Meski Berstatus UMKM, Pemerintah Pastikan Pengemudi Ojol Tetap Dapat BHR

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:10:31 WIB
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. (Foto: NET)

JAKARTA - Pihak pemerintah menyatakan secara tegas bahwa pengemudi ojek daring atau ojol tetap mempunyai hak menerima Bonus Hari Raya (BHR) walau kedudukan mereka tergolong sebagai pelaku usaha mikro, kecil, maupun menengah (UMKM). 

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa tanggung jawab pemberian BHR bagi pengemudi ojol senantiasa berlaku. Aturan tersebut, menurutnya, tidak tertuang secara rinci di dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang mengurusi perlindungan pekerja transportasi daring, namun bakal disusun melalui peraturan turunannya.

“Loh, wajib dong!” kata Prasetyo saat memberikan keterangan pers usai menyaksikan persiapan pengibaran bendera dalam rangka HUT ke-81 RI di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Prasetyo mempertegas kembali bahwa posisi ojol selaku UMKM tidak menghapus tanggung jawab perusahaan platform untuk menyalurkan BHR. “Itu tetap wajib. Wajib!” ujarnya.

Saat dimintai tanggapan apakah tanggung jawab itu tertulis di dalam Perpres, Prasetyo menerangkan bahwa aturan mengenai BHR tidak dimuat secara langsung di dalam beleid tersebut. Akan tetapi, pemerintah bakal menetapkannya melalui aturan turunan.

“Enggak, kalau di Perpres-nya enggak,” kata Prasetyo.

Ia menjabarkan bahwa pemerintah memiliki kapasitas untuk menetapkan kebijakan teknis di luar ketentuan yang secara jelas tertulis di dalam Perpres. Perihal tersebut, menurutnya, juga sudah dipraktikkan dalam kebijakan terdahulu perihal pengemudi transportasi daring.

“Sama kayak kemarin kan juga nggak ada di Perpres, tapi karena kami punya veto rate, bahkan angkanya pun naik kan, dua kali dibanding tahun lalu,” jelasnya.

Prasetyo kemudian mengonfirmasi bahwa mekanisme tersebut menjadi salah satu alat pemerintah untuk memutuskan kebijakan yang belum secara detail diatur di dalam Perpres. “Iya begitu,” katanya.

Terkini