Hutama Karya

KPK Panggil Direksi Hutama Karya dalam Penyelidikan Dugaan Korupsi JTTS

KPK Panggil Direksi Hutama Karya dalam Penyelidikan Dugaan Korupsi JTTS
KPK Panggil Direksi Hutama Karya dalam Penyelidikan Dugaan Korupsi JTTS

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin mendalami kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018-2020. Beberapa direksi dan mantan direksi dari PT Hutama Karya (Persero) kini dipanggil oleh tim penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan. Langkah ini menegaskan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di sektor infrastruktur dan pengadaan lahan di Indonesia.

Pemeriksaan Terhadap 12 Saksi Kunci

Sebanyak 12 saksi telah dipanggil untuk memberikan keterangan terkait kasus yang diduga melibatkan penyelewengan dana negara ini. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada hari Jumat, 20 Desember 2024. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan dalam sebuah pernyataan kepada wartawan, "Hari ini tim penyidik memanggil 12 orang sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK."

Nama-nama yang turut dipanggil antara lain adalah Eka Setya Adrianto, Direktur Keuangan PT Hutama Karya, Muhammad Fauzan, Direktur Human Capital and Legal PT Hutama Karya, dan Anis Anjayani yang menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Hutama Karya periode 2014-2019. Selain mereka, beberapa pihak dari kalangan swasta dan berbagai posisi di perusahaan terkait juga dimintai keterangan. Mereka antara lain Irza Dwiputra Susilo, Junaedi dari Hyundai Mobil Indonesia cabang Cibubur, dan Moh Rizal Sutjipto, seorang pensiunan PT Hutama Karya.

Penyitaan Aset Senilai Rp150 Miliar

Dalam upayanya untuk memulihkan kerugian keuangan negara, KPK telah menyita 54 bidang tanah dengan nilai mencapai Rp150 miliar. Aset tersebut terkait dengan tersangka Iskandar Zulkarnain, yang diketahui meliputi 32 bidang di Desa Bakauheni, Lampung Selatan serta 22 bidang di Desa Canggu, Lampung Selatan. Kedua lokasi ini memiliki luas total 622.233 meter persegi.

Penyitaan ini menegaskan keseriusan KPK dalam mengejar aset yang diduga diperoleh melalui tindakan korupsi. Dengan nilai dugaan korupsi yang mencapai belasan miliar rupiah, KPK berupaya mengembalikan anggaran negara yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur.

Pengumuman Tersangka dan Langkah Penegakan Hukum

KPK telah secara resmi mengumumkan tiga nama tersangka dalam kasus ini. Pada Kamis, 20 Juni 2024, Bintang Perbowo yang menjabat sebagai mantan Direktur Utama PT Hutama Karya, M Rizal Sutjipto, dan Iskandar Zulkarnain yang merupakan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya dinyatakan sebagai tersangka.

Ketiga tersangka diduga memiliki peran signifikan dalam praktik korupsi yang merugikan negara serta menghambat proses pembangunan infrastuktur yang vital bagi penunjang ekonomi di Sumatra. Berdasarkan hasil penyidikan, mereka dianggap telah memanfaatkan posisi dan kewenangan untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Tanggapan dan Langkah Berikutnya

Saat ini, KPK terus mengumpulkan bukti tambahan serta keterangan saksi guna memperkuat dakwaan atas ketiga tersangka. KPK juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain yang turut terlibat dalam kasus ini mengingat kompleksitas dan skala dugaan korupsi yang terjadi.

Dukungan masyarakat serta komitmen dari elemen pemerintah lainnya menjadi penting dalam memastikan semua pihak yang terlibat dalam tindakan korupsi dapat diadili dengan tepat. Diharapkan, penanganan kasus ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemerintah dalam membangun infrastruktur berkelanjutan dan bebas korupsi.

Tessa Mahardhika kembali menekankan pentingnya kolaborasi masyarakat untuk melaporkan tindakan korupsi serupa. "Transparansi dan keberanian melapor adalah kunci utama dalam mendukung pemberantasan korupsi," ujar Tessa.

Langkah tegas KPK dalam menghadirkan pemeriksaan dan penyitaan aset pada kasus korupsi JTTS ini menunjukkan bahwa korupsi adalah musuh pembangunan dan kesejahteraan yang harus dilawan bersama-sama. Di tengah pembangunan infrastruktur yang menjadi prioritas, KPK memastikan bahwa setiap rupiah dari dana publik digunakan sesuai tujuannya untuk kesejahteraan bersama.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index