Perpres Ojol Segera Terbit, Ini Aturan Tarif Angkutan Orang dan Barang

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:41:01 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: NET)

JAKARTA – Peraturan Presiden (Perpres) Ojek Online (ojol) untuk angkutan orang akan dikelola oleh Kementerian Perhubungan, sementara biaya untuk pengiriman barang serta makanan ditentukan oleh Komdigi. 

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan penyelesaian Perpres itu mengikutsertakan beberapa kementerian relevan, di antaranya Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Perhubungan, serta Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. 

"Tarif barang dan makanan diatur oleh Komdigi, tarif angkutan orang oleh Kementerian Perhubungan, sedangkan pelaku transportasi daring ini akan diampu oleh Kementerian UMKM," kata Dasco seusai rapat finalisasi Perpres bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Selasa (18/8/2026).

Menurut Dasco, perincian harga ojol dalam Perpres tersebut sedang dalam tahap pemantapan. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden mengenai ekosistem transportasi daring bersama pemerintah, bertujuan untuk memperkokoh perlindungan pengemudi ojek daring dan kurir pengantar barang serta makanan. 

Dia menyampaikan bahwa pertemuan tersebut merupakan bagian dari tugas pengawasan DPR sekaligus untuk menampung masukan dari para pegiat transportasi daring setelah beberapa pertemuan dengan kementerian terkait. 

Menurut Dasco, harga angkutan orang, barang, dan makanan sudah disimulasikan, namun masih perlu melalui tahap penyelarasan sehingga belum bisa dipublikasikan.

Selanjutnya, Dasco menjelaskan bahwa Perpres Ojol masih akan melalui satu pembahasan dengan kementerian terkait serta satu diskusi dengan perkumpulan pengemudi ojek daring dan pihak penyedia aplikasi sebelum aturan tersebut diterbitkan. 

"Kami minta semua pihak bersabar. Mari kami tunggu Perpres-nya, mudah-mudahan semuanya bisa berjalan dengan baik," ujarnya.

Sementara itu, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan pihaknya bakal menjumpai asosiasi, kelompok pengemudi ojek daring, serta perusahaan penyedia aplikasi untuk menampung aspirasi terakhir sebelum regulasi dirilis. 

Menurut Maman, langkah tersebut dibutuhkan agar pengendara ojek daring bisa maju dan menaikkan taraf hidup, termasuk melalui peluang bisnis lain dalam sistem digital, contohnya UMKM dan pedagang yang bekerja sama dengan platform. 

"Kami akan mengajak ketemu dan menyerap aspirasi final kepada teman-teman komunitas, asosiasi ojol, dan juga aplikator," katanya.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menyampaikan pihaknya bakal mengikutsertakan lebih banyak platform dan pengemudi untuk menemukan titik keseimbangan harga yang paling tepat. 

Sementara itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyebutkan kebijakan yang awalnya berpusat pada transportasi orang diperlebar sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto dan pimpinan DPR RI. 

Untuk angkutan orang, Dudy mengatakan potongan perusahaan penyedia aplikasi dibatasi paling tinggi 8 persen sehingga pengendara mendapatkan minimal 92 persen. Ketentuan tersebut telah berlaku sejak 1 Juli 2026 lewat Keputusan Menteri Perhubungan.

Terkini