Aturan Baru Kargo Udara Disiapkan Tekan Biaya Logistik

Rabu, 26 Agustus 2026 | 03:28:01 WIB
Pemerintah mempercepat penyelesaian aturan standardisasi komponen biaya kargo udara sebagai upaya menekan biaya logistik nasional yang masih tinggi. (Foto: NET)

JAKARTA - Pemerintah mempercepat penyelesaian aturan standardisasi komponen biaya kargo udara sebagai upaya menekan biaya logistik nasional yang masih tinggi, khususnya untuk distribusi barang antarpulau. 

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas aduan Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo) dalam Sidang ke-14 Kanal Debottlenecking yang dipimpin Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kementerian Keuangan, Rabu (26/8/2026).

Dalam sidang itu, Asperindo menyoroti struktur biaya kargo udara yang dinilai terlalu berlapis. Sejumlah komponen seperti Jasa Pemeriksaan Keamanan Kargo dan Pos (Jasper), Jasa Terkait Bandar Udara (Jaster), serta Standard Ground Handling Agreement (SGHA) dipandang berpotensi menambah beban pengeluaran dalam rantai pengiriman. 

Asperindo bahkan melihat potensi tumpang tindih antara biaya Jasper dan Jaster dengan fungsi serta biaya yang sebelumnya telah dijalankan oleh Regulated Agent (RA).

Menanggapi persoalan tersebut, Purbaya selaku Wakil Ketua Satgas Penanganan dan Penyelesaian Kasus (Debottlenecking) menilai pembenahan biaya kargo udara penting untuk mengendalikan biaya logistik, mengingat tingginya kebutuhan distribusi barang antarpulau.

"Jadi harusnya sih ini penting karena salah satu proses untuk mengendalikan biaya logistik. Apalagi kami banyak antar pulau kan, kalau nggak kan seperti yang dibilang tadi oleh anggota Asperindo, transportasi barang antar pulau jadi mahal," ujar Purbaya, Rabu (26/8/2026).

Sebagai tindak lanjut, Kementerian Perhubungan bakal mempercepat perumusan Peraturan Menteri Perhubungan mengenai standardisasi jenis komponen biaya kargo udara dan sinkronisasi proses bisnis. 

Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan kejelasan ihwal komponen biaya yang dikenakan dalam layanan kargo udara sehingga strukturnya menjadi lebih transparan dan mendorong efisiensi logistik.

Di samping struktur biaya, pemerintah turut menyoroti persoalan perbedaan standar perhitungan berat volumetrik (volumetric weight) di antara maskapai. 

Asperindo melaporkan bahwa sejak 16 Juni 2025, salah satu maskapai menerapkan angka pembagi 5.000, sedangkan sebelumnya industri secara umum memakai angka pembagi 6.000.

Perubahan tersebut memicu kenaikan chargeable weight untuk barang ringan yang berukuran besar hingga sekitar 20 persen. Kondisi ini berisiko mendongkrak ongkos kirim serta membebani para pelaku usaha, terutama UMKM dan sektor perdagangan elektronik. 

Lonjakan biaya pengiriman itu pun berpotensi berdampak terhadap distribusi barang menuju wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), yang pada gilirannya dapat memperlebar jurang kesenjangan harga antarwilayah.

Oleh sebab itu, standardisasi komponen biaya serta sinkronisasi proses bisnis kargo udara diharapkan mampu menghadirkan struktur biaya yang lebih transparan sekaligus menekan biaya distribusi barang antarpulau. 

Sementara itu, Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi (Satgas P3M-PPE/Debottlenecking) terus menjadi wadah bagi dunia usaha guna menyampaikan berbagai hambatan ekonomi. 

Hingga 26 Agustus 2026, tercatat sebanyak 174 aduan telah masuk dan seluruhnya ditindaklanjuti lewat sidang terbuka maupun rapat koordinasi tingkat eselon I atau II, di mana sebagian di antaranya telah rampung diselesaikan dan sebagian lainnya masih berjalan.

Terkini