JAKARTA - Kesempatan masyarakat Sumatera Barat (Sumbar) untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor dengan lebih ringan kini masih terbuka lebar. Pemerintah Provinsi Sumbar resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 September 2025. Sebelumnya, kebijakan ini dijadwalkan berakhir pada 31 Agustus 2025, setelah dimulai sejak 25 Juni lalu.
Kebijakan tersebut langsung disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Syefdinon. Menurutnya, keputusan memperpanjang program tidak lepas dari antusiasme masyarakat serta hasil positif yang sudah terlihat dalam dua bulan terakhir.
“Pemprov Sumbar memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan ini hingga 30 September 2025 mendatang,” ujarnya.
Dampak Positif: Tunggakan Pajak Menurun Drastis
Sebelum adanya program pemutihan, jumlah kendaraan yang menunggak pajak di Sumbar tercatat mencapai 953.767 unit. Angka ini tentu sangat memberatkan dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, sejak program dimulai, situasi berbalik.
Syefdinon menjelaskan bahwa hingga awal September, jumlah kendaraan yang masih menunggak berhasil ditekan drastis hingga tersisa 106.585 unit saja. Tidak hanya itu, program ini juga berkontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah.
“Alhamdulillah, program pemutihan kita berhasil menekan jumlah kendaraan yang menunggak pajak dan PAD bertambah,” ungkap Syefdinon. Menurut data, pemasukan daerah meningkat hingga Rp46,28 miliar selama pelaksanaan program ini.
Keringanan Bagi Warga
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sumbar memang dirancang untuk meringankan beban masyarakat. Dalam kebijakan ini, masyarakat dibebaskan dari berbagai kewajiban tambahan yang biasanya membengkak jika pajak kendaraan menunggak.
Beberapa beban yang dihapuskan antara lain:
Tunggakan pokok pajak yang selama ini belum terbayarkan.
Denda keterlambatan yang biasanya membebani pemilik kendaraan.
SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
Tak hanya itu, kebijakan ini juga membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kepemilikan kedua dan seterusnya, serta pajak progresif bagi warga yang memiliki lebih dari satu kendaraan.
Dengan demikian, warga memiliki kesempatan lebih luas untuk melunasi kewajiban tanpa dihantui beban tambahan.
Respons Masyarakat
Menurut Syefdinon, keberhasilan program ini tidak hanya terlihat dari data tunggakan yang menurun, tetapi juga dari meningkatnya kesadaran masyarakat untuk melaksanakan kewajibannya.
Ia menekankan bahwa pemutihan bukan sekadar kebijakan sementara, melainkan langkah strategis untuk membangun budaya tertib administrasi di kalangan pemilik kendaraan bermotor.
Syefdinon berharap masyarakat yang belum memanfaatkan kesempatan ini segera melakukannya sebelum program benar-benar berakhir. “Kita harapkan masyarakat dapat memanfaatkan perpanjangan program pemutihan itu karena meringankan,” tegasnya.
Belajar dari Daerah Lain
Program serupa sebelumnya juga pernah dilakukan di beberapa provinsi lain, seperti Bangka Belitung dan Lampung. Dari pengalaman tersebut, terlihat bagaimana pemutihan mampu memberikan dampak signifikan dalam menekan tunggakan pajak dan meningkatkan pendapatan daerah.
Di Lampung, misalnya, ada kasus di mana tunggakan pajak sebesar Rp7 juta akhirnya bisa ditebus hanya dengan Rp300 ribu berkat adanya pemutihan. Hal-hal semacam ini menjadi contoh nyata bagaimana kebijakan tersebut sangat membantu masyarakat.
Sumbar kini mengalami fenomena serupa. Dengan adanya pemutihan, para pemilik kendaraan yang sebelumnya enggan atau tak mampu membayar pajak kini lebih termotivasi untuk segera menyelesaikan kewajiban mereka.
Tujuan Jangka Panjang
Lebih jauh, program pemutihan ini juga memiliki tujuan strategis untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah. Pendapatan dari pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber utama PAD. Dengan jumlah tunggakan yang berkurang drastis, daerah memiliki ruang lebih luas untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
Selain itu, peningkatan kepatuhan pajak juga berdampak pada tertibnya administrasi kendaraan bermotor. Hal ini penting dalam kaitannya dengan aspek keselamatan lalu lintas maupun perlindungan hukum bagi pemilik kendaraan.
Kesempatan Terakhir Hingga Akhir September
Dengan diperpanjangnya masa pemutihan hingga 30 September 2025, masyarakat Sumbar memiliki waktu tambahan sekitar sebulan untuk memanfaatkan kebijakan ini.
Pemerintah berharap momentum ini bisa benar-benar dimanfaatkan oleh para pemilik kendaraan, terutama yang masih memiliki tunggakan. Setelah tenggat waktu tersebut, besar kemungkinan kebijakan pemutihan tidak lagi diperpanjang.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sumatera Barat bukan sekadar kebijakan sementara, tetapi bagian dari strategi besar untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dan memperkuat pendapatan daerah. Data menunjukkan bahwa kebijakan ini efektif: tunggakan berkurang drastis, pendapatan meningkat, dan masyarakat merasa terbantu.
Dengan sisa waktu hingga akhir September, warga Sumbar yang masih memiliki tunggakan diimbau segera memanfaatkan kesempatan ini. Seperti ditekankan Kepala Bapenda Sumbar, “Pemprov Sumbar memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan ini hingga 30 September 2025 mendatang.”
Kesempatan ini bukan hanya soal melunasi kewajiban, tetapi juga kontribusi nyata masyarakat dalam memperkuat pembangunan daerah.