Rencana PKB Mobil Listrik Berdasarkan Harga, GAIKINDO Buka Suara

Selasa, 28 Juli 2026 | 21:59:31 WIB
Ketua I Bidang Pengembangan Pasar GAIKINDO, Jongkie Sugiarto. (Foto: NET)

JAKARTA - Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) hingga kini masih menanti kejelasan regulasi mengenai rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, yang sedang mengkaji formula baru Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk mobil listrik yang mengacu pada nilai jual kendaraan.

Sebelumnya, pihak Pemprov DKI Jakarta tengah menggodok skema insentif PKB yang bakal dikelompokkan sesuai dengan harga kendaraan. 

Lewat rancangan aturan itu, mobil listrik berbanderol di bawah Rp 150 juta bakal tetap mendapat pembebasan PKB. 

Namun, bagi mobil listrik berharga Rp 150 juta sampai Rp 400 juta bakal dibebankan sekitar 40% dari tarif PKB standar, lalu bagi mobil listrik dengan harga di atas Rp 400 juta bakal dikenakan sekitar 75% dari tarif normal.

Ketua I Bidang Pengembangan Pasar GAIKINDO, Jongkie Sugiarto menyampaikan bahwa pihaknya masih belum bisa memberikan ulasan lebih mendalam karena regulasi ini masih digodok dalam proses pembahasan.

"Kami belum tahu mengenai hal tersebut. Sebaiknya kami tunggu saja sampai peraturannya terbit," ujar Jongkie, Selasa (28/7/2026).

Menurut Jongkie Sugiarto, GAIKINDO baru bisa menganalisis dampak serta penerapan dari kebijakan ini setelah regulasi resminya dikeluarkan secara sah oleh pihak pemerintah daerah.

Wacana perubahan formula PKB untuk mobil listrik ini tentu menyita perhatian para pelaku industri otomotif, mengingat Jakarta menjadi pangsa pasar kendaraan listrik paling besar di tanah air. 

Aturan baru tersebut dinilai punya potensi untuk memengaruhi dinamika pasar kendaraan setrum, terutama bagi segmen menengah sampai premium, jika nantinya resmi diimplementasikan.

Walau begitu, sampai dengan saat ini masih belum ada kepastian perihal waktu pemberlakuan maupun detail ketetapan dari aturan tersebut lantaran prosesnya masih terus dikaji oleh jajaran Pemprov DKI Jakarta.

Terkini