Puan Ungkap Alasan Pimpinan DPR Bagi Tugas Saat Demo 27 Agustus

Kamis, 27 Agustus 2026 | 22:47:32 WIB
Ketua DPR RI, Puan Maharani. (Foto: NET)

JAKARTA – Ketua DPR RI, Puan Maharani menerangkan bahwa jajaran pimpinan DPR RI membagi tugas ketika menanggapi aksi unjuk rasa yang berlangsung pada 27 Agustus 2026. 

Hal tersebut dikarenakan pada waktu yang bersangkutan para anggota legislatif sedang menyelenggarakan agenda Rapat Paripurna DPR RI ke-3 untuk Tahun Sidang 2026–2027.

Ia memaparkan bahwa dirinya bersama Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati mengambil alih pimpinan jalannya rapat paripurna yang mulanya dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

"Kemudian terkait dengan kenapa ada pimpinan DPR sekarang saya berdua dengan Bu Sari, Pak Dasco ada bersama pimpinan, Pak Cucun ada di menerima masyarakat atau aspirasi dari guru? Ya memang kami membagi tugasnya karena kan saya sama Bu Sari tadi mimpin paripurna, sebelumnya Pak Dasco mimpin paripurna, saya tadi ada pertemuan dulu," jelasnya kepada awak media di Kompleks Parlemen, Kamis (27/8/2026).

Menurut pandangannya, pembagian peran ini merupakan bagian dari fungsi ketua maupun wakil ketua tatkala menjalankan kewajiban sebagai representasi rakyat.

"Ya ini memang pimpinan ada satu ketua, empat wakil ketua, memang bertugas untuk bisa menemui masyarakat aspirasi dan mempunyai tugas masing-masing untuk pembagian tugasnya. Bagi tugas ya, ya," kata dia.

Di samping itu, Puan turut memastikan bahwa lembaga legislatif bakal mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada 15 Desember 2026 sesuai dengan kesepakatan yang dicapai dalam rapat paripurna tersebut.

Ketika para wakil rakyat melangsungkan rapat paripurna, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, serta Saan Mustopa mengadakan audiensi bersama Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). 

Pertemuan tersebut membuahkan kesepahaman bahwa DPR RI menilai RUU Perampasan Aset sebagai salah satu poin legislasi krusial guna memperkuat sistem pemberantasan korupsi sekaligus pemulihan aset dari tindak pidana.

Selanjutnya, jajaran Pimpinan DPR RI menyatakan komitmennya dalam mendorong seluruh elemen yang terlibat dalam proses pembentukan RUU Perampasan Aset, termasuk Komisi III DPR RI beserta pemerintah, untuk memastikan setiap tahapan pembahasan dilakukan secara sungguh-sungguh, terukur, cermat, dan efektif berdasarkan ketentuan berlaku.

RUU Perampasan Aset dijadwalkan disahkan pada 15 Desember 2026, dan seandainya aturan tersebut gagal dirampungkan tepat waktu, para pimpinan DPR menyatakan siap mengundurkan diri.

"Kemudian yang berikut tadi mungkin ini yang terakhir kalau sudah.... bahwa kami Pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan Undang-Undang ini tepat waktu dan kami tidak ada masalah, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian, kalau memang tidak selesai ya kami mengundurkan diri itu nggak ada masalah. Dan untuk sebagai tanda komitmen," ujar Dasco.

Terkini