gudang BBM Ilegal, Pelaku dan 120 Liter Solar Bersubsidi Diamankan

Polres Paser Gerebek Gudang BBM Ilegal, Pelaku dan 120 Liter Solar Bersubsidi Diamankan
Polres Paser Gerebek Gudang BBM Ilegal, Pelaku dan 120 Liter Solar Bersubsidi Diamankan

JAKARTA  - Dalam upaya memberantas penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Paser, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Paser berhasil menggerebek sebuah gudang penyimpanan BBM ilegal di Kecamatan Kuaro. Penggerebekan yang berlangsung pada Senin, 17 Februari 2025 ini berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial A (30) dan menyita 120 liter solar bersubsidi yang diduga ditimbun secara ilegal.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Paser, AKP Agus Setyawan, dalam keterangan resminya menyatakan bahwa penangkapan pelaku dan penyitaan barang bukti ini merupakan hasil dari operasi penindakan menyusul adanya laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di gudang tersebut. "Barang bukti yang kami temukan di lokasi gudang penyimpanan telah kami amankan bersama dengan pemilik gudang," ucap AKP Agus Setyawan saat memberikan keterangan terkait penggerebekan ini.

Operasi penindakan BBM ilegal ini dilakukan secara terencana dan terukur, dengan mengerahkan tim khusus dari Satreskrim Polres Paser untuk memantau aktivitas mencurigakan di lokasi yang sudah diintai sebelumnya. Berdasarkan hasil penggerebekan, polisi berhasil menemukan puluhan jerigen dan drum yang berisi total sekitar 120 liter solar. Selain barang bukti BBM, aparat kepolisian juga menyita satu unit kendaraan roda dua yang diduga digunakan untuk mendistribusikan BBM bersubsidi ini secara ilegal.

“Pengungkapan ini menjadi salah satu bentuk respons Polres Paser terhadap upaya pelanggaran hukum,” jelas AKP Agus Setyawan, sambil menegaskan komitmen pihaknya dalam mencegah praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah hukumnya. Laporan dari masyarakat sekitar ternyata sangat membantu pihak kepolisian dalam mengungkap kasus ini.

Lebih lanjut, AKP Agus mengungkapkan bahwa modus operandi yang dilakukan oleh pelaku A dalam menyimpan dan mendistribusikan BBM bersubsidi ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum. Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum karena telah melanggar aturan terkait distribusi BBM bersubsidi.

Atas perbuatannya, pelaku A ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan hukum berupa pasal 40 angka 9 Undang-Undang No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun, sebagaimana dijelaskan oleh Kasatreskrim Polres Paser.

"Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Paser dan diancam dengan hukuman 6 tahun penjara," tegas AKP Agus Setyawan. Penahanan pelaku dan penyitaan barang bukti dilakukan guna penyelidikan lebih lanjut mengenai jaringan distribusi ilegal BBM bersubsidi ini. Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam sindikat penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Paser.

Masyarakat sekitar menyambut baik tindakan tegas dari pihak berwajib ini. Mereka berharap agar operasi serupa dapat terus dilakukan untuk mengurangi penyalahgunaan BBM dan menjaga distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran. Praktik ilegal seperti ini tidak hanya merugikan negara namun juga berdampak pada masyarakat, terutama bagi yang membutuhkan BBM bersubsidi untuk keperluan sehari-hari.

Pengungkapan kasus penimbunan BBM ilegal ini menjadi pengingat akan pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan kegiatan mencurigakan di lingkungannya. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci dalam menjaga ketertiban dan penegakan hukum di bidang distribusi BBM bersubsidi yang lebih ketat.

Melalui penggerebekan ini, Polres Paser berupaya memberikan pesan kuat bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak akan ditoleransi dan akan menghadapi tindakan hukum yang tegas. Operasi dan pengawasan akan terus ditingkatkan guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. Dengan kerjasama dari semua pihak, diharapkan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini dapat diminimalisir dan distribusi BBM bisa berjalan dengan adil serta merata.

Berkomitmen pada penegakan hukum yang konsisten, Polres Paser memastikan akan terus meningkatkan operasi pengawasan terhadap peredaran BBM bersubsidi di wilayah hukumnya, bekerja sama dengan instansi terkait dan didukung oleh informasi dari masyarakat. "Kami akan terus melaksanakan tugas dan kewajiban kami dengan tegas, demi mewujudkan distribusi BBM bersubsidi yang lebih baik," tutup AKP Agus Setyawan dalam keterangannya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index