Listrik

Tarif Listrik Juli September 2025 Tetap, Pemerintah Jaga Daya Beli

Tarif Listrik Juli September 2025 Tetap, Pemerintah Jaga Daya Beli
Tarif Listrik Juli September 2025 Tetap, Pemerintah Jaga Daya Beli

JAKARTA — Pemerintah resmi menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan III 2025, yang mencakup bulan Juli, Agustus, dan September, tetap atau tidak naik. Keputusan ini berlaku untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi dan 24 golongan pelanggan subsidi, dengan tujuan menjaga daya beli masyarakat dan mendukung stabilitas ekonomi nasional.

“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, meningkatkan daya beli masyarakat, serta menjaga daya saing industri, tarif listrik Triwulan III 2025 diputuskan tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu.

Tarif Pelanggan Subsidi Tak Berubah

Pemerintah juga memastikan tarif listrik bagi pelanggan subsidi tetap sama. Kelompok pelanggan ini meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelanggan UMKM.

“Pemerintah berharap PLN dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dengan tetap menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan volume penjualan tenaga listrik. Dengan demikian, Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dapat terjaga,” jelas Jisman.

Penyesuaian Berdasarkan Parameter Ekonomi

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi sebenarnya dievaluasi setiap tiga bulan berdasarkan parameter makroekonomi: nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA).

Untuk Triwulan III 2025, parameter ekonomi dihitung berdasarkan realisasi data periode Februari–April 2025. Meski terjadi kenaikan pada parameter tersebut yang secara teknis seharusnya mendorong kenaikan tarif, pemerintah memilih untuk menahan tarif demi menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.

Rincian Tarif Listrik Nonsubsidi Juli–September 2025

Berdasarkan data resmi PT PLN, berikut tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi pada periode Juli hingga September 2025:

Pelanggan Rumah Tangga Nonsubsidi

R-1/TR 900 VA: Rp1.352 per kWh

R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh

R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh

R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh

R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh

Pelanggan Bisnis dan Pemerintah

B-2/TR 6.600–200.000 VA: Rp1.444,70 per kWh

P-1/TR (kantor pemerintah 6.600–200.000 VA): Rp1.699,53 per kWh

P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200.000 VA): Rp1.699,53 per kWh

Tarif Listrik Subsidi Tetap Berlaku

Untuk pelanggan bersubsidi, harga per kWh tidak mengalami perubahan, antara lain:

Rumah tangga 450 VA: Rp415 per kWh

Rumah tangga 900 VA subsidi: Rp605 per kWh

Rumah tangga 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu): Rp1.352 per kWh

Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh

Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh

Dampak Ekonomi dan Dukungan untuk Industri

Keputusan pemerintah menahan tarif listrik ini dinilai strategis untuk menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok, terutama di tengah kondisi global yang masih menghadapi ketidakpastian. Penahanan tarif juga diyakini akan menjaga daya saing sektor industri nasional, yang membutuhkan kepastian biaya produksi.

“Stabilitas tarif listrik ini merupakan salah satu bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat luas dan pelaku industri, agar mereka dapat menjalankan aktivitas ekonomi dengan lebih baik,” tambah Jisman.

Harapan Pemerintah pada PLN

Dalam keputusannya, pemerintah juga berharap PLN dapat meningkatkan efisiensi operasional, termasuk optimalisasi penggunaan energi primer untuk pembangkit, serta memperluas jaringan kelistrikan agar akses listrik semakin merata ke daerah terpencil.

Selain itu, pemerintah meminta PLN terus menjaga kualitas layanan kelistrikan kepada pelanggan agar tidak hanya kuantitas pasokan yang terjamin, tetapi juga mutu pelayanan yang semakin baik.

Kebijakan Penyesuaian Tarif Tetap Berlaku

Meskipun tarif tetap untuk Triwulan III 2025, kebijakan penyesuaian tarif masih berlaku. Pemerintah akan terus mengevaluasi setiap triwulan berdasarkan kondisi ekonomi makro yang meliputi kurs rupiah terhadap dolar AS, harga minyak dunia, tingkat inflasi, dan harga batu bara acuan.

“Kebijakan ini akan terus kita evaluasi secara periodik untuk memastikan keberlanjutan penyediaan listrik yang berkualitas dan terjangkau,” pungkas Jisman.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index