KAI

KAI Tegaskan Tiket Kereta Api Bebas PPN 12 Persen: Ini Manfaat bagi Penumpang

KAI Tegaskan Tiket Kereta Api Bebas PPN 12 Persen: Ini Manfaat bagi Penumpang
KAI Tegaskan Tiket Kereta Api Bebas PPN 12 Persen: Ini Manfaat bagi Penumpang

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memastikan bahwa tiket kereta api tidak akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen, yang dijadwalkan berlaku mulai 1 Januari 2025. Hal ini diungkapkan dengan tegas oleh Ixfan Hendriwintoko, Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, demi memberikan kejelasan dan kenyamanan bagi masyarakat pengguna jasa kereta api. Sebagaimana dilaporkan oleh kompas.com, Ixfan menekankan bahwa "untuk tiket kereta api, masyarakat tidak perlu khawatir, tiket kereta api tidak dikenakan PPN 12 persen."

Keputusan bahwa tiket kereta api tidak dipungut PPN telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022. Regulasi ini merupakan kebijakan turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang menegaskan bahwa jasa angkutan umum, termasuk layanan kereta api, dikecualikan dari pengenaan PPN. Keputusan ini diambil untuk menjamin agar kereta api tetap menjadi mode transportasi yang terjangkau bagi masyarakat luas.

Dalam penerapan kebijakan ini, tidak hanya soal harga tiket yang menjadi perhatian KAI. Perusahaan berkomitmen untuk terus meningkatkan fasilitas di stasiun maupun di dalam rangkaian kereta, agar penumpang merasakan kenyamanan optimal selama menunggu dan melakukan perjalanan. "KAI terus meningkatkan fasilitas sarana maupun prasarana di stasiun ataupun di rangkaian kereta api agar penumpang merasa nyaman pada saat menunggu di stasiun untuk keberangkatan dan juga merasa nyaman, seru, dan aman saat dalam perjalanan kereta api," tambah Ixfan.

Kereta api semakin menjadi pilihan utama bagi masyarakat yang mencari moda transportasi yang aman dan nyaman. Terutama bagi mereka yang melakukan perjalanan bersama keluarga atau teman. Tren ini terlihat jelas dari data penumpang KAI selama musim liburan Natal dan Tahun Baru 2025. Laporan menunjukkan lebih dari 588.000 penumpang menggunakan layanan kereta api antara 19 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025. Ixfan mengungkapkan, "Pada hari Sabtu, 28 Desember 2024, KAI Daop 1 Jakarta sudah memberangkatkan 609.895 penumpang dengan rincian KAJJ sebanyak 537.191 penumpang dan KA Lokal sebanyak 72.704 penumpang."

Sedikit menilik lebih dalam, kapasitas tempat duduk yang disediakan oleh KAI selama periode liburan adalah sebanyak 296.369 kursi. Dari jumlah ini, KAJJ menyediakan 285.234 tempat duduk, sedangkan KA Lokal menawarkan 11.135 tempat duduk. Angka-angka ini menunjukkan komitmen KAI terhadap pelayanan prima, meskipun Ixfan menambahkan bahwa "kursi yang masih tersedia dinamis untuk ketersediaannya selama penjualan tiket periode Natal dan Tahun Baru 2025 masih dibuka dan berjalan."

Sejalan dengan langkah strategis pemerintah dalam mempromosikan transportasi massal, kebijakan pengecualian PPN ini juga diharapkan dapat mendorong lebih banyak masyarakat untuk beralih ke kereta api, sehingga mengurangi beban jalan raya dan mengurangi emisi karbon. Keberlanjutan dan efisiensi adalah dua elemen penting yang diusung oleh keberadaan moda transportasi ini.

Ke depan, masyarakat diharapkan memanfaatkan keuntungan ini dengan bijak sambil merencanakan perjalanan dengan mempertimbangkan aspek kenyamanan dan efisiensi. Langkah yang diambil oleh KAI ini tidak hanya memberikan keringanan finansial tetapi juga merupakan upaya untuk menjaga kebiasaan baik dalam menggunakan transportasi publik yang aman dan berkelanjutan.

Kebijakan PT KAI yang memastikan tiket kereta api bebas dari PPN 12 persen adalah kabar baik bagi penumpang. Tidak hanya memudahkan dari sisi finansial, tetapi juga menegaskan bahwa kereta api adalah pilihan transportasi yang tepat bagi masyarakat modern. Keberhasilan program ini dapat pula menjadi langkah awal bagi sektor transportasi lain untuk mengambil kebijakan serupa dalam rangka mendukung mobilitas masyarakat yang ramah lingkungan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index