JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa akumulasi manfaat dana pensiun (dapen) sukarela yang sudah disalurkan menyentuh angka Rp19,02 triliun, merujuk pada data per Mei 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (KE PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan, instansinya konsisten mengawasi pergerakan situasi ketenagakerjaan, termasuk efek potensialnya bagi sektor dana pensiun.
“Sejauh ini, OJK belum melihat adanya dampak yang bersifat sistemik terhadap industri dana pensiun sebagai akibat meningkatnya angka PHK,” ujar Ogi lewat keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Selanjutnya, Ogi memaparkan bahwa secara mendasar, penyaluran manfaat pensiun ditentukan oleh bermacam elemen, seperti total anggota yang mulai masuk masa pensiun, anggota yang menyudahi kepesertaan berdasarkan regulasi program, hingga ciri khas dari tiap-tiap dana pensiun.
“OJK terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan industri serta memastikan setiap dana pensiun tetap mampu memenuhi kewajiban pembayaran manfaat kepada peserta sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Ogi.
Sementara itu per Mei 2026, akumulasi investasi dana pensiun berada di angka Rp1.619,54 triliun atau tumbuh sebesar 7,76 persen secara tahunan (year on year/yoy).
Struktur investasi tersebut masih dikuasai oleh Surat Berharga Negara (SBN) dengan perolehan Rp1.056,79 triliun atau setara 65,25 persen dari keseluruhan investasi.
Posisi berikutnya ditempati oleh alokasi pada deposito senilai Rp222,35 triliun atau berkisar 13,73 persen dari keseluruhan investasi.
Melihat struktur tersebut, hingga Mei 2026, OJK menilai belum terdapat perpindahan yang berarti dari investasi dana pensiun ke luar instrumen Surat Berharga Negara (SBN).
“SBN masih menjadi instrumen utama karena memberikan keseimbangan antara aspek keamanan, likuiditas, dan imbal hasil, serta sesuai dengan karakteristik kewajiban jangka panjang dana pensiun,” terang Ogi.
Di waktu yang sama, tingkat pengembalian investasi atau return on investment (RoI) dana pensiun berada di posisi 0,51 persen, mengalami penyusutan tipis dibanding kondisi April 2026 yang menyentuh 0,55 persen.
Ogi memaparkan bahwa fluktuasi RoI tersebut dipicu oleh pergerakan situasi pasar keuangan, termasuk dinamika harga surat berharga serta situasi pasar modal di sepanjang periode berjalan.
Karena mayoritas portofolio investasi dana pensiun dialokasikan pada instrumen pasar keuangan, maka raihan investasi bakal ditentukan oleh pergerakan situasi pasar.
Di sisi lain, perolehan RoI dana pensiun selama setahun penuh bakal amat bertumpu pada dinamika pasar keuangan hingga pengujung tahun, mencakup situasi pasar obligasi, pasar saham, besaran suku bunga, serta taktik manajemen investasi dari tiap dana pensiun.
“OJK terus mendorong dana pensiun untuk menerapkan prinsip kehati-hatian, pengelolaan aset dan liabilitas yang baik, serta melakukan diversifikasi investasi sesuai profil risiko dan ketentuan yang berlaku,” pungkas Ogi.