Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini menggeledah rumah mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di era Presiden Jokowi, Djan Faridz, yang terletak di Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu malam (22/1/2025). Penyidik KPK datang menggunakan delapan mobil SUV hitam, dengan penggeledahan dimulai sekitar pukul 20.00 WIB dan berlanjut hingga dini hari. Sekitar pukul 01.05 WIB, tim KPK terlihat meninggalkan rumah Djan Faridz dengan membawa dua koper berukuran sedang, satu koper kecil, serta sejumlah barang bukti lainnya, termasuk satu kardus dan sebuah tas jinjing (totebag).
Apa peran Djan Faridz dalam kasus Harun Masiku?
Penggeledahan rumah Djan Faridz ini terkait dengan penyidikan kasus suap yang melibatkan Harun Masiku, tersangka dalam kasus Pemilu 2019 yang hingga kini masih buron. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa kegiatan tersebut berkaitan dengan penyidikan perkara Harun Masiku, yang terseret dalam kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR 2019-2024.
Tessa menjelaskan bahwa meskipun penggeledahan sedang berlangsung, pihak KPK belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut mengenai keterlibatan Djan Faridz dalam kasus ini. Namun, yang jelas adalah bahwa penggeledahan tersebut bertujuan untuk menggali bukti lebih lanjut terkait suap yang diduga terjadi pada proses PAW, di mana Harun Masiku, seorang caleg dari PDIP daerah pemilihan Sumatera Selatan I, diduga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, eks Komisioner KPU, dalam upaya mengatur kursi anggota DPR tersebut.
Penggantian Antarwaktu (PAW) sendiri adalah mekanisme yang digunakan untuk mengganti anggota dewan yang berhalangan tetap atau meninggal dunia. Kasus ini pertama kali mencuat setelah Pemilu 2019, yang memperlihatkan adanya dugaan praktik suap yang melibatkan sejumlah pejabat penting.
KPK kini terus mengusut kasus ini untuk mengungkap lebih lanjut peran Djan Faridz dan pihak-pihak lainnya dalam jaringan korupsi yang terlibat dalam proses PAW tersebut.