Perkuat Cegah TPPO, Kemendes PDT Dorong Paket Aksi Desa

Kamis, 30 Juli 2026 | 17:43:32 WIB
Sekretaris Jenderal Kemendes PDT Taufik Madjid. (Foto: NET)

JAKARTA — Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menggalakkan pelaksanaan "Paket Aksi Desa Tanggap TPPO" demi mengoptimalkan peran pemerintah desa dalam mengantisipasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO), mulai dari upaya deteksi dini, perlindungan, hingga proses pendampingan bagi para korban.

Sekretaris Jenderal Kemendes PDT Taufik Madjid di Jakarta, Kamis, menyampaikan bahwa desa memegang peranan yang sangat strategis dalam membendung TPPO mengingat hampir 91 persen wilayah Indonesia berupa kawasan perdesaan. 

Situasi ini menempatkan aparatur desa sebagai garda terdepan untuk mendeteksi potensi kerentanan warga dari ancaman praktik perdagangan orang.

"Desa kami tempatkan sebagai garda depan untuk seluruh aneka kebijakan pembangunan desa. Termasuk kami menjadikan desa sebagai pemerintahan terbawah yang memiliki posisi strategis sekaligus penting menentang perdagangan orang atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," kata Taufik Madjid dalam peringatan Hari Dunia Menentang Perdagangan Orang di Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Dalam rangka memperkuat langkah pencegahan tersebut, Kemendes PDT menyodorkan lima tahapan sistematis yang terangkum dalam Paket Aksi Desa Tanggap TPPO.

Pertama, pihak desa diwajibkan memetakan tingkat kerentanan guna mengidentifikasi keluarga maupun area yang paling berisiko tanpa mengabaikan kerahasiaan identitas warga. Kedua, memperkuat kapasitas pencegahan lewat penyediaan informasi lowongan kerja serta prosedur migrasi yang legal dan aman.

Ketiga, desa perlu menyediakan saluran pelaporan dan pengaduan melalui mekanisme penghubung yang terpercaya agar warga tidak menemui kendala saat membutuhkan bantuan. 

Keempat, menyusun skema prosedur yang praktis untuk melindungi serta merujuk indikasi tindak pidana kepada aparat penegak hukum atau gugus tugas yang berwenang. Kelima, memberikan pendampingan dan pemulihan bagi korban yang pulang agar siap berintegrasi kembali di tengah lingkungan masyarakat.

"Keberhasilan langkah ini tidak boleh diukur dari berapa banyak kami bertemu seperti ini, berapa banyak spanduk, atau tim yang kami bentuk. Tapi keberhasilan ini harus kami lihat dari produk, apa yang harus kami tangani untuk mengantisipasi, mencegah, dan menangani tindak kejahatan perdagangan orang," ujar Taufik.

Jajaran pemerintah desa diimbau untuk menjalin kerja sama erat dengan pihak supradesa, aparat penegak hukum, hingga lembaga negara seperti LPSK supaya alur pengaduan dan penanganan kasus dapat berlangsung efektif serta sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Terkini