JAKARTA - Perubahan status kepesertaan BPJS Kesehatan kini dapat dilakukan dengan lebih mudah, khususnya bagi peserta yang sebelumnya terdaftar sebagai pekerja penerima upah (PPU) melalui perusahaan dan ingin beralih menjadi peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU). Peralihan segmen ini kerap terjadi saat peserta mengalami perubahan status pekerjaan, seperti pengunduran diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Proses pengalihan ini tidak hanya penting untuk menjaga kesinambungan perlindungan kesehatan, tetapi juga memberikan fleksibilitas bagi peserta yang ingin mengatur sendiri kepesertaannya tanpa bergantung pada pihak perusahaan. Dengan kemajuan teknologi dan layanan digital BPJS Kesehatan, alih segmen ini dapat dilakukan secara daring, membuatnya semakin mudah diakses oleh peserta di seluruh Indonesia.
Mengacu pada panduan resmi BPJS Kesehatan yang tersedia melalui saluran Pelayanan Administrasi WhatsApp (Pandawa), terdapat sejumlah persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi agar proses alih segmen berjalan lancar. Misalnya, peserta PPU yang berhenti bekerja harus menunjukkan status dinonaktifkan dari badan usaha atau melampirkan dokumen PHK sebagai bukti.
Selanjutnya, peserta yang ingin pindah ke segmen mandiri dapat mulai membayar iuran pada tanggal 1 bulan berikutnya setelah status dinonaktifkan. Penting untuk diperhatikan bahwa pembayaran iuran tepat waktu berperan besar dalam menjaga agar status kepesertaan tetap aktif tanpa adanya masa administrasi tambahan. Bila iuran dibayar dalam periode N+1 (bulan berikutnya setelah dinonaktifkan), peserta tidak akan dikenakan masa administrasi selama 14 hari.
Untuk melakukan pengalihan segmen, peserta wajib melengkapi dokumen identitas berupa KTP elektronik atau kartu keluarga, serta buku rekening tabungan dari bank-bank yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, seperti BNI, BRI, BTN, Mandiri, atau BCA. Rekening yang digunakan dapat milik peserta sendiri atau anggota keluarga yang tercatat dalam kartu keluarga.
Pengalihan segmen PPU menjadi PBPU dapat dilakukan melalui beberapa kanal resmi BPJS Kesehatan yang dirancang agar proses administrasi lebih mudah dan efisien. Salah satunya adalah Care Center 165, di mana peserta bisa menghubungi langsung petugas melalui telepon atau portal resmi bpjs-kesehatan.go.id dengan mengisi data pribadi serta menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, layanan Pandawa BPJS Kesehatan yang beroperasi melalui WhatsApp juga menyediakan jalur praktis untuk melakukan perubahan data kepesertaan. Peserta cukup mengirimkan pesan singkat, memilih menu administrasi, dan mengisi formulir digital dengan mengunggah dokumen yang diperlukan. Proses ini memberikan kemudahan tanpa harus datang langsung ke kantor BPJS.
Bagi yang lebih suka menggunakan aplikasi, Mobile JKN menjadi solusi digital lengkap untuk melakukan alih segmen secara mandiri. Peserta hanya perlu login, mengakses menu perubahan data, dan memilih opsi segmen peserta untuk mengubah status dari PPU perusahaan ke PBPU mandiri. Setelah itu, peserta dapat menentukan fasilitas kesehatan tingkat pertama serta kelas rawat inap yang diinginkan. Informasi mengenai nominal iuran juga akan langsung muncul, sehingga peserta dapat menyesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan finansialnya.
Dengan kemudahan proses digital ini, peserta BPJS Kesehatan dapat lebih cepat dan nyaman mengatur perubahan status kepesertaan tanpa harus menghabiskan waktu di kantor administrasi. Hal ini menjadi solusi penting di masa kini, di mana mobilitas dan perubahan status kerja semakin dinamis.
Kesimpulannya, beralih dari kepesertaan BPJS Kesehatan perusahaan ke mandiri tidak lagi menjadi proses yang rumit berkat layanan digital dan ketentuan yang jelas. Peserta cukup mempersiapkan dokumen, memahami mekanisme pembayaran iuran, serta memilih kanal layanan yang sesuai untuk menyelesaikan proses alih segmen. Dengan begitu, perlindungan kesehatan tetap terjaga tanpa hambatan administratif.