JAKARTA – Kabar baik datang bagi masyarakat Indonesia. Mulai hari ini, Sabtu, 28 Juni 2025, harga Bahan Bakar Minyak (BBM) resmi mengalami penurunan di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina se-Indonesia. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para pengendara kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat, di tengah kondisi ekonomi yang menuntut efisiensi biaya operasional.
Penurunan harga BBM diumumkan secara resmi oleh PT Pertamina (Persero) dengan menyesuaikan harga mengikuti tren menurunnya harga minyak mentah dunia dan menguatnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Langkah Pertamina ini juga sesuai dengan arahan pemerintah melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Formula Harga Jual BBM Non-Subsidi.
Penurunan harga berlaku untuk jenis BBM non-subsidi seperti Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex. Sementara harga BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar tetap dipertahankan untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat kelas menengah ke bawah.
“Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah melalui Pertamina untuk memberikan harga BBM yang terjangkau sesuai dinamika pasar global, namun tetap mempertahankan subsidi pada Pertalite dan Solar demi mendukung daya beli masyarakat,” ujar Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) dalam keterangan resmi.
Alasan Penurunan Harga BBM
Sejak awal tahun, harga minyak mentah dunia memang mengalami fluktuasi, namun pada Juni 2025 tercatat tren penurunan yang cukup signifikan. Ditambah lagi, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS mengalami penguatan hingga menembus kisaran Rp15.800 per dolar AS, yang turut berkontribusi pada penurunan biaya impor minyak.
“Penurunan harga ini tidak lepas dari tren menurunnya harga minyak mentah dunia dan stabilnya nilai tukar rupiah, sehingga kami menyesuaikan harga jual BBM non-subsidi agar tetap kompetitif,” lanjut Pertamina.
Langkah ini mendapat apresiasi dari sejumlah pengamat energi. Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad mengatakan kebijakan ini tepat waktu karena dapat menekan inflasi di sektor transportasi. “Dengan biaya transportasi yang turun, harga barang-barang kebutuhan pokok bisa lebih stabil,” kata Tauhid.
Harga BBM Non-Subsidi Terbaru
Melansir situs resmi MyPertamina, berikut daftar harga BBM non-subsidi terbaru di beberapa wilayah Indonesia per 28 Juni 2025:
1. Provinsi Aceh
Pertamax: Rp12.400/liter
Pertamax Turbo: Rp13.350/liter
Dexlite: Rp13.020/liter
Pertamina Dex: Rp13.500/liter
Pertalite (subsidi): Rp10.000/liter
Biosolar (subsidi): Rp6.800/liter
2. FTZ Sabang
Pertamax: Rp11.400/liter
Dexlite: Rp11.920/liter
Pertalite: Rp10.000/liter
3. Provinsi Sumatera Utara
Pertamax: Rp12.400/liter
Pertamax Turbo: Rp13.350/liter
Dexlite: Rp13.020/liter
Pertamina Dex: Rp13.500/liter
Pertalite: Rp10.000/liter
4. Provinsi Sumatera Barat
Pertamax: Rp12.700/liter
Pertamax Turbo: Rp13.600/liter
Dexlite: Rp13.290/liter
Pertamina Dex: Rp13.780/liter
Pertalite: Rp10.000/liter
Harga tersebut sudah berlaku mulai pukul 00.00 WIB, Sabtu 28 Juni 2025, di seluruh SPBU Pertamina yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Penurunan harga ini rata-rata berkisar antara Rp200 hingga Rp500 per liter dibanding harga bulan lalu.
Pertalite dan Solar Tetap
Meski harga BBM non-subsidi turun, Pertamina memastikan harga Pertalite dan Solar tidak mengalami perubahan, yakni tetap pada level Rp10.000/liter untuk Pertalite dan Rp6.800/liter untuk Biosolar subsidi. Hal ini bertujuan menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok dan mendukung mobilitas masyarakat berpenghasilan rendah.
“Pertalite dan Solar tetap kami jaga agar tidak naik demi stabilitas daya beli masyarakat yang paling terdampak inflasi,” kata Pertamina.
Dampak Positif bagi Konsumen
Sejumlah pengemudi ojek online dan sopir angkutan umum menyambut baik kebijakan ini. Sulaiman, pengemudi ojek daring di Jakarta Selatan, mengaku sangat terbantu dengan penurunan harga BBM. “Sekarang kalau isi Pertamax lebih hemat, jadi pendapatan bersih saya bisa lebih banyak,” kata Sulaiman.
Hal senada juga disampaikan Dewi, seorang ibu rumah tangga yang sehari-hari mengantar anak sekolah menggunakan mobil pribadi. “Kalau harga BBM turun, saya bisa alokasikan pengeluaran buat keperluan lain,” ujarnya.
Pengawasan dan Kepatuhan SPBU
Pertamina menegaskan akan melakukan pengawasan ketat di lapangan agar semua SPBU menerapkan harga baru secara serentak dan tidak ada yang bermain harga. Jika ditemukan SPBU yang menjual di atas harga resmi, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan.
“Kami membuka layanan pengaduan masyarakat melalui call center 135 jika menemukan SPBU yang tidak menerapkan harga sesuai ketentuan,” tegas Pertamina.
Kebijakan Sesuai Regulasi
Kebijakan penurunan harga BBM non-subsidi ini juga merupakan implementasi dari Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 yang mengatur formula harga jual BBM berdasarkan Mean of Platts Singapore (MOPS), nilai tukar rupiah, serta faktor biaya distribusi dan margin keuntungan.
Ketua Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati mengingatkan agar seluruh SPBU, khususnya di daerah terpencil, dapat segera menyesuaikan harga. “Pengusaha SPBU harus mematuhi harga resmi yang sudah ditetapkan demi perlindungan konsumen,” ujar Erika.
Komitmen Pelayanan Optimal
Pertamina berkomitmen menjaga stok BBM nasional tetap aman di seluruh wilayah Indonesia, termasuk daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal). Selain itu, Pertamina memastikan pasokan BBM dalam kondisi aman meskipun tren harga menurun.
“Tidak hanya menurunkan harga, Pertamina juga memastikan pasokan tetap stabil agar tidak terjadi antrean di SPBU,” kata Pertamina dalam keterangannya.
Penurunan Harga BBM Perkuat Ekonomi
Pengamat energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi, menilai penurunan harga BBM akan membantu menurunkan biaya logistik yang berimbas positif pada harga barang kebutuhan pokok. “Ini jadi stimulus untuk menekan inflasi, apalagi kita baru saja melewati momentum Idul Adha,” ujarnya.
Dengan kebijakan ini, masyarakat diharapkan dapat menikmati manfaat langsung dari penurunan harga BBM, sehingga mendukung pemulihan daya beli dan pergerakan roda perekonomian nasional di paruh kedua 2025.