JAKARTA - Pemerintah Kota Tanjungpinang menunjukkan komitmennya dalam memperluas perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh lapisan pekerja, termasuk sektor informal. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kerja sama erat dengan BPJS Ketenagakerjaan yang menggelar Forum Group Discussion (FGD) dan sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Kantor Wali Kota Tanjungpinang, pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Kegiatan ini menjadi langkah konkret dalam mendorong kesadaran serta partisipasi pekerja terhadap pentingnya perlindungan sosial. Kelompok pekerja informal seperti pengemudi ojek online dan penambang pompong menjadi salah satu sasaran utama dalam upaya ini.
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, menyampaikan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan sangat membantu pekerja dan keluarga mereka dalam situasi darurat yang tidak terduga, seperti kecelakaan kerja atau kematian saat bekerja.
“Bayangkan kalau kepala keluarga meninggal saat bekerja, sementara anak-anak masih kecil dan rumah masih kontrak. Tanpa perlindungan, tentu akan berat bagi keluarga yang ditinggalkan,” ujar Zulhidayat di hadapan peserta FGD.
Ia menambahkan bahwa iuran yang harus dibayarkan oleh peserta dari sektor informal tergolong ringan. Untuk kategori pekerja bukan penerima upah (BPU), iurannya hanya sekitar Rp16.800 per bulan. Meski nominalnya kecil, manfaat perlindungan yang bisa diperoleh bisa mencapai ratusan juta rupiah.
“Kalau semua pekerja tahu manfaatnya dan mampu membayar iuran, pasti banyak yang ikut. Tapi mereka juga perlu didampingi, supaya santunan yang diterima bisa dipakai sebaik mungkin, misalnya untuk buka usaha,” lanjutnya.
Namun, Zulhidayat menyayangkan rendahnya pemahaman para pekerja sektor informal terhadap program ini. Padahal, manfaat yang diberikan sangat besar untuk perlindungan jangka panjang.
“BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk menjembatani perlindungan pekerja. Pengusaha pompong dan ojek juga penting untuk ikut program ini,” tegasnya kembali.
Senada dengan hal tersebut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang, Iwan Kurniawan, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jamsostek serta Instruksi Presiden RI Nomor 8 Tahun 2025 terkait Pengentasan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemko Tanjungpinang atas dukungan dan komitmennya dalam mewujudkan kesejahteraan pekerja,” ungkap Iwan.
Ia menjelaskan bahwa tingkat cakupan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kota Tanjungpinang hingga Juli 2025 berada pada angka 45,8 persen. Angka ini mengalami penurunan dari capaian 57,94 persen pada Desember 2024 untuk sektor Penerima Upah (PU) dan Bukan Penerima Upah (BPU).
Lebih lanjut, Iwan mengungkapkan bahwa dari Januari hingga Juli 2025, jumlah klaim yang dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang mencapai Rp40,94 miliar dari 3.510 kasus. Jumlah ini meningkat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, yang mencatat klaim senilai Rp38,76 miliar dari 2.136 kasus.
“Angka ini menunjukkan bahwa program ini semakin dibutuhkan,” ujarnya menegaskan.
Ia pun mengajak semua pihak, termasuk instansi pemerintah dan pelaku usaha, untuk lebih aktif mengambil peran dalam memperkuat sistem perlindungan ketenagakerjaan di Tanjungpinang.
“Semoga kita bisa menjadi jembatan bagi para pekerja untuk hidup lebih sejahtera,” harap Iwan.
Sebagai wujud nyata manfaat dari program jaminan sosial ketenagakerjaan, dalam kesempatan tersebut BPJS Ketenagakerjaan turut menyerahkan santunan kepada ahli waris peserta yang telah meninggal dunia. Berikut rinciannya:
Almarhumah Erwina, yang tercatat sebagai guru TPQ di Kota Tanjungpinang. Ahli warisnya, Bapak Suyatno, menerima santunan jaminan kematian senilai Rp42 juta. Selain itu, diberikan juga beasiswa untuk satu anak sebesar Rp69 juta, sehingga total manfaat yang diterima mencapai Rp111 juta.
Almarhum Nasaruddin, juru parkir Kota Tanjungpinang. Ahli warisnya, Desy, menerima Rp42 juta santunan jaminan kematian.
Almarhumah Endang Pergiawati, RT RW di Kecamatan Tanjungpinang Timur. Ahli warisnya, Bapak Habel Batu Rante, memperoleh santunan jaminan kematian sebesar Rp42 juta, ditambah beasiswa untuk dua anak sebesar Rp153 juta, dengan total manfaat mencapai Rp195 juta.
Almarhumah Syarifah Tuti Faridah, tenaga honorer di Kota Tanjungpinang. Ahli waris, Gatot Haribowo, menerima Rp42 juta santunan jaminan kematian.
Selain itu, momen penting dalam kegiatan ini adalah penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Kota Tanjungpinang dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang. Kesepakatan ini mencakup kepesertaan pegawai non-ASN di lingkungan Pemko Tanjungpinang dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Langkah-langkah strategis tersebut diharapkan mampu memperluas perlindungan pekerja di Kota Tanjungpinang, tidak hanya di sektor formal tetapi juga informal, serta memperkuat ketahanan ekonomi keluarga pekerja melalui jaminan sosial yang terukur dan berkelanjutan.