Kemkomdigi Minta Operator Seluler Patuhi Putusan MK soal Kuota Internet

Kamis, 10 September 2026 | 17:16:01 WIB
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria [FOTO: NET].

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengonfirmasi kesiapannya dalam mengawal implementasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai proteksi sisa kuota internet sebagai hak mutlak konsumen operator seluler.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyampaikan bahwa pihak Kemkomdigi menyikapi ketetapan hukum tersebut dengan menginstruksikan sekalian operator seluler agar tunduk pada regulasi yang berlaku.

"Ya kan sudah keluar (putusan MK), kami merespons apa yang sudah diputuskan secara hukum tentang kuota internet itu dan kami harapkan semua operator bisa patuh terhadap aturan itu," kata Nezar saat ditemui di Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Jakarta, Kamis (10/9/2026).

Dirinya menambahkan bahwa proses pengawasan terhadap penerapan putusan MK ini bakal dijalankan lewat skema koordinasi serta sinergi bersama pelbagai pihak berkepentingan.

"Kami melakukan koordinasi, kolaborasi dengan para stakeholder terutama untuk mengawasi pelaksanaan dari keputusan ini," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengabulkan sebagian gugatan uji materi mengenai hangusnya kuota internet dan mewajibkan penyediaan opsi layanan yang memastikan sisa kuota konsumen tetap aktif serta bisa dimanfaatkan.

Dalam diktum putusan MK ditegaskan bahwa badan usaha penyelenggara telekomunikasi wajib menghadirkan alternatif layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tidak hangus dan bisa terus dipakai.

Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam poin pertimbangannya memaparkan bahwa struktur tarif penyelenggaraan jasa telekomunikasi wajib merefleksikan nilai manfaat yang diperoleh pelanggan, mencakup aspek perlindungan terhadap kuota internet yang telah dibeli namun belum habis terpakai.

Berdasarkan pandangan Adies, masyarakat selaku konsumen layanan telekomunikasi yang masih menyimpan sisa kuota berhak mendapatkan kepastian perlindungan hukum atas hak tersebut, berlaku bagi pengguna layanan prabayar maupun pascabayar.

Pihak MK menjelaskan bahwasanya perlindungan itu bisa direalisasikan lewat beberapa alternatif layanan, contohnya akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, transfer manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), ataupun skema alternatif lainnya.

Sebagai langkah responsif lanjutan, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid resmi merilis Surat Edaran khusus yang ditujukan kepada seluruh operator seluler agar segera mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal kuota internet.

Penerbitan SE tersebut dilatarbelakangi oleh penilaian bahwa pihak operator seluler belum menunjukkan tingkat kepatuhan secara menyeluruh terhadap putusan yang diketok pada penghujung Juli 2026 tersebut.

Terkini