Pajak

Pemutihan Pajak Tangerang Diperpanjang, Lunasi Tanpa Denda

Pemutihan Pajak Tangerang Diperpanjang, Lunasi Tanpa Denda
Pemutihan Pajak Tangerang Diperpanjang, Lunasi Tanpa Denda

JAKARTA - Kesempatan emas bagi pemilik kendaraan di wilayah Tangerang Raya datang lebih lama dari yang diperkirakan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2025. Langkah ini menjadi kabar baik bagi warga Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang, yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan.

Keputusan perpanjangan program ini ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025, tertanggal 25 Juni 2025. Sebelumnya, program pemutihan telah berjalan sejak 10 April 2025 dan dijadwalkan berakhir pada 30 Juni 2025. Namun, tingginya antusiasme masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan ini membuat pemerintah memutuskan untuk menambah waktu pelaksanaannya.

Melalui kebijakan ini, warga Tangerang Raya dapat membayar pajak kendaraan tanpa dikenakan denda keterlambatan. Program ini mencakup pembebasan denda untuk pajak kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat, dengan ketentuan yang berlaku untuk tahun pajak 2024 dan tahun-tahun sebelumnya. Sehingga, pemilik kendaraan hanya perlu melunasi pajak pokok untuk tahun berjalan, yaitu 2025.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Agar dapat mengikuti program pemutihan ini, warga Tangerang Raya wajib mempersiapkan dokumen berikut saat mendatangi kantor Samsat:

STNK asli dan fotokopi

BPKB asli dan fotokopi

KTP asli pemilik sesuai nama di STNK beserta fotokopi

Surat kuasa jika pemutihan diurus oleh orang lain

Selain dokumen tersebut, warga perlu menyiapkan dana untuk membayar pokok pajak kendaraan bermotor tahun 2025. Khusus untuk pajak kendaraan lima tahunan, kendaraan wajib dibawa ke kantor Samsat untuk keperluan cek fisik.

Waktu dan Lokasi Pelayanan

Layanan pemutihan pajak kendaraan bermotor ini tersedia di seluruh Samsat Induk di wilayah Tangerang Raya. Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini, berikut jam layanan di kantor Samsat:

Senin sampai Jumat: pukul 08.00 – 14.00 WIB

Sabtu: pukul 08.00 – 11.00 WIB

Untuk memudahkan pengecekan nominal pajak, warga juga dapat mengakses informasi secara daring melalui situs resmi Pemprov Banten di https://infopkb.bantenprov.go.id.

Manfaat Program Pemutihan Pajak

Program ini tidak hanya meringankan beban biaya bagi pemilik kendaraan yang menunggak, tetapi juga menjadi salah satu strategi pemerintah daerah untuk meningkatkan kesadaran warga akan pentingnya taat membayar pajak. Pembayaran pajak yang tepat waktu akan mendukung pembangunan daerah karena pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dengan adanya perpanjangan waktu, diharapkan warga yang belum sempat memanfaatkan program ini pada periode sebelumnya bisa segera mengurusnya sebelum batas waktu pada 31 Oktober 2025.

Imbauan kepada Warga

Pemerintah daerah mengimbau warga untuk memanfaatkan program pemutihan pajak ini sebaik mungkin. Pasalnya, setelah periode pemutihan berakhir, denda keterlambatan pembayaran akan kembali diberlakukan. Jika tunggakan semakin menumpuk, jumlah denda yang harus dibayar akan semakin besar, menambah beban keuangan keluarga.

Selain menghindari denda, program ini juga memberikan keuntungan lain, seperti pembebasan biaya administrasi tertentu yang umumnya dikenakan saat membayar pajak kendaraan yang sudah jatuh tempo. Program ini menjadi kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa biaya tambahan yang membengkak.

Cek Informasi Lengkap Secara Online

Warga Tangerang Raya juga dapat mengecek secara mandiri informasi terkait besaran pajak kendaraan yang harus dibayarkan, serta memastikan data kendaraan sudah sesuai melalui laman resmi yang disediakan Pemprov Banten. Ini untuk menghindari kesalahan nominal pembayaran dan memastikan proses pemutihan berjalan lancar.

Penutup: Jangan Lewatkan Kesempatan Ini

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diperpanjang hingga akhir Oktober ini diharapkan menjadi momentum bagi warga Tangerang Raya untuk segera melunasi kewajiban pajak kendaraan. Kesempatan ini tidak hanya membantu pemilik kendaraan dari sisi finansial, tetapi juga berdampak positif terhadap pendapatan daerah yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik.

Dengan hanya membayar pajak pokok tahun berjalan dan tanpa denda keterlambatan, program ini memberikan keuntungan besar yang patut dimanfaatkan. Maka dari itu, pastikan Anda menyiapkan dokumen yang diperlukan, mengecek jadwal layanan Samsat terdekat, dan segera urus pembayaran pajak kendaraan Anda sebelum batas waktu berakhir pada 31 Oktober 2025.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index