Selalu Jadi Tumpuan DMO Batubara, PTBA Minta Minta Beban Dikelola Adil

Selasa, 15 September 2026 | 05:05:32 WIB
ILUSTRASI. PT Bukit Asam Tbk [FOTO: NET].

JAKARTA - PT Bukit Asam Tbk (PTBA) menyoroti pelaksanaan kewajiban pasar domestik atau domestic market obligation (DMO) batubara yang dinilai belum terdistribusi secara merata di antara entitas industri.

Direktur Utama PTBA, Bambang Ismawan mengungkapkan, persoalan DMO terus berulang setiap tahun akibat rendahnya komitmen dari sejumlah produsen batubara swasta. Kondisi tersebut membuat PTBA selalu diandalkan untuk menutupi kekosongan pasokan guna menjaga keandalan energi nasional di dalam negeri.

"DMO ini selalu setiap tahun menjadi persoalan karena dari sisi kami melihatnya, perusahaan-perusahaan batubara lain itu cenderung kurang mematuhi DMO, sehingga selalu yang menjadi tumpuan adalah PT Bukit Asam," ujarnya dalam rapat bersama Komisi XII DPR, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Menyikapi kondisi tersebut, Bambang berharap adanya perbaikan tata kelola DMO dari pihak pemerintah agar seluruh produsen batubara menanggung porsi beban yang setara.

"Oleh karena itu kami mohon dukungan supaya DMO dikelola secara fair, dengan tanggung jawab nasional dipikul bersama oleh perusahaan-perusahaan lainnya," katanya.

Dalam pemaparannya, Bambang menceritakan bahwa kendati aturan hanya menetapkan porsi sebesar 25%, PTBA secara konsisten merealisasikan kewajiban DMO dalam porsi yang jauh lebih tinggi setiap tahunnya hingga mencapai di atas 54%.

"Ini yang selalu menjadi isu yang sangat menarik perhatian, bahwa DMO atau Domestic Market Obligation yang dipersyaratkan yang seharusnya itu 25% berdasarkan Peraturan Menteri, tetapi pada kenyataannya PT Bukit Asam melaksanakan tugas DMO itu selalu lebih dari 54% pada tahun 2025," terangnya.

Bambang menuturkan bahwa pemenuhan DMO perseroan terus mencatatkan tren lonjakan signifikan selama rentang lima tahun terakhir. Berdasarkan kalkulasi internal, realisasi pasokan batubara untuk kebutuhan domestik senantiasa melampaui hingga dua kali lipat dari batas minimum 25% yang dipatok oleh regulator.

"Sebagai gambaran dari tahun 2021 sampai 2025 seperti halnya yang di tabel, itu selalu dua kali lipat lebih dari 25% yang diharuskan," katanya.

Selanjutnya, Bambang mengutarakan bahwa tingginya porsi pasokan DMO tersebut berimbas langsung terhadap pundi-pundi keuangan serta tingkat profitabilitas perusahaan. Skema penetapan harga khusus pada penjualan batubara domestik mengikis potensi akumulasi laba perusahaan hingga belasan triliun rupiah dalam kurun beberapa tahun belakangan.

"Dan kami pernah mencoba (menghitung) berapa penurunan profit karena kami melebihi 25% DMO, itu dari tahun 2018 sampai 2025 sekitar Rp 14,5 triliun rupiah. Itu penurunan profit karena kami memenuhi melebihi DMO yang seharusnya," tuturnya.

Sebagai informasi, merujuk data yang dipresentasikan, total alokasi penugasan DMO PTBA untuk tahun 2026 dipatok sebanyak 17,7 juta ton. Sementara itu, hingga Agustus 2026, pasokan yang telah terealisasi menyentuh 12,5 juta ton atau setara 45% dari keseluruhan volume produksi.

Terkini