Pembatasan Truk

Pembatasan Truk Selama Libur Maulid 2025

Pembatasan Truk Selama Libur Maulid 2025
Pembatasan Truk Selama Libur Maulid 2025

JAKARTA - Menjelang libur panjang peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 2025, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan mengambil langkah antisipatif untuk menjaga kelancaran lalu lintas di sejumlah ruas tol nasional. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah pembatasan operasional angkutan barang, terutama kendaraan besar, selama periode 4–7 September 2025.

Pembatasan ini dilakukan untuk meredam kepadatan jalan yang kerap meningkat signifikan saat libur nasional. Truk sumbu tiga ke atas, truk gandeng, kendaraan tambang, serta angkutan material konstruksi dan galian menjadi fokus pengaturan karena berpotensi menghambat arus lalu lintas, khususnya di titik-titik rawan kemacetan.

“Pemerintah akan melakukan pengaturan lalu lintas jalan. Ini komitmen kami dalam menjamin keselamatan, kelancaran lalu lintas, dan angkutan jalan,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, di Jakarta. Pengaturan ini juga merujuk pada Keputusan Bersama antara Ditjen Hubdat, Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR, dan Korlantas Polri melalui nomor KP-DRJD 3760, Kep/143/VIII/2025, dan 62/KPTS/Db/2025.

Jadwal Pembatasan Angkutan Barang

Pembatasan kendaraan berat diberlakukan secara terbatas pada waktu-waktu tertentu ketika diprediksi terjadi lonjakan kendaraan pribadi. Adapun jadwal pembatasan meliputi:

Kamis, 4 September: pukul 15.00–24.00 WIB

Jumat, 5 September: pukul 06.00–18.00 WIB

Minggu, 7 September: pukul 06.00–22.00 WIB

Ruas tol yang terdampak antara lain:

Tol JORR 1

Tol Jakarta–Cikampek–Palimanan–Kanci–Pejagan–Pemalang–Batang–Semarang

Tol Cikampek–Cileunyi

Tol Semarang–Solo

Selain itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menyiapkan rekayasa lalu lintas berupa contra flow untuk mendukung kelancaran kendaraan pribadi.

Jalur Contra Flow

Beberapa ruas tol utama akan diberlakukan jalur lawan arah pada waktu tertentu untuk memperlancar arus:

Tol Jakarta–Cikampek

Arah Cikampek (KM 47–70): Jumat, 5 September pukul 06.00–15.00 WIB

Arah Jakarta (KM 70–47): Minggu, 7 September pukul 15.00–24.00 WIB

Tol Jagorawi

Arah Jakarta (KM 21–8): Sabtu dan Minggu, 6–7 September pukul 12.00–19.00 WIB

Aan Suhanan menegaskan seluruh kebijakan ini bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan berdasarkan evaluasi kondisi lalu lintas di lapangan oleh kepolisian.

Jenis Angkutan Barang yang Dibatasi dan Diizinkan

Pembatasan ini khusus diterapkan pada kendaraan yang memiliki ukuran besar atau muatan berat sehingga berpotensi menghambat arus. Yang terdampak meliputi:

Truk dengan sumbu tiga atau lebih

Truk gandeng dan kendaraan besar sejenis

Angkutan material galian (tanah, pasir, batu)

Kendaraan tambang

Angkutan material konstruksi atau bahan bangunan

Meski begitu, pemerintah tetap memberikan kelonggaran bagi kendaraan yang mengangkut kebutuhan vital atau strategis, antara lain:

Bahan bakar (BBM dan gas)

Logistik penanggulangan bencana

Angkutan uang

Distribusi pangan pokok, termasuk beras, gula, minyak goreng, susu, telur, sayuran, buah, daging, dan ikan

Angkutan hewan ternak dan pakan

Pupuk dan bahan pertanian

Langkah ini memastikan pasokan kebutuhan penting tetap berjalan lancar tanpa mengganggu arus mudik dan balik masyarakat selama libur Maulid Nabi.

Tujuan Pembatasan

Pembatasan operasional angkutan barang ini bertujuan mengurangi potensi kemacetan dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan. Dengan mengatur pergerakan kendaraan berat pada jam-jam tertentu, pemerintah berharap arus lalu lintas tetap terjaga, khususnya pada puncak mobilitas masyarakat.

“Ini adalah komitmen kami dalam menjamin keselamatan, kelancaran lalu lintas, dan angkutan jalan,” kata Aan Suhanan. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mengelola transportasi nasional dengan lebih terstruktur, menjaga efisiensi arus lalu lintas, serta mendukung mobilitas masyarakat secara aman selama libur panjang.

Dengan jadwal dan mekanisme yang telah ditetapkan, masyarakat diharapkan dapat merencanakan perjalanan lebih baik. Sementara pengusaha angkutan barang diminta menyesuaikan operasional agar tetap produktif namun tidak mengganggu kelancaran jalan tol dan ruas strategis lainnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index