Perry Warjiyo Mundur, Ini Mekanisme Pemilihan Gubernur BI

Rabu, 29 Juli 2026 | 19:07:01 WIB
Gubernur Sementara (PGS) BI, Destry Damayanti. (Foto: NET)

JAKARTA – Masyarakat kini tengah menanti figur baru yang akan menggantikan posisi Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) setelah dirinya resmi mengajukan pengunduran diri pada tanggal 25 Juli 2026. 

Proses transisi kepemimpinan di bank sentral ini tidak ditentukan secara sepihak oleh Presiden, melainkan wajib melewati prosedur baku yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Bank Indonesia.

Merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang telah diperbarui melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), Kepala Negara memiliki wewenang penuh untuk menominasikan nama calon Gubernur BI. 

Kendati demikian, penetapan resmi hanya bisa dilakukan setelah mendapatkan lampu hijau dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

Berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (1) UU BI, Presiden menyodorkan nama kandidat kepada DPR demi memperoleh persetujuan. Regulasi ini menegaskan berjalannya fungsi saling mengawasi dan mengimbangi (checks and balances) antara pihak eksekutif dan legislatif.

“Untuk setiap jabatan Gubernur Presiden mengusulkan kepada DPR paling banyak 3 orang calon,” mengutip beleid tersebut, Rabu (29/7/2026).

Menindaklanjuti berkas usulan dari pihak Istana, DPR selanjutnya akan mengadakan rangkaian penilaian terstruktur melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di bawah naungan Komisi XI DPR. 

Pada agenda ini, setiap kandidat diwajibkan untuk menjabarkan visi, misi, serta orientasi kebijakan ke depan jika terpilih memimpin BI. 

Parlemen juga bakal membedah secara mendalam profil kandidat, mulai dari rekam jejak, kompetensi profesional di sektor ekonomi dan perbankan, wawasan seputar instrumen moneter, stabilitas keuangan, sistem pembayaran, hingga keteguhan sikap dalam menjaga independensi institusi bank sentral.

Konklusi dari uji kelayakan inilah yang mendasari keputusan DPR untuk menerima atau menolak calon bentukan Presiden. 

Menurut Pasal 41 ayat (5) UU BI, Presiden diharuskan menyerahkan daftar nama calon paling lambat tiga bulan sebelum masa bakti gubernur aktif selesai. Setelahnya, mengacu pada Pasal 41 ayat (6), DPR diberikan tenggat waktu maksimal satu bulan untuk merespons usulan tersebut. 

Jika nama yang disodorkan pertama kali ditolak DPR, Presiden harus mengirimkan nama baru. 

Apabila ajuan kedua kembali menemui penolakan, Presiden wajib mengangkat kembali pejabat Gubernur, Deputi Gubernur Senior, atau Deputi Gubernur lama untuk mengisi posisi tersebut sesuai dengan regulasi penugasan. 

Di sisi lain, atas izin DPR, Presiden juga diperbolehkan menunjuk Deputi Gubernur Senior atau Deputi Gubernur aktif demi mengisi posisi tertinggi pada struktur Dewan Gubernur BI.

Persyaratan ketat bagi para kandidat pengisi Dewan Gubernur Bank Indonesia juga tertuang jelas dalam produk hukum tersebut. 

Berdasarkan regulasi Pasal 40, kriteria utamanya meliputi status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki integritas diri serta moralitas yang baik, serta ditopang oleh keahlian mumpuni di bidang ekonomi, perbankan, keuangan, atau hukum. 

Aspek netralitas juga menjadi poin krusial, di mana calon dilarang keras berstatus sebagai pengurus atau anggota partai politik saat mendaftar. 

Periode jabatan untuk Gubernur BI sendiri ditetapkan selama lima tahun dan berpeluang dipilih kembali untuk satu periode berikutnya sesuai Pasal 48. 

Sebelum aktif bertugas, seluruh anggota Dewan Gubernur yang terpilih wajib mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Ketua Mahkamah Agung seperti tertera dalam Pasal 42. 

Namun, jika terjadi kekosongan kepemimpinan di tengah jalan, Pasal 50 mengamanatkan Deputi Gubernur Senior untuk mengambil alih tugas sebagai pejabat sementara hingga gubernur definitif sah terpilih.

Terkait situasi terkini, Pejabat Gubernur Sementara (PGS) BI, Destry Damayanti, memberikan konfirmasi bahwa Presiden Prabowo Subianto akan segera menyodorkan nama calon anggota Dewan Gubernur BI kepada pihak parlemen. 

Tahap berikutnya, Komisi XI DPR segera menggelar uji kelayakan guna memberikan keputusan akhir. Rangkaian birokrasi ini sepenuhnya berlandaskan pada UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang versi pembaruannya tertuang pada UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK.

"Kami mengikuti aturan dan undang-undang yang berlaku, dimana kami menggunakan Pasal 40, di situ berisi terkait dengan persyaratan sebagai anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia. 

Jadi itu isinya persyaratan ABCD dan seterusnya. Kemudian Pasal 42 adalah mekanisme berikutnya, dimana calon anggota Dewan Gubernur tersebut akan diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. 

Jadi itu terkait dengan proses selanjutnya," ujar Destry dalam konferensi pers, Senin (27/7/2026).

Sepanjang suksesi kepemimpinan bergulir, Destry Damayanti diamanatkan untuk menuntaskan tanggung jawab selaku Pejabat Gubernur Sementara sampai pemimpin baru yang definitif diputuskan secara resmi. Langkah darurat ini bertumpu pada ketentuan legal formal Pasal 50 ayat (2) UU Bank Indonesia.

“Dan posisi sekarang, ini adalah posisi pejabat gubernur sementara. Sampai nanti definitif mengikuti Pasal 40 dan Pasal 42 seperti tadi yang saya sampaikan," ungkapnya.

Terkini