OJK Tutup 11 BPR Hingga Agustus 2026, Terbaru Bank di Bekasi Dicabut Izinnya

Minggu, 30 Agustus 2026 | 17:01:00 WIB

BISNISINSIGHT.COM — Pencabutan izin usaha perbankan masih terus berlanjut. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sudah sebelas Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang ditutup resmi hingga Agustus 2026, dengan tambahan terbaru berasal dari wilayah Bekasi, Jawa Barat.

PT BPR Citra Bersada Abad menjadi bank terakhir yang izin usahanya dicabut pada 19 Agustus 2026. Kantor bank yang beralamat di Bintara, Bekasi Barat itu resmi menghentikan seluruh kegiatan operasionalnya.

Likuidasi Ditangani LPS, Nasabah Dijamin

Setelah izin usaha dicabut, proses pemenuhan hak nasabah dan pelunasan kewajiban bank akan dikerjakan oleh tim likuidasi yang dibentuk LPS. Hal ini mengikuti mekanisme penjaminan simpanan yang berlaku bagi nasabah BPR.

Direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham bank yang dicabut izinnya juga dilarang melakukan tindakan hukum apa pun terkait aset dan kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS. Ketentuan ini untuk mengamankan proses likuidasi dan melindungi kepentingan nasabah.

Sebaran Penutupan BPR Sepanjang 2026

Penutupan BPR tahun ini tersebar di sejumlah wilayah, dari Sumatra Barat, Jawa, hingga Bali. Berikut daftar lengkap sebelas BPR yang izin usahanya dicabut OJK:

  • PT BPR Suliki Gunung Mas, Sumatra Barat — 7 Januari 2026
  • PT BPR Prima Master Bank, Surabaya, Jawa Timur — 27 Januari 2026
  • Perumda BPR Bank Cirebon, Jawa Barat — 9 Februari 2026
  • PT BPR Kamadana, Bangli, Bali — 18 Februari 2026
  • PT BPR Koperindo Jaya, Jakarta Pusat — 9 Maret 2026
  • PT BPR Pembangunan Nagari, Agam, Sumatra Barat — 31 Maret 2026
  • PT BPR Ceper Permata Artha, Klaten, Jawa Tengah — 25 Juni 2026
  • PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Batu, Jawa Timur — 3 Juli 2026
  • PT BPR Mataram Mitra Manunggal, Yogyakarta — 7 Juli 2026
  • PT BPR Syariah Hasanah Mandiri, Depok, Jawa Barat — 16 Juli 2026
  • PT BPR Citra Bersada Abad, Bekasi Barat, Kota Bekasi — 19 Agustus 2026

Yang Perlu Dilakukan Nasabah BPR yang Ditutup

Nasabah bank yang izin usahanya dicabut tidak perlu panik. Simpanan hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank dijamin oleh LPS, termasuk untuk BPR. Proses penggantian dilakukan setelah tim likuidasi menyelesaikan verifikasi data.

Nasabah disarankan memantau pengumuman resmi dari LPS terkait jadwal dan mekanisme pembayaran klaim. Dokumen seperti buku tabungan, sertifikat deposito, dan identitas diri sebaiknya disiapkan untuk memperlancar proses verifikasi.

Bagi nasabah yang memiliki pinjaman, kewajiban pembayaran tetap berjalan sesuai perjanjian. Tim likuidasi akan mengatur skema penyelesaian kredit dan nasabah diminta berkoordinasi langsung dengan petugas yang ditunjuk.

Terkini