Logistik

Gubernur Nonaktif Bengkulu Rohidin Mersyah Tersandung Skandal Logistik Pilkada: Implikasi dan Penyidikan oleh KPK

Gubernur Nonaktif Bengkulu Rohidin Mersyah Tersandung Skandal Logistik Pilkada: Implikasi dan Penyidikan oleh KPK
Gubernur Nonaktif Bengkulu Rohidin Mersyah Tersandung Skandal Logistik Pilkada: Implikasi dan Penyidikan oleh KPK

Gubernur Bengkulu nonaktif, Rohidin Mersyah, menghadapi tuduhan serius terkait permintaan logistik untuk kepentingan Pilkada. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga bahwa Rohidin meminta bantuan logistik dari berbagai instansi, termasuk Samsat Bengkulu Tengah. Penyelidikan ini memunculkan berbagai pertanyaan mengenai integritas dan praktek politik di daerah tersebut.

Berdasarkan penyelidikan KPK, saksi berinisial AH telah menjalani pemeriksaan untuk mendalami dugaan permintaan bantuan tersebut. "Saksi didalami terkait permintaan bantuan logistik untuk pemenangan RM (Rohidin Mersyah)," ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya yang disampaikan pada Senin, 3 Februari 2025.

Tidak banyak rincian mengenai identitas saksi yang diungkap, tetapi diketahui bahwa ia adalah Kepala UPTD PPD Samsat Bengkulu Tengah, Ahmad Hendy. Pemeriksaan ini dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi dengan fokus pada dugaan keterlibatan dalam skandal politik jelang Pilkada.

Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa penyidikan ini bertujuan untuk mengungkap sejauh mana keterlibatan Rohidin dalam menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. "Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Tessa, menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses ini.

KPK menjaga kerahasiaan mengenai total logistik yang diminta dari Samsat Bengkulu Tengah. Namun, kasus ini tak hanya berhenti sampai di situ. KPK telah mengantongi barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp7 miliar yang terdiri dari beberapa mata uang: Rupiah, Dolar Amerika, dan Dolar Singapura. Barang bukti ini diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Bengkulu.

Penangkapan dalam OTT tersebut menghasilkan delapan orang yang ditahan pada Sabtu, 23 November 2024. Dari delapan orang tersebut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Rohidin Mersyah, ADC Gubernur Bengkulu Evriansyah, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri. Ketiganya kini harus menghadapi proses hukum atas tuduhan penyalahgunaan wewenang.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP. Pelanggaran pasal ini mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis.

Kasus ini memberikan gambaran tentang tantangan besar dalam menjaga integritas politik di daerah. Terlepas dari belum disidangkannya Rohidin, skandal ini menimbulkan spekulasi luas mengenai praktek politik bersih dan pemanfaatan kekuasaan di ranah publik. Kasus ini menyoroti pentingnya reformasi dalam sistem politik daerah agar tidak ada ruang bagi penyalahgunaan wewenang.

Sementara itu, masyarakat Bengkulu menunggu perkembangan lebih lanjut dari kasus ini dengan harapan akan ada keadilan dan penegakan hukum yang transparan. Publik menginginkan agar setiap pelanggaran hukum yang dilakukan pejabat publik mendapatkan sanksi yang setimpal, sebagai upaya pencegahan praktek korupsi di masa depan.

Pengamat politik lokal menilai, kasus ini dapat menjadi momen penting bagi KPK untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemberantasan korupsi di tingkat daerah. "Transparansi dan tindakan tegas sangat penting dalam menegakkan hukum yang adil dan merata," ujar seorang pengamat.

Dengan segala dinamika yang terjadi, kasus ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pemangku kepentingan di Bengkulu dan di daerah-daerah lain agar selalu menjunjung tinggi nilai integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam berpolitik. Bagaimanapun juga, kepercayaan publik harus tetap dijaga demi keberlangsungan demokrasi yang sehat.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index