DPR Minta Kepala BGN Edarkan Larangan Bahan Subsidi di SPPG

Selasa, 28 Juli 2026 | 19:21:01 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago. (Foto: NET)

JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, mendesak Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, untuk segera menerbitkan surat edaran resmi mengenai larangan pemanfaatan bahan pangan bersubsidi di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

"Dia (Kepala BGN) harus mengeluarkan surat edaran ke semua SPPG yang ada, berikut sanksi yang akan dikenakan di surat edaran itu," kata Irma, kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/7/2026).

Irma mengkhawatirkan instruksi tersebut tidak akan tersampaikan secara merata ke wilayah daerah jika hanya diumumkan melalui media massa. Oleh karena itu, langkah formal berupa surat edaran dinilai sangat krusial.

"Nah, ini juga saya melakukan kritisi nih kepada beliau. Harus bikin surat edaran ke seluruh SPPG yang ada, gitu ya, agar jangan menggunakan bahan bahan yang memang itu diperuntukkan bagi masyarakat yang penerima subsidi," ujar dia.

Tidak hanya masalah bahan pangan, politikus dari Partai Nasdem ini juga meminta Kepala BGN untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja koordinator kecamatan (korcam), koordinator wilayah (korwil), hingga Kepala SPPG yang dianggap tidak optimal dalam menjalankan tugasnya.

"Banyak SPPG-SPPG yang tidak memberikan menu sesuai yang ditetapkan, sesuai harga, kenapa masih bisa terjadi? Itu kan tanggung jawab Korcam, Korwil. Tanggung jawab Kepala SPPG juga. Kok masih bisa berjalan? Artinya mereka enggak kerja, itu saja poin saya. Maka saya minta mereka untuk dievaluasi, gitu," ujar dia.

Sebelumnya, Kepala BGN Sudaryono telah menetapkan aturan tegas yang melarang seluruh dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau SPPG untuk memanfaatkan komoditas bersubsidi. 

Terdapat tiga jenis barang yang dilarang keras, yaitu tabung elpiji ukuran 3 kilogram, beras dari program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), serta minyak goreng merek MinyaKita.

"Tidak boleh memasak untuk MBG memakai MinyaKita, tidak boleh memakai gas melon 3 kilo, dan tidak boleh memakai beras SPHP," ucap Sudaryono, dalam konferensi pers, Senin (27/7/2026).

Sudaryono pun memastikan bahwa pihaknya tidak akan segan untuk memberikan tindakan yang keras dan tegas bagi pengelola dapur yang terbukti melanggar aturan tersebut.

"Kalau memang ngeyel bandel ya kami tutup dapurnya," ucap dia.

Terkini