JAKARTA - Memasuki bulan September 2025, tarif listrik PLN untuk seluruh golongan pelanggan dipastikan tetap. Baik pengguna prabayar maupun pascabayar akan menikmati tarif yang sama, seiring kebijakan pemerintah dan PLN untuk menjaga stabilitas harga listrik di tengah upaya mendorong pertumbuhan ekonomi.
Pelanggan prabayar PLN perlu membeli token listrik yang dimasukkan ke meteran untuk mendapatkan daya listrik. Sedangkan pelanggan pascabayar cukup membayar tagihan listrik sesuai pemakaian bulanan. Kebijakan tarif stabil ini berlaku bagi semua golongan pelanggan, mulai dari rumah tangga, bisnis, industri, hingga fasilitas pemerintah dan pelayanan sosial.
Tarif Non-Subsidi Tetap, Mendukung Daya Beli dan Industri
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik non-subsidi setiap triwulan. Untuk Triwulan III (Juli-September 2025), tarif listrik tidak mengalami perubahan dibandingkan Triwulan II (April-Juni 2025).
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk mendukung daya beli masyarakat sekaligus meningkatkan daya saing industri nasional.
“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” ujar Jisman dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com (27/6/2025).
Tarif Subsidi Rumah Tangga Tetap Stabil
Selain non-subsidi, tarif listrik untuk pelanggan bersubsidi juga tidak berubah. Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menegaskan bahwa pihaknya siap mendukung kebijakan pemerintah untuk mempertahankan harga listrik.
“Penetapan stabilitas tarif listrik ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” ucap Darmawan.
Kebijakan ini memastikan masyarakat tetap dapat mengakses listrik dengan harga terjangkau, terutama pelanggan rumah tangga golongan R-1/TR yang mendapat subsidi pemerintah.
Rincian Tarif Listrik PLN September 2025
Berikut rincian tarif listrik yang berlaku mulai 1 September 2025:
Pelanggan Rumah Tangga:
Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan R-3/TR, TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Pelanggan Bisnis:
Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan B-3/TM, TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Pelanggan Industri:
Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh
Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum:
Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh
Pelayanan Sosial:
Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh
Subsidi Pelanggan Rumah Tangga:
Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh
Dampak Tarif Stabil bagi Masyarakat dan Industri
Dengan tarif yang tetap, masyarakat dapat merencanakan pengeluaran listrik bulanan tanpa khawatir akan kenaikan mendadak. Bagi sektor industri dan bisnis, kestabilan harga listrik membantu perusahaan dalam menjaga biaya produksi tetap terkendali, sekaligus mendukung daya saing di pasar domestik maupun internasional.
Kebijakan ini juga menunjukkan upaya pemerintah dalam mengimbangi kebutuhan energi dengan pertumbuhan ekonomi, tanpa membebani masyarakat. Pelanggan prabayar maupun pascabayar dapat menikmati kepastian harga dan mengelola konsumsi listrik lebih efisien.
Tarif listrik PLN untuk September 2025 dipastikan stabil, tanpa kenaikan baik bagi pelanggan bersubsidi maupun non-subsidi. Keputusan ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, mendukung industri, dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Pelanggan rumah tangga, bisnis, industri, fasilitas pemerintah, hingga pelayanan sosial akan tetap menikmati listrik dengan tarif yang sama, memberikan kepastian dalam perencanaan penggunaan energi.