JAKARTA - Menjelang libur panjang peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 2025, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan mengambil langkah antisipatif untuk menjaga kelancaran lalu lintas di sejumlah ruas tol nasional. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah pembatasan operasional angkutan barang, terutama kendaraan besar, selama periode 4–7 September 2025.
Pembatasan ini dilakukan untuk meredam kepadatan jalan yang kerap meningkat signifikan saat libur nasional. Truk sumbu tiga ke atas, truk gandeng, kendaraan tambang, serta angkutan material konstruksi dan galian menjadi fokus pengaturan karena berpotensi menghambat arus lalu lintas, khususnya di titik-titik rawan kemacetan.
“Pemerintah akan melakukan pengaturan lalu lintas jalan. Ini komitmen kami dalam menjamin keselamatan, kelancaran lalu lintas, dan angkutan jalan,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, di Jakarta. Pengaturan ini juga merujuk pada Keputusan Bersama antara Ditjen Hubdat, Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR, dan Korlantas Polri melalui nomor KP-DRJD 3760, Kep/143/VIII/2025, dan 62/KPTS/Db/2025.
Jadwal Pembatasan Angkutan Barang
Pembatasan kendaraan berat diberlakukan secara terbatas pada waktu-waktu tertentu ketika diprediksi terjadi lonjakan kendaraan pribadi. Adapun jadwal pembatasan meliputi:
Kamis, 4 September: pukul 15.00–24.00 WIB
Jumat, 5 September: pukul 06.00–18.00 WIB
Minggu, 7 September: pukul 06.00–22.00 WIB
Ruas tol yang terdampak antara lain:
Tol JORR 1
Tol Jakarta–Cikampek–Palimanan–Kanci–Pejagan–Pemalang–Batang–Semarang
Tol Cikampek–Cileunyi
Tol Semarang–Solo
Selain itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menyiapkan rekayasa lalu lintas berupa contra flow untuk mendukung kelancaran kendaraan pribadi.
Jalur Contra Flow
Beberapa ruas tol utama akan diberlakukan jalur lawan arah pada waktu tertentu untuk memperlancar arus:
Tol Jakarta–Cikampek
Arah Cikampek (KM 47–70): Jumat, 5 September pukul 06.00–15.00 WIB
Arah Jakarta (KM 70–47): Minggu, 7 September pukul 15.00–24.00 WIB
Tol Jagorawi
Arah Jakarta (KM 21–8): Sabtu dan Minggu, 6–7 September pukul 12.00–19.00 WIB
Aan Suhanan menegaskan seluruh kebijakan ini bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan berdasarkan evaluasi kondisi lalu lintas di lapangan oleh kepolisian.
Jenis Angkutan Barang yang Dibatasi dan Diizinkan
Pembatasan ini khusus diterapkan pada kendaraan yang memiliki ukuran besar atau muatan berat sehingga berpotensi menghambat arus. Yang terdampak meliputi:
Truk dengan sumbu tiga atau lebih
Truk gandeng dan kendaraan besar sejenis
Angkutan material galian (tanah, pasir, batu)
Kendaraan tambang
Angkutan material konstruksi atau bahan bangunan
Meski begitu, pemerintah tetap memberikan kelonggaran bagi kendaraan yang mengangkut kebutuhan vital atau strategis, antara lain:
Bahan bakar (BBM dan gas)
Logistik penanggulangan bencana
Angkutan uang
Distribusi pangan pokok, termasuk beras, gula, minyak goreng, susu, telur, sayuran, buah, daging, dan ikan
Angkutan hewan ternak dan pakan
Pupuk dan bahan pertanian
Langkah ini memastikan pasokan kebutuhan penting tetap berjalan lancar tanpa mengganggu arus mudik dan balik masyarakat selama libur Maulid Nabi.
Tujuan Pembatasan
Pembatasan operasional angkutan barang ini bertujuan mengurangi potensi kemacetan dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan. Dengan mengatur pergerakan kendaraan berat pada jam-jam tertentu, pemerintah berharap arus lalu lintas tetap terjaga, khususnya pada puncak mobilitas masyarakat.
“Ini adalah komitmen kami dalam menjamin keselamatan, kelancaran lalu lintas, dan angkutan jalan,” kata Aan Suhanan. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mengelola transportasi nasional dengan lebih terstruktur, menjaga efisiensi arus lalu lintas, serta mendukung mobilitas masyarakat secara aman selama libur panjang.
Dengan jadwal dan mekanisme yang telah ditetapkan, masyarakat diharapkan dapat merencanakan perjalanan lebih baik. Sementara pengusaha angkutan barang diminta menyesuaikan operasional agar tetap produktif namun tidak mengganggu kelancaran jalan tol dan ruas strategis lainnya.