Kemendag Dorong Kepatuhan Depot Air Minum Isi Ulang

Rabu, 29 Juli 2026 | 21:58:32 WIB
Kementerian Perdagangan melalui sebuah kemitraan tengah berupaya memperkuat aspek perlindungan bagi konsumen air isi ulang. (Foto: NET)

JAKARTA – Kementerian Perdagangan melalui sebuah kemitraan tengah berupaya memperkuat aspek perlindungan bagi konsumen air isi ulang. Langkah ini ditempuh lewat program edukasi serta peningkatan kepatuhan para pemilik usaha Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU).

Data yang ada memperlihatkan bahwa tingkat kepatuhan dari para pelaku usaha DAMIU masih memerlukan perhatian yang mendalam. 

Berdasarkan catatan dari Asdamindo hingga Desember 2025, tercatat baru sekitar 4,01% dari total 84.558 depot air minum isi ulang yang mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Direktur Kesehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan, Then Suyanti mengungkapkan bahwa sebanyak 50,16% DAMIU telah tercemar oleh bakteri E. coli. 

Kondisi ini cukup memprihatinkan mengingat air isi ulang menjadi sumber air minum utama yang paling banyak dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia, dengan persentase mencapai 32,96%. 

Selain itu, beragam bentuk pelanggaran di sektor perdagangan masih kerap dijumpai, seperti pemanfaatan galon bermerek hingga penyimpanan stok air isi ulang di dalam wadah galon yang siap untuk dipasarkan.

Menanggapi situasi tersebut, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan bersama dengan Yayasan Jiva berinisiatif menyusun poster edukasi mengenai Kewajiban dan Larangan Pelaku Usaha DAMIU. 

Media ini dirancang sebagai sarana komunikasi publik yang ringkas, aplikatif, serta mudah dimengerti.

Di dalam poster tersebut dirinci sejumlah kewajiban yang wajib dipenuhi oleh para pelaku usaha, di antaranya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), serta memanfaatkan galon yang telah memenuhi standar kesehatan. 

Pelaku usaha juga diwajibkan melakukan uji kualitas air berkala di laboratorium terakreditasi, memeriksa dan membersihkan galon milik pelanggan dengan metode yang benar, serta mengantongi surat jaminan legalitas untuk sumber air baku yang digunakan.

Bukan hanya kewajiban, poster ini pun memuat poin larangan bagi pemilik usaha, seperti memakai galon bermerek, menyetok air yang siap dipasarkan, menggunakan galon yang sudah tidak layak, hingga memasang segel pada bagian penutup galon. 

Aturan terkait perlindungan konsumen, perizinan dalam berbisnis, hingga standar teknis operasional depot air minum turut dicantumkan di dalamnya.

Dirjen PKTN, Moga Simatupang menegaskan bahwa tingkat kepatuhan para pelaku usaha merupakan bagian dari wujud tanggung jawab guna memastikan bahwa produk yang dijual telah sesuai dengan regulasi.

"Kepatuhan pelaku usaha bukan sekadar persoalan administratif. Kepatuhan merupakan bagian dari tanggung jawab pelaku usaha kepada konsumen. Pelaku usaha harus memastikan bahwa barang dan jasa yang diperdagangkan memenuhi ketentuan yang berlaku," ujar Moga Simatupang dalam keterangannya, Rabu (29/7/2026).

Dia pun menambahkan bahwa persoalan perlindungan konsumen tidak boleh hanya dilihat dari aspek kesehatan semata. 

Hal tersebut juga berkaitan erat dengan sistem tata kelola niaga, pemenuhan kewajiban oleh pelaku usaha, serta komitmen negara dalam memastikan hak-hak masyarakat selaku konsumen tetap terlindungi.

Sementara itu, Ketua Yayasan Jiva Svastha Nusantara, Felicia Annelinde berpendapat bahwa kegiatan edukasi bagi publik harus berjalan selaras dengan langkah pembinaan serta pengawasan demi mendongkrak kepatuhan para pelaku usaha.

“Berdasarkan temuan di Bandung, Sumedang, dan Jakarta, masih ditemukan kontaminasi bakteri E. coli dan coliform pada sejumlah depot, serta praktik usaha yang tidak sesuai ketentuan, seperti penggunaan galon bermerek yang bukan haknya,” kata dia.

Felicia berharap poster edukasi ini dapat menjadi pedoman praktis yang mudah dipahami bagi para pelaku usaha, sekaligus mengedukasi masyarakat konsumen untuk memahami hak-hak mereka. 

Proses penyebaran poster ini nantinya akan diperluas ke berbagai wilayah demi mewujudkan ekosistem usaha depot air minum isi ulang yang jauh lebih aman, tertib, dan bertanggung jawab.

Terkini