BBM

Polresta Balikpapan Ungkap Praktik Ilegal BBM, Tiga Orang Tersangka Diamankan

Polresta Balikpapan Ungkap Praktik Ilegal BBM, Tiga Orang Tersangka Diamankan
Polresta Balikpapan Ungkap Praktik Ilegal BBM, Tiga Orang Tersangka Diamankan

BALIKPAPAN - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Balikpapan berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal, dengan berhasil menangkap tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam praktik ilegal tersebut. Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, AKP Beni Aryanto, didampingi Kasi Humas, Ipda Sangidun, dan Kanit Tipiter, memaparkan kasus ini dalam konferensi pers yang dilaksanakan di area parkir belakang Mapolresta Balikpapan. Barang bukti yang disita turut diperlihatkan kepada publik sebagai bagian dari transparansi penyelidikan.

Dalam konferensi pers, AKP Beni menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan intensif yang dilakukan polisi. "Dari hasil penyelidikan, terdapat tiga kasus dengan tiga orang tersangka. Ketiga kasus tersebut terjadi  di tiga lokasi berbeda, yaitu KM 13 Poros Balikpapan-Pulau Balang, Batu Ratna KM 11, dan Jalan Pengalang, Balikpapan Selatan," ungkap AKP Beni.

Para tersangka yang diringkus masing-masing berinisial AG (21), ED (24), dan MYS (57). Modus operandi yang digunakan para pelaku tergolong canggih namun melanggar hukum, yakni dengan mengisi BBM, baik subsidi maupun nonsubsidi, menggunakan barcode di SPBU resmi. Setelah itu, BBM tersebut dipindahkan secara ilegal ke jeriken atau tandon plastik sebelum dijual kembali ke pasaran.

Sebagai bagian dari barang bukti, pihak kepolisian berhasil mengamankan 1.000 liter solar subsidi, enam jeriken berisi pertalite, beberapa kendaraan yang digunakan untuk operasional, serta peralatan lain seperti pompa elektrik dan barcode pengisian BBM. Penggunaan barang-barang ini menunjang operasi ilegal mereka yang dijalankan dengan terstruktur dan sistematis.

Selain itu, AKP Beni mengungkap motif ekonomi sebagai latar belakang tindakan ilegal ini. "Para pelaku mengaku menjalankan aktivitas tersebut karena faktor ekonomi dan keuntungan besar yang diperoleh," ujar Beni, sembari menyoroti dampak negatif dari praktik ini terhadap perekonomian negara dan masyarakat umum.

Terhadap ketiga tersangka, kepolisian akan menjerat dengan Pasal 55 jo Pasal 40 ayat 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan UU Cipta Kerja. Dengan ancaman hukuman maksimal, pelaku dapat dikenai pidana penjara hingga enam tahun dan denda mencapai enam miliar rupiah. "Kasus ini menjadi perhatian serius untuk menekan praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara," tegas AKP Beni.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menandai komitmen Polresta Balikpapan dalam memberantas praktik ilegal yang menggerogoti ekonomi bangsa. Kegiatan penindakan berlangsung lancar dan terkendali, sebagai wujud dari sinergitas yang baik antara kepolisian dan masyarakat.

Dengan pengungkapan praktik ilegal tersebut, diharapkan masyarakat lebih sadar akan pentingnya mengikuti aturan dalam memperoleh dan mengelola BBM. Pemerintah pun diharapkan dapat terus meningkatkan pengawasan dan pengaturan distribusi BBM agar kejadian serupa tidak terulang. Langkah ini penting untuk mendukung kestabilan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.

Polresta Balikpapan juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan melaporkan segala bentuk kegiatan yang mencurigakan di sekitar mereka. Pelaporan yang cepat dan akurat akan sangat membantu pihak berwenang dalam mengambil tindakan yang diperlukan untuk melindungi kepentingan umum.

Sebagai tambahan informasi, penyalahgunaan BBM subsidi tidak hanya merugikan masyarakat yang seharusnya mendapat keuntungan dari subsidi pemerintah namun juga berdampak pada kestabilan ekonomi dan energi negara secara keseluruhan. Oleh karena itu, pemberantasan praktik ilegal ini menjadi bagian dari upaya besar untuk menjaga kekayaan alam dan ekonomi negara dari tangan-tangan yang mencari keuntungan dengan cara curang.

Secara keseluruhan, kasus ini adalah pengingat pentingnya kerja sama antara masyarakat dan aparat hukum dalam menjaga legalitas dan ketertiban demi kebaikan bersama.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index