KSP Dorong Penguatan Hilirisasi Logam Tanah Jarang RI

Selasa, 28 Juli 2026 | 21:51:31 WIB
Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman. (Foto: NET)

JAKARTA — Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman menekankan bahwa dominasi atas rantai pasok logam tanah jarang (LTJ) atau rare earth elements (REE) menjadi aspek krusial untuk mendongkrak daya saing global, stabilitas ekonomi, hingga sistem pertahanan negara.

Menurut pandangannya, tanah air wajib mengoptimalkan industri hilir LTJ supaya tidak sekadar menjadi pengekspor bahan mentah. 

"Logam tanah jarang harus dipahami sebagai pembangunan rantai nilai industri nasional, bukan sekadar aktivitas pertambangan. Nilai tambah terbesar justru tercipta setelah proses pemisahan, pemurnian, hingga menjadi magnet permanen dan komponen industri berteknologi tinggi," tegas Kepala Staf Kepresidenan.

Pernyataan tersebut diutarakan Dudung sewaktu memimpin Rapat Koordinasi Tata Kelola Ekspor Mineral Kritis Logam Tanah Jarang di Gedung Bina Graha, Jakarta, pada Senin (27/7/2026). 

Pertemuan itu diikuti oleh perwakilan kementerian dan lembaga, aparat penegak hukum, BUMN, BUMD, serta asosiasi dunia usaha di bidang pertambangan dan mineral.

Dudung memaparkan, Indonesia mempunyai deposit berkisar 350.000 ton rare earth oxides (REO). Walakin, kekayaan alam tersebut dipandang belum memberikan kontribusi nilai tambah yang maksimal bagi perekonomian domestik. 

Padahal, LTJ berperan sebagai komponen baku primer untuk beragam industri strategis, mulai dari semikonduktor, kendaraan listrik, baterai, energi baru terbarukan, sampai teknologi militer.

Berdasarkan penjelasannya, akselerasi industri LTJ wajib dieksekusi lewat regulasi hilirisasi yang menjamin kepastian hukum bagi para pelaku usaha. 

Pemerintah, ujar Dudung, telah memformulasikan sejumlah aturan sebagai basis pengelolaan LTJ, di antaranya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 beserta perubahannya, hingga Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2025.

Di lain pihak, Dudung mengonfirmasi bahwa tata kelola LTJ di dalam negeri masih terbentur sejumlah hambatan. 

Berbagai tantangan itu mencakup keterbatasan teknologi untuk ekstraksi dan pemurnian, regulasi serta supervisi standar yang belum maksimal, lemahnya ketertelusuran (traceability) sistem rantai pasok, serta masih adanya potensi kebocoran komoditas akibat aktivitas ekspor yang belum menghasilkan nilai tambah optimal.

Ia juga berpendapat bahwa sinergi antarinstansi mesti diintensifkan agar eksekusi kebijakan dapat berjalan secara konsisten. 

"Hilirisasi tidak lagi hanya dimaknai sebagai membangun fasilitas pengolahan, tetapi harus mampu membentuk ekosistem industri nasional yang menghasilkan produk bernilai tambah tinggi, memperkuat penguasaan teknologi, membuka lapangan kerja berkualitas, serta meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global," terang Kepala Staf Kepresidenan.

Guna menyokong program strategis tersebut, Kantor Staf Presiden (KSP) memacu pengembangan LTJ lewat lima pilar utama, yakni penguatan regulasi dan tata kelola, perakitan ekosistem industri dan teknologi pengolahan, penguatan aspek lingkungan dan keberlanjutan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta penguatan diplomasi ekonomi global.

Dudung memastikan bahwa KSP berfungsi sebagai delivery unit presiden yang berkewajiban menjamin sinergi lintas sektor berjalan optimal, memetakan kendala, serta memacu resolusi kendala strategis. 

"Peran KSP bukan mengambil alih kewenangan kementerian/lembaga, melainkan memastikan koordinasi lintas sektor berjalan baik, mengidentifikasi hambatan, memfasilitasi penyelesaian masalah, serta mempercepat pengambilan keputusan agar target hilirisasi nasional tercapai," jelasnya.

Rapat koordinasi ini turut dihadiri delegasi dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, Danantara, serta perwakilan sektor industri dan asosiasi, seperti Perminas, MIND ID, PT Sucofindo, PT Timah, PT Surveyor Indonesia, Badan Industri Mineral, Indonesia Mining Association (IMA), Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), Asosiasi Bauksit Indonesia (ABI), dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Melalui forum tersebut, pemerintah menargetkan akselerasi regulasi, penguatan sistem verifikasi, sinkronisasi data supervisi ekspor, serta perumusan rencana aksi nasional yang disertai target dan tenggat waktu konkret demi memperkokoh hilirisasi logam tanah jarang.

Terkini