OJK Selesaikan 187 Perkara Sektor Jasa Keuangan

Senin, 07 September 2026 | 05:17:33 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: NET)

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan penyelesaian penyidikan terhadap 187 perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan (SJK) sampai dengan tanggal 31 Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, kasus terbanyak bersumber dari sektor perbankan yang mencapai 148 perkara.

Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hernawan Bekti Sasongko menyatakan bahwa penuntasan berbagai perkara ini merupakan bagian dari implementasi fungsi penyidikan OJK guna menegakkan aturan di industri jasa keuangan serta meningkatkan perlindungan bagi masyarakat luas dan sektor industri.

“Dalam kaitan penegakan ketentuan di sektor jasa keuangan dan penyidikan tindak pidana SJK, dalam pelaksanaan fungsi penyidikan sampai dengan 31 Agustus 2026 penyidik OJK telah menyelesaikan total 187 perkara,” ujar Hernawan dalam penyampaian hasil Rapat Dewan Komisioner OJK, Senin (7/9/2026).

Lebih lanjut, Hernawan merinci bahwa dari keseluruhan perkara tersebut, sebanyak 148 kasus merupakan tindak pidana perbankan. 

Di samping itu, terdapat sembilan perkara dari sektor pasar modal, 25 perkara pada sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP), serta lima perkara yang berasal dari sektor Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML).

Berdasarkan keseluruhan kasus yang telah dituntaskan oleh penyidik OJK, sebanyak 164 perkara telah mencapai tahap putusan pengadilan. 

Sejumlah 158 perkara di antaranya bahkan telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht. Sementara itu, empat perkara masih menjalani proses banding dan dua perkara lainnya masih berada pada tahap kasasi.

Hernawan menambahkan bahwa OJK senantiasa memperkuat penegakan hukum di bidang jasa keuangan, termasuk upaya menghadirkan efek jera bagi para pelanggar serta menjaga kepercayaan publik terhadap industri keuangan nasional.

Di luar fungsi penyidikan, OJK turut menjalankan pengawasan terhadap potensi pelanggaran di berbagai lini sektor jasa keuangan. Salah satunya berfokus pada perlindungan konsumen asuransi melalui penanganan dugaan tindak pidana kegiatan usaha perasuransian tanpa izin. 

Langkah penanganan ini dijalankan lewat tahapan pengawasan, pemeriksaan khusus, hingga proses penyidikan terhadap pihak-pihak yang terindikasi melakukan kegiatan keperantaraan atau pemasaran produk asuransi tanpa memegang izin resmi yang berlaku.

Terkini

Raphinha Kapten Baru Barca, Ukir Sejarah Pemain Brasil

Senin, 07 September 2026 | 05:48:32 WIB

Carrick Soroti PR Besar MU Usai Imbang Lawan Everton

Senin, 07 September 2026 | 05:45:32 WIB

Samsung Galaxy S26 FE Rilis di Indonesia, Harga Rp11 Jutaan

Senin, 07 September 2026 | 05:41:02 WIB

FFI Panggil 16 Pemain Futsal Putri untuk Laga Lawan Rusia

Senin, 07 September 2026 | 05:38:01 WIB