Penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi seperti Pertalite dan Solar kerap menjadi permasalahan di tengah masyarakat. Meski sudah ada aturan tegas yang melarang, penjualan BBM bersubsidi secara eceran masih saja terjadi. Menanggapi hal ini, Polres Kepulauan Yapen mengeluarkan imbauan keras kepada masyarakat, khususnya para penjual BBM eceran, untuk mematuhi aturan yang berlaku.
Pada Jumat, 24 Januari 2025, melalui Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi (AKP) Hendra Wahyudi, Kapolres Kepulauan Yapen, Kompol Ardyan Ukie Hercahyo, menyampaikan peringatan penting kepada publik terkait perdagangan BBM bersubsidi. AKP Hendra Wahyudi menekankan bahwa segala bentuk penyedotan dan penjualan BBM bersubsidi secara eceran melanggar hukum. "Kepada masyarakat, khususnya penyedot maupun yang menjual BBM bersubsidi dengan cara eceran, sesuai aturan dalam Undang-undang, penjualan BBM subsidi secara eceran dilarang," ucapnya.
Menurut UU No. 22 Tahun 2001, ditegaskan dalam Pasal 55, siapa pun yang meniagakan BBM subsidi secara ilegal dapat dikenakan sanksi pidana dan denda. Imbauan ini diperkuat dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, di mana pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimum Rp60 miliar. Larangan ini jelas bukan tanpa alasan. Tujuan utama dari larangan ini adalah untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi dan memastikan bahwa subsidi tepat sasaran.
Hendra menambahkan bahwa aturan ini tidak dimaksudkan untuk menyusahkan rakyat, melainkan untuk memastikan keadilan dan kepatuhan terhadap hukum. "Himbauan dari Polres Kepulauan Yapen ini tidak untuk menyusahkan masyarakat, tetapi tujuan kami adalah agar penjualan BBM bersubsidi patuh pada ketentuan hukum dan perundang-undangan yang ada," ungkapnya.
Untuk mengurai kesalahpahaman dan membantu masyarakat agar tetap dapat menjalankan usaha secara hukum, Hendra memberikan solusi yang bisa ditempuh oleh penjual BBM eceran. Salah satunya adalah dengan memastikan bahwa mereka tidak menjual BBM bersubsidi. "Untuk masyarakat penyedot dan penjual BBM eceran boleh menjual BBM tetapi tidak yang bersubsidi. Penjualan BBM harus dilakukan dengan izin resmi dari PT. Pertamina Serui atau Agen Premium Minyak Solar (APMS)," jelasnya lebih lanjut.
Pendekatan edukatif ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya mengikuti aturan dalam penjualan BBM dan mengurangi praktik ilegal yang merugikan negara. Dengan demikian, Polres berharap kejadian penjualan illegal BBM bersubsidi dapat diminimalisir, dan subsidi yang diberikan oleh pemerintah dapat benar-benar dinikmati mereka yang berhak dan membutuhkan.
Sebagaimana diketahui, BBM bersubsidi disediakan pemerintah untuk membantu masyarakat kurang mampu dan sektor-sektor tertentu yang dianggap membutuhkan dukungan harga lebih terjangkau. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli dan memacu produktivitas ekonomi. Namun, jika ada pihak yang menjual BBM bersubsidi secara eceran dan ilegal, kebijakan ini tidak akan berjalan sesuai rencana.
Selain itu, tindakan penjualan BBM bersubsidi secara ilegal dapat mempengaruhi pasokan BBM secara keseluruhan di daerah-daerah tertentu, yang akhirnya dapat menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga secara tidak wajar di pasaran. Situasi ini jelas akan merugikan masyarakat luas.
Dengan menggandeng aparat dan instansi terkait, Polres Kepulauan Yapen berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi dan perdagangan BBM bersubsidi. Operasi-operasi rutin dan investigasi mendalam akan terus dilakukan untuk memberantas praktik-praktik ilegal tersebut. Sosialisasi mengenai aturan hukum penjualan BBM bersubsidi juga akan terus gencar dilaksanakan melalui berbagai cara, baik melalui media lokal maupun dialog langsung dengan warga.
Sebagai warga negara yang baik, Hendra mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang sehat dan taat hukum. "Mari kita sama-sama menghargai aturan yang ada dan bekerja sama dengan pihak berwenang demi kebaikan kita bersama. Jika kita melihat praktik penjualan BBM bersubsidi atau pun perbuatan melanggar hukum lainnya, segera laporkan kepada pihak berwenang," tutupnya.
Dengan adanya kesadaran dan kepatuhan dari masyarakat, diharapkan masalah penjualan BBM bersubsidi ini bisa segera teratasi, serta distribusinya dapat lebih merata dan adil sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Sikap tegas Polres Kepulauan Yapen menunjukkan bahwa penegakan hukum merupakan prioritas utama dalam menjaga ketertiban dan kesejahteraan masyarakat.