JAKARTA - Dalam upaya untuk memperkuat sistem perpajakan daerah di seluruh Indonesia, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan pedoman baru yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pemeriksaan dan penagihan pajak daerah. Panduan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025, mengenai Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah.
Peraturan ini memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk melaksanakan pemeriksaan pajak, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 73 ayat (5) dan Pasal 84 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. "Pemeriksaan bertujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban pajak dan tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pajak dan retribusi daerah," demikian bunyi Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan RI No. 7 Tahun 2025.
Pentingnya peraturan ini terletak pada peningkatan akuntabilitas pajak daerah yang bisa secara langsung dikelola dan diawasi oleh pemerintah daerah setempat. Dalam pemeriksaan pajak, kepala daerah diberi kuasa untuk mengadakan dua jenis pemeriksaan, yaitu pemeriksaan lapangan dan pemeriksaan kantor, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 6.
"Kepala Daerah dapat menunjuk tenaga ahli untuk membantu proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa dan/atau Petugas Pemeriksa berdasarkan surat tugas yang diterbitkan oleh Kepala Daerah," terang peraturan tersebut. Ini merupakan langkah strategis yang memastikan pemeriksaan pajak dilakukan secara profesional dan efisien, dengan melibatkan tenaga-tenaga berkompeten di bidangnya.
Peraturan ini juga mewajibkan kepala daerah untuk mendokumentasikan setiap pemeriksaan dalam bentuk Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP). KKP berfungsi sebagai bukti bahwa proses pemeriksaan telah dilaksanakan sesuai dengan standar pelaksanaan yang berlaku. Selain sebagai bukti formal, KKP juga memainkan peran penting dalam penyelesaian keberatan atau banding pajak yang diajukan, serta sebagai acuan untuk pemeriksaan di masa mendatang.
Peraturan juga menguraikan ketentuan mengenai penagihan pajak di Pasal 93, yang menegaskan bahwa penagihan dapat dilakukan kepada penanggung pajak baik dari wajib pajak orang pribadi maupun dari badan wajib pajak. "Penagihan dilakukan terhadap penanggung pajak atas wajib pajak orang pribadi atau penanggung pajak atas wajib pajak badan," tulis pasal tersebut. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan tingkat kesadaran dan kepatuhan pajak di kalangan wajib pajak.
Sri Mulyani berharap bahwa panduan ini dapat mengatasi kebocoran pajak daerah dan memastikan bahwa pendapatan daerah dapat dikelola dengan lebih baik. Pemerintah pusat mendorong pemerintah daerah untuk lebih mandiri dalam mengelola pendapatan mereka dengan cara yang lebih terstruktur dan sistematis.
Melalui panduan ini, diharapkan para pejabat daerah dapat bekerja lebih efektif dalam mendukung pembangunan daerah mereka masing-masing. Ini merupakan salah satu langkah nyata yang diambil oleh pemerintah dalam mereformasi sistem perpajakan, agar lebih adil dan dapat memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat luas.
Dengan penerbitan peraturan ini, diharapkan juga terjadi peningkatan transparansi dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan daerah. Efisiensi dalam pengelolaan pajak daerah diharapkan mampu mendukung percepatan pembangunan secara merata di seluruh pelosok Indonesia, memberikan dampak positif bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
Gerakan reformasi perpajakan di tingkat daerah ini sejalan dengan agenda besar pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, modern, dan berkualitas tinggi, yang tidak hanya bermanfaat bagi pemerintah pusat tetapi juga pemerintah daerah, serta mampu memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi lokal.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas sistem perpajakan dengan menyatakan, "Kami bertekad untuk menciptakan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengoptimalkan pendapatan daerah untuk pembangunan yang berkelanjutan." Ke depan, peraturan ini diharapkan dapat berperan penting dalam mewujudkan visi tersebut.