BISNISINSIGHT.COM — Membeli kendaraan bekas tapi pemilik lama enggan meminjamkan KTP untuk perpanjang STNK? Satu-satunya jalan keluar adalah balik nama, dan prosesnya kini lebih ringan karena bea balik nama kendaraan bekas sudah digratiskan lewat UU No. 1 Tahun 2022. Simak syarat dan urutan loket yang harus dilalui agar STNK baru terbit tanpa drama.
Balik nama sering dianggap momok oleh pembeli kendaraan bekas. Banyak yang menunda karena malas mengurus berkas atau khawatir pemilik sebelumnya sulit dihubungi.
Padahal, tanpa balik nama, perpanjangan STNK tahunan akan selalu tersandera. Kamu butuh KTP pemilik lama yang tercantum di dokumen, dan tidak semua penjual bersedia meminjamkannya.
- BPKB asli beserta fotokopi
- STNK asli beserta fotokopi
- KTP asli atas nama pemilik baru beserta fotokopi
- Kwitansi pembelian kendaraan asli bermeterai, lengkap dengan fotokopi
- Hasil cek fisik kendaraan dari Samsat
- Surat Pelepasan Hak, khusus jika kepemilikan berbadan hukum seperti PT
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
- Biaya administrasi STNK
- Biaya administrasi pelat nomor
Solusinya cuma satu: pindahkan kepemilikan resmi ke namamu. Setelah itu, semua urusan perpanjangan pajak bisa dilakukan dengan KTP sendiri.
Syarat Balik Nama Kendaraan Bekas
Siapkan berkas berikut sebelum mendatangi Samsat. Berkas yang tidak lengkap hanya akan membuatmu bolak-balik tanpa hasil.
Perhatikan poin kwitansi. Dokumen ini wajib bermeterai dan mencantumkan nama pembeli sebagai bukti sah peralihan kepemilikan.
Urutan Loket yang Harus Dilalui
Datang langsung ke kantor Samsat sesuai asal kendaraan. Kendaraan harus dibawa karena ada tahap cek fisik yang tidak bisa diwakilkan.
Langkah pertama, daftarkan kendaraan di loket cek fisik. Petugas akan memverifikasi nomor rangka dan nomor mesin dengan dokumen.
Setelah cek fisik selesai, lanjut ke loket BBN 2 untuk mengisi formulir pendaftaran. Serahkan formulir yang sudah diisi ke petugas loket.
Tahap berikutnya adalah perubahan daya kendaraan dan registrasi (regident) di bagian Tata Usaha Polri setempat. Setelah itu, kembali ke loket BBN 2 untuk mengajukan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
SKPD keluar, kamu bisa langsung melakukan pembayaran di loket pembayaran. Dari situ, dokumen baru akan dicetak.
Yang kamu terima di akhir proses: STNK baru, Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Bea Balik Nama Rp 0, Tapi Ada Biaya Lain
Sejak berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), bea balik nama kendaraan bekas digratiskan.
Pasal 12 ayat (1) UU tersebut menyebut objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor. Artinya, hanya kendaraan baru yang dikenai bea balik nama, sedangkan kendaraan bekas tidak lagi.
Jangan salah paham. Yang Rp 0 hanya BBNKB-nya. Biaya lain tetap dibayarkan saat proses ini berjalan.
Jadi, siapkan anggaran untuk empat komponen itu. Besarannya bervariasi tergantung jenis kendaraan dan wilayah Samsat.
Yang Perlu Diperhatikan Sebelum Membeli
Pastikan penjual menyerahkan BPKB dan STNK asli, bukan fotokopi. Tanpa dokumen asli, proses balik nama tidak bisa dimulai sama sekali.
Cek juga status kendaraan di Samsat sebelum transaksi. Kendaraan yang masih terjerat pajak tertunggak atau blokir akan menyulitkan proses di kemudian hari.
Kalau kwitansi jual beli hilang, kamu harus meminta penjual membuat ulang. Dokumen ini termasuk syarat mutlak yang tidak bisa digantikan.