Enam Kewajiban Pelaku Usaha Depot Air Minum Menurut Kemendag

Selasa, 28 Juli 2026 | 21:09:31 WIB
Kemendag Tegaskan Enam Kewajiban Usaha Depot Air Minum [FOTO: NET].

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengimbau agar para pelaku bisnis depot air minum isi ulang (Damiu) menaati berbagai ketentuan operasional, mulai dari kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga pemanfaatan sumber air baku berlisensi demi menjamin aspek higienitas serta mutu air minum bagi pembeli.

Bertempat di kantor Kemendag, Jakarta, Selasa, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang mengungkapkan bahwa sederet ketentuan tersebut merupakan instrumen penting dari langkah pemerintah untuk mendongkrak tingkat kedisiplinan pengusaha sekaligus menghadirkan proteksi bagi publik.

Sebagai langkah nyata, Kemendag bermitra dengan Yayasan Jiva Svastha Nusantara untuk memberikan pemahaman kepada para pengusaha serta masyarakat luas terkait aturan wajib yang harus dipatuhi oleh penyelenggara Damiu.

"Kepatuhan merupakan bagian dari tanggung jawab pelaku usaha kepada konsumen. Pelaku usaha harus memastikan bahwa barang dan jasa yang diperdagangkan memenuhi ketentuan yang berlaku," kata Moga.

Ia menguraikan bahwa setiap gerai depot air minum isi ulang diharuskan mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) beserta sertifikat standar, memiliki sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS), serta memakai wadah galon berstandar keamanan pangan (food grade) yang sesuai dengan protokol kesehatan.

Selain itu, para pengusaha diwajibkan untuk memeriksa kondisi kelayakan galon milik pelanggan, menjalankan proses pembilasan, pencucian, serta sterilisasi secara tepat, mengantongi surat jaminan pasokan air bersih dari penyedia yang sah dan berizin, serta rutin menguji sampel kualitas air di laboratorium kesehatan terakreditasi ataupun instansi yang ditunjuk langsung oleh pemerintah daerah.

Di samping pemenuhan aturan tersebut, Moga menekankan adanya sejumlah pantangan yang wajib dihindari pengusaha, meliputi larangan memakai atau menyediakan wadah maupun tutup galon berlogo merek tertentu guna melayani pengisian ulang, larangan menyimpan stok produk air minum kemasan siap jual, serta keharusan menghindari pelanggaran ketentuan niaga yang berlaku.

Moga menuturkan bahwa sosialisasi ini diselenggarakan menyusul adanya beragam temuan serta konten yang viral di ruang publik terkait penggunaan galon air yang sudah kotor, kusam, dan tidak lagi layak pakai untuk menampung air minum.

"Seperti kami ketahui kan ada beberapa kali viral ya, banyak kemasan air minum itu yang ya sudah kotor, kusam, sudah tidak layak, tapi masih digunakan untuk mengisi air minum di masyarakat. Nah, untuk itu ya kami perlu adakan kegiatan ini untuk memberikan edukasi," jelasnya.

Melalui upaya tersebut, Kemendag menaruh harapan besar agar para pelaku usaha mampu menaikkan tingkat kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen dalam mendapatkan akses air minum isi ulang yang aman, bersih, serta memenuhi standar baku.

Terkini