PLN

Sinergi PLN dan Kejaksaan Tinggi Sumut, Langkah Pasti Menuju Tata Kelola Hukum yang Kuat

Sinergi PLN dan Kejaksaan Tinggi Sumut, Langkah Pasti Menuju Tata Kelola Hukum yang Kuat
Sinergi PLN dan Kejaksaan Tinggi Sumut, Langkah Pasti Menuju Tata Kelola Hukum yang Kuat

MEDAN - Jumat, 20 Desember 2024 menjadi saksi sebuah langkah strategis yang diambil oleh PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatra Utara dalam memperkuat sistem tata kelola hukum di wilayahnya. Perusahaan penyedia energi listrik terkemuka ini resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, dengan tujuan menciptakan sinergi yang dapat mengamankan dan mendukung kegiatan operasional PLN di Sumatra Utara.

Kerja sama ini dirancang untuk memberikan dukungan hukum yang sangat dibutuhkan oleh PLN UID Sumut. Dukungan tersebut meliputi pendampingan dalam penyelesaian masalah hukum, pengamanan aset penting, serta penerapan kebijakan yang sesuai dengan regulasi kelistrikan. Dengan adanya kolaborasi ini, PLN memiliki kesempatan lebih luas untuk memperkuat koordinasi, terutama dalam menjalankan proyek strategis yang berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi serta pembangunan infrastruktur di Sumatra Utara.

"Kerja sama dengan Kejaksaan ini akan membuat operasional PLN lebih efektif dan terjamin dari sisi hukum. Kami berharap dapat menghadapi berbagai tantangan hukum yang muncul, terutama terkait kebijakan kelistrikan," ungkap Agus Kuswardoyo, General Manager PLN UID Sumatra Utara, dengan optimisme pada Kamis, 19 Desember 2024.

Tidak hanya menambah keyakinan dalam menjalankan operasional, Agus juga menyatakan bahwa PLN memberikan apresiasi tinggi terhadap Kejaksaan Tinggi Sumut. Kolaborasi ini dianggap sangat penting tidak hanya dalam memantapkan operasi PLN, tetapi juga dalam mempercepat implementasi program strategis yang secara langsung berdampak pada peningkatan layanan kepada masyarakat di Sumatera Utara.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Idianto, menekankan pentingnya listrik sebagai komponen fundamental dalam kehidupan modern. Dalam paparannya, Idianto menyoroti PLN sebagai entitas penting yang mendukung berbagai aspek kehidupan masyarakat. "Kerja sama ini adalah bentuk nyata dari implementasi Pasal 30 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, yang telah diperbarui oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021. Kejaksaan memiliki peran untuk bertindak atas nama pemerintah guna memastikan perlindungan hukum," ujarnya.

Idianto juga menyampaikan harapannya agar kerja sama ini dapat memberikan manfaat maksimal, terutama bagi PLN, yang merupakan BUMN dengan peran vital dalam pembangunan nasional. "Diperlukan integritas tinggi dalam pelaksanaan kesepakatan ini untuk menjamin efektivitasnya," tambahnya.

Dengan tekad untuk menjaga tata kelola yang baik berdasarkan prinsip good corporate governance (GCG), PLN UID Sumut berkomitmen penuh untuk menaati aspek hukum dalam setiap kegiatan operasionalnya. Melalui kolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumut, PLN optimis bahwa kepercayaan publik terhadap layanan kelistrikan dapat meningkat, serta dapat memberikan pelayanan yang lebih handal dan berkualitas kepada masyarakat.

Dalam konteks perkembangan sosial ekonomi di Sumatra Utara, langkah ini dinilai sebagai strategi yang sangat dibutuhkan oleh banyak pihak. PLN, sebagai perusahaan negara yang memegang peran kunci, kini memiliki mitra strategis untuk melindungi dan memelihara keamanan hukum bagi setiap langkah program yang ingin dijalankannya.

Kesepakatan yang terjalin antara PLN dan Kejaksaan Tinggi Sumut menjadi langkah yang sangat berarti, terutama di tengah upaya untuk memperkuat infrastruktur ketenagalistrikan yang ada. Dengan adanya dukungan legal yang kuat, PLN semakin siap menghadapi tantangan ke depan demi mewujudkan pelayanan listrik yang berkualitas bagi seluruh masyarakat Sumatra Utara.

Sinergi ini diharapkan dapat bertahan lama dan memberikan efek positif yang signifikan terhadap kelangsungan layanan kelistrikan yang memenuhi standar nasional maupun internasional. Perkembangan ini menunjukkan komitmen PLN dalam memastikan bahwa setiap aktivitas yang dilakukan tidak hanya mengutamakan kepuasan pelanggan tetapi juga memperhatikan aspek hukum dan regulasi yang berlaku.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index