Mekanisme Pemilihan Gubernur BI Baru Pasca Perry Warjiyo Mundur

Rabu, 29 Juli 2026 | 18:26:32 WIB
Kalangan pelaku pasar saat ini tengah menunggu figur baru yang bakal menggantikan posisi Perry Warjiyo selaku Gubernur Bank Indonesia (BI). (Foto: NET)

JAKARTA – Kalangan pelaku pasar saat ini tengah menunggu figur baru yang bakal menggantikan posisi Perry Warjiyo selaku Gubernur Bank Indonesia (BI), menyusul pengajuan surat pengunduran dirinya pada tanggal 25 Juli 2026. 

Suksesi kepemimpinan di bank sentral ini tidak ditentukan langsung oleh keputusan Presiden, melainkan wajib melewati tahapan pengajuan hingga persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

Prosedur ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Merujuk pada Pasal 41 ayat (1) UU BI, Presiden memiliki otoritas untuk menyeleksi dan mengajukan nama kandidat, tetapi penetapan resmi Gubernur BI baru sah dilakukan setelah mengantongi restu dari parlemen. 

“Untuk setiap jabatan Gubernur Presiden mengusulkan kepada DPR paling banyak 3 orang calon,” mengutip beleid tersebut, Rabu (29/7/2026);.

Setelah menerima daftar nama dari Kepala Negara, DPR melalui Komisi XI akan menggelar rangkaian penilaian formal berupa uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). 

Dalam tahapan tersebut, setiap bakal calon diwajibkan menjabarkan visi, misi, beserta arah kebijakan yang bakal diterapkan kelak saat memimpin BI. 

DPR juga bakal memeriksa rekam jejak, kompetensi ekonomi-perbankan, penguasaan atas kebijakan moneter dan stabilitas keuangan, hingga kepatuhan kandidat dalam menjaga independensi lembaga. 

Hasil dari uji kelayakan ini yang memengaruhi keputusan akhir DPR untuk menerima atau menolak calon tersebut.

Ketentuan Pasal 41 ayat (5) menyebutkan bahwa Presiden mesti menyerahkan nama calon kepada DPR sekurang-kurangnya tiga bulan sebelum masa bakti Gubernur BI selesai. 

Selanjutnya, Pasal 41 ayat (6) memberikan tenggat waktu maksimal satu bulan bagi DPR sejak berkas usulan diterima untuk menyatakan persetujuan atau penolakan. 

Jika kandidat pertama tidak disetujui, Presiden harus mengirimkan nama baru. 

Namun, jika calon usulan kedua kembali ditolak, regulasi mewajibkan Presiden mengangkat kembali pejabat lama pada struktur Dewan Gubernur untuk posisi serupa, atau mempromosikan Deputi Gubernur Senior/Deputi Gubernur ke tingkat lebih tinggi atas izin DPR.

Persyaratan mengenai figur calon diatur dalam Pasal 40, yang mencakup kewarganegaraan Indonesia, integritas moral yang tinggi, serta penguasaan keahlian di bidang ekonomi, perbankan, keuangan, atau hukum. 

Di samping itu, kandidat dilarang aktif sebagai pengurus atau anggota partai politik saat proses pencalonan berjalan demi menjaga netralitas. 

Berdasarkan Pasal 48, masa jabatan terpilih adalah selama lima tahun dan dapat diperpanjang untuk satu periode berikutnya. Sebelum resmi bertugas, sumpah jabatan harus diucapkan di hadapan Ketua Mahkamah Agung sesuai mandat Pasal 42.

Apabila terjadi kekosongan kepemimpinan sebelum ada pejabat tetap, Pasal 50 mengamanatkan Deputi Gubernur Senior untuk bertindak sebagai pelaksana tugas. 

Merespons situasi saat ini, Pejabat Gubernur Sementara (PGS) BI Destry Damayanti mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo Subianto segera menyodorkan nama kandidat kepada DPR untuk diuji kelayakan oleh Komisi XI, berlandaskan aturan hukum yang berlaku.

"Kami mengikuti aturan dan undang-undang yang berlaku, dimana kami menggunakan Pasal 40, di situ berisi terkait dengan persyaratan sebagai anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia. Jadi itu isinya persyaratan ABCD dan seterusnya. Kemudian Pasal 42 adalah mekanisme berikutnya, dimana calon anggota Dewan Gubernur tersebut akan diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Jadi itu terkait dengan proses selanjutnya," ujar Destry dalam konferensi pers, Senin (27/7/2026).

Guna menjamin kontinuitas operasional bank sentral, Destry mengonfirmasi dirinya akan mengemban kewajiban memimpin BI untuk sementara waktu hingga terpilihnya gubernur definitif sesuai dengan Pasal 50 ayat (2) UU BI. 

“Dan posisi sekarang, ini adalah posisi pejabat gubernur sementara. Sampai nanti definitif mengikuti Pasal 40 dan Pasal 42 seperti tadi yang saya sampaikan," ungkapnya.

Terkini