JAKARTA - Pemerintah secara resmi menegaskan kewajiban seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) untuk menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Ketentuan tersebut merupakan amanat langsung dari regulasi nasional sebagai bagian dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berlaku menyeluruh.
Kebijakan ini bukan sekadar himbauan, melainkan kewajiban yang harus dipatuhi seluruh warga. Bagi yang belum mendaftar, bukan hanya berisiko kehilangan hak atas pelayanan kesehatan, tetapi juga akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
"Mulai sekarang, seluruh WNI wajib mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Ini merupakan program strategis nasional agar semua masyarakat terlindungi secara kesehatan tanpa terkecuali," tegas perwakilan resmi BPJS Kesehatan.
Apa Itu BPJS Kesehatan?
BPJS Kesehatan adalah badan publik yang dibentuk pemerintah untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Program ini sudah berjalan sejak 1 Januari 2014, menggantikan PT Askes (Asuransi Kesehatan) sebagai pelaksana jaminan kesehatan nasional.
Saat ini, BPJS Kesehatan menjadi salah satu program perlindungan sosial terbesar di dunia, menanggung lebih dari 250 juta penduduk Indonesia. Dengan cakupan layanan yang luas, mulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga rujukan spesialis di rumah sakit, BPJS Kesehatan menjadi fondasi utama perlindungan kesehatan masyarakat Indonesia.
Dasar Hukum Kewajiban BPJS Kesehatan
Kewajiban mendaftar BPJS Kesehatan diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS serta diperjelas dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018. Aturan tersebut menyatakan bahwa seluruh penduduk Indonesia wajib menjadi peserta program jaminan sosial kesehatan.
Selain itu, warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia lebih dari enam bulan juga diwajibkan untuk mengikuti program ini. Kewajiban tersebut berlaku tanpa terkecuali, baik bagi pekerja formal, informal, pelajar, maupun ibu rumah tangga.
"Bukan hanya WNI, tetapi WNA yang bekerja dan tinggal di Indonesia selama minimal enam bulan wajib mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan," jelas pihak BPJS Kesehatan.
Risiko Jika Tidak Terdaftar
Bagi masyarakat yang tidak mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan, terdapat sejumlah risiko dan konsekuensi yang harus ditanggung. Salah satunya adalah tidak dapat mengakses layanan kesehatan yang ditanggung JKN, baik di rumah sakit negeri maupun swasta yang menjadi mitra BPJS.
Selain itu, ada potensi dikenakan sanksi administratif berupa denda jika masyarakat terlambat mendaftar atau menunggak iuran bulanan. Denda juga bisa berlaku ketika peserta yang menunggak langsung mengajukan klaim layanan kesehatan.
"Konsekuensi hukum dapat berupa denda, sanksi administratif, hingga penangguhan layanan publik tertentu jika belum menjadi peserta aktif BPJS," terang BPJS Kesehatan dalam rilisnya.
Lebih dari itu, peserta nonaktif atau yang belum mendaftar juga akan kehilangan hak atas berbagai manfaat perlindungan kesehatan, mulai dari rawat jalan, rawat inap, tindakan operasi, persalinan, hingga vaksinasi yang seharusnya bisa diperoleh secara gratis atau dengan biaya terjangkau melalui skema subsidi pemerintah.
Siapa Saja yang Wajib Bergabung?
Kewajiban menjadi peserta BPJS Kesehatan berlaku bagi seluruh segmen masyarakat Indonesia, termasuk:
Pekerja formal di sektor swasta, BUMN, dan ASN
Pekerja informal/wiraswasta
Ibu rumah tangga
Pelajar dan mahasiswa
Lansia
Ibu hamil
Anak-anak, termasuk yang baru lahir
Bahkan, bayi baru lahir pun wajib didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan sesegera mungkin oleh orang tuanya agar langsung memperoleh perlindungan kesehatan sejak dini.
Untuk warga negara asing, aturan berlaku jika memiliki masa tinggal dan bekerja di Indonesia minimal enam bulan.
Cara Daftar BPJS Kesehatan
Proses pendaftaran peserta BPJS Kesehatan kini semakin mudah, dapat dilakukan secara online maupun offline.
Pendaftaran Online:
Melalui aplikasi Mobile JKN yang bisa diunduh di Play Store dan App Store
Melalui situs resmi www.bpjs-kesehatan.go.id
Pendaftaran Offline:
Datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat
Melalui kantor kelurahan atau kecamatan
Melalui mitra BPJS seperti kantor pos atau bank yang telah bekerja sama
Dokumen yang dibutuhkan:
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Kartu Keluarga (KK)
Buku tabungan atau rekening aktif (untuk pendaftaran mandiri)
Pas foto (jika diperlukan)
Manfaat BPJS Kesehatan
Sebagai program perlindungan kesehatan nasional, BPJS Kesehatan memberikan manfaat yang komprehensif kepada pesertanya, di antaranya:
Perlindungan biaya kesehatan penuh untuk rawat inap, rawat jalan, operasi, persalinan, dan tindakan medis lainnya sesuai dengan indikasi medis
Akses layanan medis luas, mencakup hampir seluruh rumah sakit pemerintah dan swasta yang menjadi mitra BPJS Kesehatan
Premi terjangkau, dengan skema subsidi untuk masyarakat miskin (Penerima Bantuan Iuran/PBI)
Layanan preventif seperti imunisasi, vaksinasi, serta skrining kesehatan rutin
Integrasi sistem dengan program kesehatan pemerintah lainnya
"BPJS Kesehatan tidak hanya melindungi dari risiko finansial akibat sakit, tetapi juga mendukung upaya preventif agar masyarakat tetap sehat," tegas BPJS Kesehatan.
Tips Agar Terhindar dari Denda
Agar tidak dikenakan denda atau sanksi administratif, masyarakat diimbau untuk:
Secara rutin memeriksa status kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN
Membayar iuran tepat waktu setiap bulan
Memastikan data selalu valid, seperti perubahan alamat, status pekerjaan, atau perubahan anggota keluarga
Mengaktifkan fitur autodebet pembayaran iuran agar tidak lupa membayar
"Pastikan Anda memeriksa status aktif peserta BPJS Anda secara berkala dan segera melunasi tunggakan bila ada," imbuh BPJS Kesehatan.