Kapolri Tetapkan 138 Tersangka dan 8 Korporasi Terkait Karhutla

Senin, 07 September 2026 | 00:49:02 WIB
Kapolri, Listyo Sigit Prabowo. (Foto: NET)

JAKARTA — Kepolisian menetapkan 138 orang sebagai tersangka serta memproses hukum sebanyak 8 korporasi yang berkaitan dengan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kalimantan dan Sumatra. 

Kebijakan tegas tersebut disampaikan secara langsung oleh Kapolri, Listyo Sigit Prabowo. Berdasarkan keterangannya, pihak kepolisian mencatat ada 200 laporan polisi yang masuk, dengan rincian 138 orang ditetapkan sebagai tersangka akibat unsur kesengajaan maupun kelalaian.

"Kemudian, dari hasil penanganan yang sudah dilakukan oleh kepolisian saat ini, ada 200 laporan polisi yang masuk, dan kami sudah menetapkan 138 tersangka yang melakukan kesengajaan dan kelalaian. Ada 119 sengaja dan 19 lalai dan jumlah ini kemungkinan masih bisa bertambah," katanya di Graha Marinir, Kwitang, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026).

Listyo menambahkan bahwa kepolisian turut menangani 8 korporasi yang kini tengah menjalani proses hukum guna menyelidiki ada atau tidaknya unsur tindak pidana atas dugaan keterlibatan mereka dalam insiden Karhutla. 

Ia juga memaparkan data dari Dinas Kehutanan serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang menunjukkan bahwa sanksi administrasi, pembekuan izin, hingga pencabutan izin telah diberikan kepada lebih dari 50 perusahaan.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa terbuka peluang penerapan pasal berlapis bagi pihak-pihak yang terbukti kuat melakukan pembakaran hutan secara sengaja.

"Ini akan kami dalami apakah di dalamnya juga terdapat unsur pidana, dan kalau itu ada maka kami akan proses. Karena untuk proses pidana, ini kami bisa terapkan undang-undang terkait dengan kawasan hutan, undang-undang terkait dengan masalah perkebunan, dan undang-undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan pasalnya bisa kami terapkan secara berlapis," ucapnya.

Langkah hukum ini diambil untuk memastikan agar bencana kebakaran hutan dan lahan tidak terulang kembali, terutama mengingat prediksi periode El Nino yang diperkirakan masih akan berlangsung dalam waktu cukup panjang.

Dirinya berharap seluruh regulasi yang berlaku dapat dipatuhi dan dijalankan dengan baik, sementara upaya sosialisasi pencegahan serta mitigasi terus dimaksimalkan selain tindakan pemadaman di lapangan.

Selain itu, ia memberikan perhatian khusus terhadap aturan pengecualian pembakaran lahan atas dasar kearifan lokal. 

Menurutnya, meskipun regulasi tersebut memperbolehkan praktik pembersihan lahan dengan cara membakar dalam kondisi tertentu, aturan itu sama sekali tidak berlaku di tengah musim kemarau panjang dan ekstrem seperti saat fenomena El Nino melanda.

Ia menerangkan bahwa penerapan kearifan lokal untuk pembakaran lahan sebenarnya memiliki prosedur ketat, seperti wajib melapor ke kepala desa, pembuatan sekat bakar, serta pengawasan dan pelaporan yang jelas. 

Namun, pemerintah memutuskan untuk meniadakan ketentuan tersebut sementara waktu sebagai bagian dari strategi mitigasi darurat Karhutla.

"Maka pemberlakuan terkait pembakaran hutan dengan kearifan lokal itu tidak diberlakukan ataupun ditiadakan. Artinya, kalau itu dilakukan maka akan dikenakan sanksi, baik sanksi pidana, sanksi perdata ataupun sanksi administrasi," jelasnya.

Terkini