Emas

Harga Emas Antam Naik ke Rp1,906 Juta per Gram

Harga Emas Antam Naik ke Rp1,906 Juta per Gram
Harga Emas Antam Naik ke Rp1,906 Juta per Gram

JAKARTA - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) kembali menunjukkan kenaikan signifikan pada perdagangan Jumat, 11 Juli 2025. Setelah sempat stagnan dalam beberapa hari terakhir, harga emas Antam kini kembali menyentuh angka Rp1.906.000 per gram, mengalami kenaikan Rp4.000 dibandingkan harga sebelumnya yang berada di level Rp1.902.000 per gram.

Tak hanya harga jual yang mengalami kenaikan, nilai buyback atau harga jual kembali emas batangan ke Antam juga meningkat, yakni menjadi Rp1.750.000 per gram. Hal ini memberikan kabar baik bagi para pemilik emas yang ingin melakukan pencairan di tengah tren harga naik.

Pajak Transaksi Sesuai Ketentuan Pemerintah

Dalam setiap transaksi jual beli emas batangan, masyarakat perlu mencermati ketentuan perpajakan yang berlaku. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Besaran pajak tergantung pada status kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Untuk yang memiliki NPWP, tarif PPh 22 adalah 1,5 persen, sementara bagi yang tidak memiliki NPWP, tarifnya menjadi 3 persen. Pajak ini dipotong secara langsung dari total nilai buyback emas oleh Antam.

Rincian Harga Emas Batangan Hari Ini

Harga emas Antam bervariasi tergantung pada berat yang dibeli. Berikut adalah daftar harga emas batangan dari 0,5 gram hingga 1.000 gram sebagaimana tercantum di laman resmi Logam Mulia Antam per Jumat, 11 Juli 2025:

0,5 gram: Rp1.003.000

1 gram: Rp1.906.000

2 gram: Rp3.752.000

3 gram: Rp5.603.000

5 gram: Rp9.305.000

10 gram: Rp18.555.000

25 gram: Rp46.262.000

50 gram: Rp92.445.000

100 gram: Rp184.812.000

250 gram: Rp461.765.000

500 gram: Rp923.320.000

1.000 gram: Rp1.846.600.000

Harga-harga ini bisa berubah sewaktu-waktu tergantung pada fluktuasi pasar global dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

Pembelian Emas Juga Dikenakan PPh

Bukan hanya transaksi penjualan kembali yang dikenai pajak, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 berdasarkan PMK No. 34/PMK.10/2017. Tarif pajak pembelian emas batangan adalah:

0,45 persen untuk pembeli dengan NPWP

0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP

Besaran pajak ini dihitung dari total nilai pembelian dan dipotong langsung saat transaksi dilakukan. Oleh sebab itu, para calon pembeli diimbau untuk memperhatikan status NPWP mereka untuk mendapatkan tarif pajak yang lebih rendah.

Kenaikan Harga Emas dalam Perspektif Pasar

Kenaikan harga emas Antam ini mencerminkan sentimen positif di pasar logam mulia. Kecenderungan para investor untuk berpaling ke aset aman (safe haven) saat kondisi ekonomi atau geopolitik tidak menentu, mendorong permintaan emas secara global. Hal ini berdampak langsung terhadap harga emas di pasar domestik, termasuk harga emas batangan produksi Antam.

Menurut berbagai analis, emas masih menjadi salah satu aset yang paling tahan terhadap inflasi dan gejolak suku bunga. Di tengah ketidakpastian global, termasuk potensi perlambatan ekonomi dan fluktuasi nilai tukar, emas tetap menjadi pilihan investasi konservatif yang menjanjikan.

Minat Terhadap Emas Diprediksi Tetap Tinggi

Dengan tren harga yang kembali naik dan tetap berada di atas Rp1,9 juta per gram, minat terhadap emas diprediksi akan tetap tinggi. Selain karena faktor nilai lindung, emas juga menjadi salah satu bentuk investasi jangka panjang yang mudah dicairkan dan relatif stabil.

Kondisi ini menjadikan emas batangan — terutama dari merek terpercaya seperti Antam — sebagai pilihan utama baik untuk investor pemula maupun kalangan profesional. Apalagi, logam mulia juga kerap dijadikan alat diversifikasi portofolio investasi di tengah volatilitas saham atau obligasi.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index