RUU Perampasan Aset Disahkan Paling Lambat Desember 2026

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:50:02 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Foto: NET)

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dipastikan sah menjadi undang-undang selambat-lambatnya pada bulan Desember 2026.

Kepastian tersebut diungkapkan oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, saat berlangsungnya Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027 yang bertempat di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, pada hari Kamis (27/8/2026). 

Habiburokhman menegaskan bahwa tenggat waktu ini bukan sekadar target biasa. Pihak Komisi III berkomitmen menuntaskan seluruh proses legislasi RUU Perampasan Aset hingga tahap pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna akhir tahun 2026.

“Saya katakan bahwa ini bukan lagi target tapi sudah dapat dipastikan undang-undang perampasan aset paling lambat akan kami sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026,” kata Habiburokhman dalam rapat paripurna.

Menurut Habiburokhman, proses perumusan RUU Perampasan Aset memang memakan durasi yang relatif panjang karena aturan ini mengusung konsep baru serta belum ada undang-undang pendahulu yang bisa dijadikan acuan revisi.

“Undang-Undang perampasan aset ini benar-benar Undang-Undang yang sangat baru. Konsepnya pun baru. Sehingga kami benar-benar memerlukan waktu untuk menyusunnya,” ujarnya.

Walau demikian, rangkaian pembahasan regulasi ini telah berjalan secara progresif. Komisi III sebelumnya telah memberi mandat kepada badan serta tenaga ahli untuk menyusun naskah akademik beserta draf RUU sejak tanggal 16 September 2025. 

Draf tersebut kemudian diserahkan kepada Komisi III pada 15 Januari 2026 dan intensif dibahas mulai 30 Maret 2026. 

Di tengah proses penyusunannya, Komisi III mengeklaim telah menggandeng 50 narasumber, melaksanakan kunjungan kerja ke tiga wilayah, serta menggelar kunjungan perseorangan ke daerah pemilihan masing-masing guna menyerap aspirasi masyarakat.

Sebelum mencapai tahap pengesahan akhir, masih terdapat serangkaian prosedur yang harus dilalui. Tahapan berikutnya mencakup rapat kerja bersama pihak pemerintah, proses harmonisasi, pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM), pengkajian oleh tim perumus serta tim sinkronisasi, hingga tahap pengambilan keputusan tingkat I. 

Apabila seluruh tahapan tersebut tuntas, RUU akan dilanjutkan ke tahap pengambilan keputusan tingkat II dalam rapat paripurna yang dijadwalkan pada Desember 2026.

Dari aspek substansi, Komisi III memandang regulasi ini amat mendesak karena mekanisme yang berlaku saat ini dinilai kurang efektif dalam mengembalikan kerugian akibat tindakan melanggar hukum. Salah satu permasalahan krusial yang disorot adalah masih rendahnya persentase pengembalian kerugian negara dari kasus tindak pidana korupsi.

“Dari data yang kami dapat mungkin paling besar kerugian negara yang kembali itu 20% dari kerugian yang real dalam tindak pidana korupsi,” kata Habiburokhman.

Di samping pemulihan keuangan negara yang minim, Komisi III mencatat adanya kendala lain berupa regulasi yang belum komprehensif, cakupan objek aset yang terbatas, prosedur penanganan kasus tertentu yang masih abu-abu, hingga tata kelola yang belum maksimal. 

Berdasarkan draf yang tengah dibahas, kategori aset yang dapat disita mencakup harta benda hasil kejahatan, sarana atau alat yang dipakai untuk melakukan tindak pidana, barang temuan yang terbukti bersumber dari kejahatan, serta aset pengganti untuk menutupi kerugian akibat tindakan pidana.

Komisi III juga sedang mematangkan dua model penyitaan, yaitu perampasan berdasarkan putusan pidana yang menjerat pelaku (in personam) serta perampasan tanpa didasarkan putusan pidana terhadap pelaku (in rem). 

Kedua pendekatan tersebut nantinya bakal digabungkan ke dalam draf regulasi yang sedang dirancang. Habiburokhman mengingatkan agar implementasi skema penyitaan tersebut tetap menjamin perlindungan terhadap hak asasi warga negara atas kepemilikan harta benda.

Dengan adanya kepastian batas waktu pengesahan ini, Komisi III kini fokus merampungkan sisa pembahasan substansi serta harmonisasi aturan sebelum RUU tersebut resmi dibawa ke meja sidang paripurna pada Desember 2026.

Terkini