PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional (Divre) I Sumatera Utara secara resmi mengumumkan penerapan Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka) 2025 yang akan dimulai pada 1 Februari 2025. Dalam persiapan menuju implementasi perubahan ini, masyarakat diajak untuk meningkatkan kewaspadaan saat melintasi perlintasan sebidang kereta api, mengingat adanya perubahan jadwal perjalanan serta penambahan kecepatan kereta di sejumlah lintasan.
Perubahan Jadwal dan Kecepatan Kereta Api
Sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan efisiensi dan keamanan perjalanan kereta api, Gapeka 2025 akan membawa perubahan signifikan dalam hal jadwal perjalanan. Manager Humas PT KAI Divre I Sumut, Anwar Solikhin, dalam keterangannya pada Selasa, 4 Februari, menjelaskan bahwa perubahan ini mencakup perjalanan KA penumpang dan barang. Perubahan diharapkan dapat membantu mempersingkat waktu tempuh dan meningkatkan daya saing transportasi kereta api di wilayah tersebut.
"Pembaruan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja layanan kereta api dan memberikan pengalaman lebih baik bagi penumpang," ujar Anwar.
Salah satu perubahan signifikan adalah peningkatan kecepatan kereta pada beberapa rute. Misalnya, lintas antara Stasiun Medan dan Stasiun Tanjung Balai akan melihat penambahan kecepatan dari 80 km/jam menjadi 90 km/jam. Sementara itu, lintas Bandar Tinggi-Lalang akan mengalami peningkatan dari 40 km/jam menjadi 60 km/jam.
Imbauan Kewaspadaan Bagi Pengendara
Menyikapi perkembangan ini, PT KAI Divre I Sumut mengeluarkan imbauan kepada masyarakat, khususnya pengendara kendaraan yang sering melintas di perlintasan sebidang. "Kami mengimbau agar masyarakat semakin waspada dan disiplin dalam berlalu lintas, mengingat penambahan kecepatan kereta ini. Pengendara harus selalu berhenti sejenak, tengok ke kanan dan kiri, serta memastikan aman sebelum menyeberang di perlintasan sebidang," tegas Anwar.
Ia juga menambahkan, "Apabila sudah mendengar sirine, klakson, atau melihat palang pintu menutup, mohon bersabar dan menunggu kereta lewat demi keamanan bersama."
Statistik Perlintasan dan Perjalanan KA
Di wilayah Divre I Sumut, terdapat total 402 perlintasan sebidang dengan 34 perlintasan tidak sebidang yang berupa flyover atau underpass. Dari 402 perlintasan sebidang, 121 di antaranya dijaga oleh petugas dari KAI, Pemerintah Daerah, Dinas Perhubungan, dan pihak swasta. Namun, masih terdapat sebanyak 281 perlintasan yang tidak memiliki penjagaan.
Sementara itu, setiap harinya, terdapat sekitar 92 perjalanan kereta api di wilayah ini, yang terbagi menjadi 66 perjalanan KA penumpang dan 26 perjalanan KA barang. Hal ini menjadikan peningkatan kewaspadaan di perlintasan sebidang sebagai isu penting yang perlu mendapat perhatian serius dari masyarakat.
Peningkatan Kesadaran Masyarakat
Pemberlakuan Gapeka 2025 ini diharapkan tidak hanya meningkatkan efisiensi perjalanan kereta api, tetapi juga meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berkendara di sekitar perlintasan kereta api. PT KAI Divre I Sumut berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi terkait pentingnya kehati-hatian di perlintasan, serta bekerja sama dengan pihak-pihak terkait dalam kampanye keselamatan berkendara.
Anwar menutup dengan menyatakan harapannya agar dengan adanya perubahan ini, masyarakat semakin memahami pentingnya mematuhi rambu-rambu dan peringatan di perlintasan sebidang. "Mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib, demi kelancaran dan keselamatan seluruh pengguna jalan serta penumpang kereta api," tuturnya.
Dengan demikian, PT KAI Divre I Sumut mengajak seluruh masyarakat untuk siap dan beradaptasi dengan perubahan sebagai langkah menuju peningkatan kualitas transportasi kereta api di wilayah Sumatera Utara.