Kereta Api

Sanksi Tegas KAI: Penumpang Gelap di Kereta Bogowonto, Blacklist 180 Hari

Sanksi Tegas KAI: Penumpang Gelap di Kereta Bogowonto, Blacklist 180 Hari
Sanksi Tegas KAI: Penumpang Gelap di Kereta Bogowonto, Blacklist 180 Hari

YOGYAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengambil langkah tegas terhadap praktik naik kereta tanpa tiket yang dilakukan oleh seorang penumpang gelap. Pada Kamis, 26 Desember 2024, seorang penumpang nekat yang diduga sebagai "railfans" terungkap dalam perjalanan KA 135 Bogowonto saat meninggalkan Stasiun Cirebon Prujakan. Ini bukan hanya pelanggaran aturan, tetapi juga menjadi peringatan keras bagi semua pengguna jasa kereta api.

Insiden ini diungkapkan oleh Manager Humas Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro. Menurutnya, aksi penumpang ini terungkap setelah kondektur mencurigai gerak-gerik penumpang yang sering keluar-masuk toilet selama perjalanan.

"Kami menaruh perhatian khusus pada gerak-gerik penumpang yang mencurigakan ini. Ketika dimintai tiket oleh kondektur, penumpang tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran yang sah," ungkap Krisbiyantoro saat dikonfirmasi oleh Disway.id.

Setelah dimintai keterangan lebih lanjut, penumpang yang diketahui bernama Ghali Ghazian Ramadhan mengakui kesalahannya. Ia merinci bahwa perjalanannya dimulai dari Stasiun Kroya tanpa tiket resmi dan sebelumnya menempuh perjalanan panjang mulai dari Jakarta dengan KA Cikuray dan Kahuripan menuju Stasiun Lempuyangan, Yogyakarta. Ia kemudian melanjutkan dengan KA Manahan ke Stasiun Kroya dan akhirnya terdeteksi saat naik KA Bogowonto di Stasiun Cirebon Prujakan.

Modus yang digunakan olehnya cukup cerdik dan licik. Penumpang ini memanfaatkan momen boarding yang sibuk dan waktu keberangkatan yang mendesak untuk menyelinap masuk tanpa tiket resmi. Menurut penjelasan Krisbiyantoro, "Ia menggunakan screenshot pemesanan dari aplikasi Traveloka tanpa benar-benar menyelesaikan pembayaran, untuk mengelabui petugas saat proses boarding."

Tindakan tegas diambil oleh PT KAI setelah penumpang tersebut diturunkan di Stasiun Pasar Senen untuk penyelidikan lebih lanjut. Menurut Krisbiyantoro, penumpang tersebut telah dimasukkan dalam daftar hitam selama 180 hari ke depan sebagai langkah pencegahan. "Kami menurunkan penumpang di Stasiun Pasar Senen untuk pemeriksaan lebih lanjut dan memasukkan penumpang ke dalam daftar hitam selama 180 hari, yang berarti ia tidak diizinkan menggunakan layanan kereta api dalam periode tersebut," tegasnya.

PT KAI menilai bahwa tindakan ini jelas melanggar peraturan yang ada dan mencerminkan kurangnya kedisiplinan serta etika dalam bertransportasi. PT KAI juga memberikan imbauan keras kepada seluruh masyarakat untuk tetap mematuhi peraturan yang berlaku demi keamanan dan kenyamanan bersama.

"Tindakan ini melanggar ketentuan yang berlaku dan menunjukkan kurangnya etika dalam bertransportasi. Kami mengharapkan semua pelanggan untuk mematuhi aturan demi kenyamanan bersama," tandas Krisbiyantoro, menekankan pentingnya disiplin dalam menggunakan fasilitas publik seperti kereta api.

Dengan adanya kejadian ini, PT KAI berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya mematuhi aturan serta tata tertib dalam menggunakan jasa transportasi umum. Selain itu, diharapkan kejadian serupa tidak terulang kembali dan setiap penumpang senantiasa menjaga etika serta perilaku yang baik selama menggunakan layanan kereta api.

PT KAI terus berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik bagi seluruh pelanggan dan menegakkan aturan yang ada untuk menjaga keselamatan serta kenyamanan perjalanan kereta api di Indonesia. Upaya peningkatan pengamanan, serta sosialisasi secara menyeluruh mengenai pentingnya kesadaran dan ketaatan aturan, akan terus dilakukan oleh PT KAI ke depannya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index