pajak

DJP Berisiko Menekan Setoran Pajak Januari

DJP Berisiko Menekan Setoran Pajak Januari

Penerapan sistem baru Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Coretax, berpotensi mengganggu proses setoran pajak di awal tahun 2024. Sistem yang kini sedang dalam tahap persiapan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengumpulan pajak di Indonesia. Namun, beberapa pihak mengkhawatirkan dampak jangka pendeknya terhadap penerimaan negara, terutama pada bulan Januari.

Coretax merupakan bagian dari agenda reformasi perpajakan yang lebih luas yang dicanangkan oleh pemerintah. Sistem ini bertujuan untuk menyederhanakan proses administrasi pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui teknologi mutakhir. Meski kehadirannya menawarkan berbagai keuntungan dalam jangka panjang, seperti peningkatan transparansi dan akurasi data, proses transisi ke sistem baru ini dipandang sebagai tantangan tersendiri.

Pada Senin (tanggal bulan pelaksanaan diumumkan), seorang pejabat DJP yang enggan disebutkan namanya menyatakan, "Kami menyadari bahwa setiap transisi sistem mungkin membawa tantangan tersendiri, termasuk risiko operasional yang dapat mempengaruhi penerimaan pajak. Namun, kami optimis bahwa sistem baru ini akan membawa manfaat besar bagi pengelolaan pajak negeri ini."

Dampak yang dikhawatirkan mencakup potensi tertundanya pelaporan dan pembayaran pajak oleh wajib pajak. Transisi ini akan membutuhkan penyesuaian oleh berbagai pihak terkait, mulai dari wajib pajak hingga pegawai pajak yang harus familiar dengan teknologi baru. Oleh karena itu, DJP telah berkomitmen untuk menyediakan pelatihan dan bantuan teknis yang cukup selama masa transisi.

Pengamat perpajakan dari Institute for Tax Reform, Budi Santoso, menilai, "Pengimplementasian Coretax merupakan langkah maju yang positif dalam konteks reformasi perpajakan Indonesia. Namun, DJP harus memastikan kesiapan teknis dan sumber daya manusia untuk mengoperasikan sistem ini agar tidak terjadi gangguan yang signifikan pada penerimaan pajak."

Budi juga menambahkan bahwa tantangan dalam migrasi sistem IT seperti ini umumnya terletak pada perubahan budaya dan adaptasi teknologi. "Selalu ada kurva belajar bagi pengguna ketika teknologi baru diperkenalkan. DJP dan para wajib pajak perlu berkolaborasi erat selama beberapa bulan pertama untuk memastikan kelancaran proses transisi," tambahnya.

Langkah preventif lain yang diambil DJP meliputi simulasi pengoperasian Coretax dan evaluasi ketahanan infrastruktur pendukung. Hal ini dilakukan untuk mendeteksi potensi masalah lebih awal dan mencari solusi yang konkret sebelum sistem ini resmi diterapkan. Selain itu, DJP juga membuka jalur komunikasi dengan otoritas pajak di negara-negara yang sudah terlebih dahulu mengadopsi sistem serupa untuk mempelajari praktik terbaik mereka.

Dalam kesempatan terpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa reformasi sistem pajak ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memperbaiki iklim investasi dan kemudahan berusaha di Indonesia. "Coretax diharapkan menjadi game-changer dalam sektor perpajakan kita. Dengan adanya sistem ini, kami yakin bisa lebih baik dalam mengawasi dan mengoptimalkan penerimaan pajak yang berkelanjutan," tuturnya.

Upaya ini tidak hanya berfokus pada teknologi semata. Pemerintah juga terus memperbarui regulasi dan kebijakan yang mendukung serta membangun kesadaran dan kepatuhan pajak di kalangan masyarakat melalui berbagai kampanye edukasi.

Sebagai bagian dari persiapan, DJP telah meningkatkan fasilitas layanan bantu bagi wajib pajak. Adanya pusat bantuan dan hotline khusus yang beroperasi selama masa transisi ini memungkinkan wajib pajak mendapatkan panduan secara langsung saat menghadapi kesulitan dalam sistem baru.

Pihak pemerintah berharap bahwa dalam jangka panjang, Coretax akan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian nasional. Dengan peningkatan akurasi dan kecepatan pelaporan, diperkirakan akan ada peningkatan dalam kepatuhan wajib pajak, yang secara otomatis dapat meningkatkan penerimaan pajak.

Sementara itu, laporan dari Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa penerimaan pajak hingga akhir tahun 2023 berhasil mencapai target yang ditetapkan. Hal ini memberikan sinyal positif bahwa meskipun ada tantangan ke depan, performa sistem pengelolaan pajak Indonesia saat ini cukup kuat untuk mendukung pertumbuhan yang lebih baik di masa mendatang.

Dengan semua langkah pencegahan dan proaktif yang dilakukan, harapan besar tertuju pada keberhasilan penerapan Coretax DJP. Stakeholder diharapkan untuk bersinergi dalam menghadapi komitmen reformasi ini, yang menjadi salah satu pilar penting bagi pembangunan ekonomi berkelanjutan di Indonesia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index