Transportasi

Transportasi Umum Nol Rupiah bagi 15 Golongan di Jakarta

Transportasi Umum Nol Rupiah bagi 15 Golongan di Jakarta
Transportasi Umum Nol Rupiah bagi 15 Golongan di Jakarta

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus menegaskan komitmennya dalam memperluas aksesibilitas transportasi publik bagi seluruh warga. Melalui kebijakan tarif nol rupiah, tidak hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendapatkan manfaat ini, tetapi juga belasan kelompok masyarakat yang memiliki kontribusi maupun kebutuhan khusus dalam kehidupan kota.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya besar pemerintah daerah dalam mewujudkan sistem transportasi yang tidak hanya efisien dan terintegrasi, tetapi juga inklusif bagi semua kalangan.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa dasar hukum dari kebijakan tersebut termuat dalam Peraturan Gubernur Nomor 133 Tahun 2018, yang merupakan revisi ketiga atas Pergub Nomor 160 Tahun 2016. Peraturan ini mengatur tentang pelayanan Transjakarta gratis dan bus gratis bagi masyarakat tertentu.

Menurut Syafrin, hingga saat ini telah ditetapkan sebanyak 15 golongan masyarakat yang berhak menerima layanan transportasi gratis untuk moda Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.

“Kebijakan ini adalah bentuk keberpihakan Pemprov DKI Jakarta terhadap masyarakat luas, khususnya kelompok rentan dan mereka yang berkontribusi besar terhadap kota,” ujar Syafrin.

Ia menekankan, pemberian akses gratis ini bukan hanya ditujukan untuk mempermudah mobilitas individu, tetapi juga bagian dari strategi jangka panjang dalam transformasi sistem transportasi Jakarta.

Kebijakan tarif nol rupiah ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap kendaraan pribadi yang selama ini menjadi salah satu penyebab utama kemacetan dan polusi udara di ibu kota.

“Tujuannya tidak lain adalah untuk mengurangi kemacetan, menekan polusi udara, dan menciptakan mobilitas kota yang lebih efisien serta inklusif,” jelas Syafrin.

Dengan jumlah kendaraan yang terus meningkat setiap tahunnya, Jakarta menghadapi tekanan besar untuk membangun sistem transportasi publik yang mendorong peralihan kebiasaan mobilitas masyarakat. Dalam konteks tersebut, insentif berupa pembebasan tarif menjadi salah satu pendekatan yang dinilai efektif.

Syafrin menambahkan bahwa kesuksesan program ini sangat bergantung pada dukungan dan partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta percaya bahwa langkah ini merupakan pondasi penting menuju kota yang lebih berkelanjutan, inklusif, dan berdaya saing di masa depan.

“Kami ingin membangun ekosistem transportasi yang bukan hanya saling terintegrasi, tetapi juga bisa diakses oleh semua lapisan masyarakat,” tandasnya.

Adapun 15 golongan masyarakat yang mendapatkan fasilitas transportasi publik gratis ini terdiri dari berbagai latar belakang dan peran sosial. Beberapa di antaranya adalah kelompok masyarakat yang rentan secara ekonomi, seperti penerima bantuan pangan dan penghuni rumah susun sederhana sewa (Rusunawa), serta mereka yang berkontribusi langsung terhadap pembangunan kota, seperti guru PAUD, pengurus rumah ibadah, hingga juru pemantau jentik.

Berikut daftar lengkap 15 golongan masyarakat yang berhak atas fasilitas tarif gratis:

-PNS Pemprov DKI Jakarta dan Pensiunan PNS

-Tenaga Kontrak Pemprov DKI Jakarta

-Siswa penerima KJP Plus

-Karyawan dengan penghasilan setara UMP melalui Bank DKI

-Penghuni rumah susun sederhana sewa (Rusunawa)

-Penduduk ber-KTP Kepulauan Seribu

-Penerima bantuan pangan (Raskin) berdomisili di Jabodetabek

-Anggota TNI/Polri

-Veteran Republik Indonesia

-Penyandang disabilitas

-Lansia usia di atas 60 tahun

-Pengurus rumah ibadah

-Pendidik PAUD

-Juru pemantau jentik (Jumantik)

-Tim Penggerak PKK

Pemprov DKI berharap bahwa kebijakan ini tidak hanya memperkuat keadilan sosial di sektor transportasi, tetapi juga memberikan dampak nyata dalam perbaikan kualitas hidup masyarakat urban. Kota Jakarta tengah bergerak menuju era transportasi publik yang tidak hanya modern, tetapi juga berorientasi pada pelayanan menyeluruh untuk semua kalangan.

Dengan dukungan berbagai kebijakan penunjang lainnya, seperti integrasi moda, pengembangan infrastruktur stasiun, serta digitalisasi layanan, transformasi sistem transportasi diharapkan terus berlanjut.

Pemerintah Daerah juga berkomitmen untuk melakukan evaluasi rutin terhadap efektivitas program subsidi ini, serta membuka kemungkinan penambahan kategori masyarakat penerima manfaat seiring dengan dinamika sosial dan kebijakan ke depan.

Melalui pendekatan kebijakan tarif nol rupiah yang menyasar kelompok-kelompok strategis dan rentan ini, Jakarta menegaskan langkahnya untuk menjadi kota metropolitan yang menjunjung prinsip keadilan akses, ramah lingkungan, dan memiliki kualitas layanan publik yang lebih baik.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index