OJK

Otoritas Jasa Keuangan Pantau Ketat Rencana Merger Bank Nobu dan Bank MNC Pasca Akuisisi Hanwha

Otoritas Jasa Keuangan Pantau Ketat Rencana Merger Bank Nobu dan Bank MNC Pasca Akuisisi Hanwha
Otoritas Jasa Keuangan Pantau Ketat Rencana Merger Bank Nobu dan Bank MNC Pasca Akuisisi Hanwha

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi bahwa rencana merger antara PT Bank National Nobu Tbk (NOBU), yang dimiliki oleh taipan James Riady, dan PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP) tetap berjalan meskipun ada akuisisi saham NOBU oleh Hanwha Life Insurance Co. Ltd, sebuah konglomerat asal Korea Selatan. Meskipun spekulasi mengenai kemungkinan terhambatnya merger ini sempat mencuat, OJK memastikan bahwa proses tersebut masih dalam jalur dan terus dipantau secara ketat.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menegaskan bahwa merger antara kedua bank yang memiliki karakteristik dan kultur bisnis yang berbeda ini tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa. "Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya, merger antara dua bank dengan kultur dan karakteristik bisnis yang berbeda tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa," kata Dian. Pernyataan ini menegaskan komitmen dan kehati-hatian yang diperlukan dalam proses integrasi bisnis yang kompleks ini, Senin, 3 Februari 2025.

Kedua belah pihak dalam proses merger ini, Grup Lippo/Nobu dan Grup MNC, telah menunjukkan komitmen kuat untuk terus melanjutkan proyek ini dengan adanya kepemilikan saham silang di kedua bank tersebut. Dian juga menyatakan bahwa OJK akan terus memantau perkembangan selanjutnya setelah akuisisi oleh Hanwha terhadap Bank Nobu untuk memastikan keselarasan dengan regulasi yang ada. "OJK akan terus memantau perkembangan selanjutnya paska akuisisi Hanhwa terhadap Bank Nobu," ujarnya.

Sebelumnya, rencana akuisisi saham mayoritas oleh Hanwha Life Insurance diumumkan oleh Bank Nobu, yang secara resmi akan mengakuisisi 40% saham NOBU atau setara dengan 2,99 miliar saham. Langkah ini muncul di tengah upaya kedua bank menggagas proyek merger sukarela di Indonesia, yang jika terealisasi, dapat menjadi contoh bagi bank lain di Tanah Air.

Arianto Muditomo, seorang Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran, menjelaskan bahwa rencana akuisisi dan merger ini adalah dua aksi korporasi berbeda yang tidak saling bertentangan. "Hingga saat ini, belum ada informasi resmi yang menyatakan bahwa akuisisi oleh Hanwha Life bertentangan dengan rencana merger tersebut. Namun, proses merger antara Bank Nobu dan MNC Bank telah mengalami penundaan sejak target awal penyelesaiannya pada Agustus 2023,” ujarnya.

OJK menegaskan bahwa kelanjutan rencana merger sepenuhnya berada dalam kewenangan pemegang saham masing-masing bank. Menurut Didiet, munculnya Hanwha Life sebagai pemegang saham signifikan di Bank Nobu dapat mengubah dinamika rencana merger dengan Bank MNC, tergantung pada keputusan strategis pemegang saham dan persetujuan dari regulator.

Kebutuhan akan merger ini semakin mendesak setelah tenggat waktu pemenuhan modal inti minimum bank umum sebesar Rp 3 triliun yang ditetapkan berakhir pada akhir 2022. Pada awal 2023, modal inti Bank MNC telah mencapai Rp 3,35 triliun sedangkan Bank Nobu sebesar Rp 3,1 triliun, menunjukkan kemajuan yang nyata dalam memenuhi persyaratan tersebut.

Data keuangan terbaru menunjukkan bahwa per November 2024, aset Nobu Bank tercatat sebesar Rp 32,63 triliun dengan total kredit mencapai Rp 19,97 triliun, sementara aset Bank MNC mencapai Rp 19,73 triliun dengan total kredit Rp 10,96 triliun. Angka-angka tersebut menjadi salah satu indikator kekuatan finansial kedua bank dalam menghadapi proses merger yang sedang dijalankan.

Dengan mata tertuju pada keputusan strategis dan aturan regulasi, merger antara Bank Nobu dan Bank MNC tetap menjadi fokus utama di sektor perbankan Tanah Air. Proses ini tidak hanya melibatkan pemegang saham dan manajemen dari kedua bank, tetapi juga membutuhkan pengawasan dan dukungan terus-menerus dari pihak berwenang seperti OJK untuk mewujudkan tujuan bersama serta menjaga stabilitas keuangan nasional.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index