JAKARTA - Langkah konkret pemerintah dalam mempercepat pembangunan infrastruktur nasional mulai menunjukkan bentuk. Pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto tengah mempersiapkan sebuah regulasi payung bernama Instruksi Presiden (Inpres) infrastruktur yang akan mengatur berbagai pengadaan proyek strategis berbasis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Inpres tersebut dijuluki “Inpres sapu jagat” karena cakupannya yang luas dan lintas sektor. Tak hanya fokus pada pembangunan jalan, aturan ini dirancang untuk menjangkau sektor-sektor vital lain yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat, seperti ketahanan pangan, energi, air minum, sanitasi, hingga pengelolaan sampah.
Wakil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Diana Kusumastuti, mengonfirmasi bahwa pembahasan draf regulasi ini sedang berlangsung. Ia menyatakan bahwa izin prinsip dari pihak terkait telah diperoleh, yang membuka jalan untuk perumusan konten detail Inpres tersebut.
"Inpres sapu jagat (infrastruktur) belum selesai. Saat ini masih dibahas. Tapi izin prinsipnya sudah ada, sedang dibahas di kantor," ujar Diana saat ditemui dalam acara Seleksi Terbuka Calon Anggota Dewan Arsitek Indonesia (DAI) periode 2025–2030 di Jakarta.
Melampaui Inpres Jalan Daerah
Instruksi Presiden ini pada dasarnya merupakan pengembangan dari kebijakan yang lebih dulu ada, yakni Inpres Jalan Daerah (IJD). Namun, cakupan dari Inpres infrastruktur terbaru ini jauh lebih luas. Bila IJD hanya mengatur pembangunan dan perbaikan jalan daerah, maka Inpres yang sedang disusun akan menjadi alat koordinasi dan sinkronisasi pembangunan infrastruktur lintas sektor yang lebih kompleks.
Tujuan utama dari regulasi ini adalah untuk mendukung agenda pembangunan berkelanjutan dan menjawab kebutuhan prioritas nasional. Hal ini juga dinilai sejalan dengan visi pemerintahan baru untuk memperkuat kemandirian bangsa melalui penyediaan infrastruktur dasar yang memadai dan merata.
Di Luar DIPA Kementerian PU
Salah satu poin penting dalam implementasi Inpres ini adalah mekanisme pendanaan. Kementerian Keuangan hanya akan mengalokasikan dana untuk proyek-proyek yang secara resmi masuk ke dalam Inpres, dan bukan bagian dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) reguler milik Kementerian PUPR. Dengan begitu, proyek-proyek yang tertuang dalam Inpres ini menjadi prioritas tambahan yang memperoleh perhatian khusus dari pemerintah pusat.
Skema ini memberikan ruang fleksibilitas anggaran serta mendorong percepatan pelaksanaan proyek-proyek strategis tanpa harus menunggu revisi anggaran tahunan kementerian.
Koordinasi Antar-Kementerian
Dukungan politik terhadap regulasi ini juga terlihat dari pernyataan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Ia menegaskan bahwa keberadaan Inpres ini sangat penting untuk mengintegrasikan proyek infrastruktur dasar dengan agenda strategis nasional yang telah dirancang Presiden Prabowo.
"Karena itu kami terus mengawal upaya kementerian teknis, seperti Kementerian PU, agar dapat mempercepat keputusan penting seperti Inpres, demi mendukung swasembada pangan, energi, dan air, sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto," ujar AHY.
Pernyataan ini menegaskan bahwa Inpres tersebut tidak hanya dipandang sebagai kebijakan administratif, melainkan bagian integral dari strategi besar negara dalam memastikan ketahanan nasional dari aspek pangan, energi, hingga sumber daya air.
Menanti Finalisasi dan Peluncuran
Meski izin prinsip telah dikantongi, pemerintah belum memberikan tenggat waktu pasti kapan Inpres ini akan rampung dan diluncurkan. Namun, pembahasan intensif di tingkat kementerian menunjukkan bahwa peluncuran regulasi ini menjadi salah satu prioritas awal pemerintahan baru.
Dengan banyaknya proyek dan sektor yang terlibat, koordinasi antar-kementerian serta sinkronisasi program menjadi tantangan tersendiri. Namun jika berhasil diimplementasikan secara efektif, Inpres infrastruktur ini diyakini akan menjadi landasan hukum kuat bagi pemerintah untuk menggenjot pembangunan infrastruktur strategis tanpa hambatan administratif yang selama ini kerap memperlambat pelaksanaan di lapangan.
Mendorong Efektivitas dan Akselerasi
Pemerintah berharap bahwa melalui Inpres ini, proses perencanaan dan pengadaan proyek infrastruktur akan menjadi lebih terarah dan terkoordinasi. Hal ini penting mengingat kebutuhan infrastruktur nasional sangat mendesak, mulai dari akses jalan dan irigasi untuk pertanian, jaringan energi untuk industri, hingga sistem air bersih dan sanitasi bagi masyarakat.
Dengan payung hukum yang jelas dan penganggaran yang terintegrasi, Inpres sapu jagat diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan serta membuka peluang investasi lebih luas di sektor-sektor infrastruktur.