Bansos

Bansos PKH 2025: Syarat dan Cara Cek Penerimaannya

Bansos PKH 2025: Syarat dan Cara Cek Penerimaannya
Bansos PKH 2025: Syarat dan Cara Cek Penerimaannya

JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3 tahun 2025. Penyaluran telah dimulai sejak Agustus 2025 dan akan berlangsung hingga September, dilakukan secara bertahap ke rekening penerima melalui bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN), e-warong, serta beberapa wilayah melalui Kantor Pos.

Bantuan ini ditujukan untuk meringankan beban ekonomi keluarga, khususnya mereka yang masuk dalam kategori kurang mampu dan terdampak situasi ekonomi saat ini. Untuk memastikan apakah masih berhak menerima, masyarakat dianjurkan untuk mengecek syarat terbaru dan status penerimaan PKH tahap 3.

Syarat Terbaru Penerima Bansos PKH 2025

Mulai tahun ini, basis data penyaluran bansos berganti dari DTKS menjadi DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional). Artinya, hanya keluarga yang terdaftar dalam sistem DTSEN yang berhak menerima bantuan.

Syarat lengkap penerima PKH tahap 3 tahun 2025 adalah:

-Terdaftar dalam DTSEN, dengan kategori Desil 1 sampai 4. Keluarga pada desil 5 ke atas tidak lagi berhak menerima PKH maupun BPNT.

-Berstatus Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) aktif.

-Memiliki anggota keluarga yang memenuhi kriteria:

-Ibu hamil atau menyusui

-Anak usia dini (0–6 tahun)

-Anak sekolah SD, SMP, atau SMA

-Lansia berusia di atas 60 tahun

-Penyandang disabilitas berat

-Tidak sedang menerima bantuan sosial sejenis dari program lain.

-Bagi keluarga yang memenuhi kriteria di atas, kemungkinan besar masih bisa menerima PKH tahap 3 tahun ini.

Besaran Bantuan PKH Tahap 3 2025

Jumlah bantuan ditentukan berdasarkan kategori penerima dalam keluarga:

-Ibu hamil dan anak usia dini: Rp750.000 per tahap

-Anak SD: Rp225.000 per tahap

-Anak SMP: Rp375.000 per tahap

-Anak SMA: Rp500.000 per tahap

-Lansia dan penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap

Jika satu keluarga memiliki lebih dari satu kategori penerima, jumlah bantuan bisa dijumlahkan sesuai ketentuan.

Jadwal Pencairan PKH Tahap 3 Tahun 2025

PKH 2025 dicairkan dalam empat tahap, yakni:

-Tahap 1: Januari – Maret

-Tahap 2: April – Juni

-Tahap 3: Juli – September (dimulai Agustus)

-Tahap 4: Oktober – Desember

Untuk tahap 3, pencairan dilakukan secara bertahap di berbagai wilayah, dengan proses verifikasi data penerima oleh pendamping sosial di daerah masing-masing.

Cara Cek Status Penerima PKH 2025

Ada dua cara utama untuk memastikan status penerima PKH:

1. Melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos

Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store.

Buat akun dengan data pribadi seperti NIK, alamat email, dan foto KTP.

Masuk ke menu “Cek Bansos”, masukkan data domisili dan nama sesuai KTP, lalu klik “Cari Data”.

Jika terdaftar, akan muncul nama beserta status pencairan bantuan (YA atau TIDAK).

2. Melalui Situs Resmi Kemensos

Akses: https://cekbansos.kemensos.go.id

Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa sesuai alamat KTP.

Masukkan nama lengkap dan kode keamanan (captcha), lalu klik “Cari Data”.

Status YA menunjukkan penerima terdaftar dan dana akan segera dicairkan.

Belum Terdaftar? Begini Cara Daftar

Bagi yang belum terdaftar atau sebelumnya pernah menerima bantuan namun kini tidak muncul:

Datangi kantor desa atau kelurahan terdekat.

Bawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Minta petugas mengecek status desil ekonomi DTSEN.

Jika berada di Desil 1–4 dan memenuhi kriteria penerima, petugas bisa membantu pengajuan pendaftaran atau pembaruan data.

Pastikan semua dokumen lengkap dan data sesuai kondisi terkini.

Tips Agar Tidak Ketinggalan Informasi Bansos

Rutin cek status penerima melalui aplikasi atau website Kemensos.

Ikuti akun media sosial resmi seperti @PKH dan BPNT Kemensos RI untuk update jadwal dan pengumuman pencairan.

Simpan bukti cek status, seperti tangkapan layar dari aplikasi atau hasil pencarian dari situs resmi.

Penyaluran bansos PKH tahap 3 tahun 2025 sudah dimulai sejak Agustus dan berlangsung hingga September. Hanya keluarga yang terdaftar dalam DTSEN Desil 1–4, memiliki KKS aktif, dan memenuhi kriteria penerima yang berhak mendapatkan bantuan.

Segera cek status kamu secara online atau langsung ke kantor desa. Jangan menunda, karena bantuan ini sangat penting untuk meringankan beban ekonomi keluarga.

Ayo, cek dan daftarkan dirimu sekarang! Jangan sampai ketinggalan bantuan yang seharusnya diterima.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index